Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Seputar Tentang Mandi Jum'at

Seputar Mandi Jum'at dan Hukum Mandi Jum'at

Mandi Jum'at disunnahkan menurut mayoritas ulama, sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini, oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum'at tidak ditinggalkan.

Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada, catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum'at bukanlah syarat sahnya shalat Jum'at, yang sebagaimana dinyatakan oleh Al-Khattabi Rahimahullah dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma'), mandi Jum'at bukanlah syarat sahnya shalat Jum'at.

Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum'at, mandi Jum'at disyari'atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum'at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum'at, sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum'at, tidak terkena perintah ini. (Lihat Nailul Authar, Muhammad bin „Ali Asy Syaukani, 2/100, Mawqi' Al-Islam).

Sebagaimana dinukil dari Al-Fath, Az-Zain bin Al-Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik Rahimahullah, bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum'at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari'atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum'at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari'atkan”.

An-Nawawi Rahimahullah dalam Al-Majmu' menyatakan, “Mandi Jum'at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi'iyah.…Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum'at, baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum'at.

Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu 'Umar, karena memang maksud mandi Jum'at adalah untuk membersihkan diri, mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini, sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum'at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum'atmeskipun ia terkena kewajiban shalat Jum'at (namun ia meninggalkannya karena udzur).

Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum'at telah hilang. Dalam hadits Ibnu 'Umar Radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menghadiri shalat Jum'at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi, sedangkan yang tidak menghadirinya, baik laki-laki maupun perempuan, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi.” (HR. Al-Baihaqi, An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An-Nawawi.


Dalil Yang Menunjukkan di Syari'atkannya Mandi Jum'at

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum'at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari No. 919 dan Imam Muslim No. 845).

“Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari No. 898 dan Imam Muslim No. 849).

Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum'at itu wajib, sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum'at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut.

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum'at, maka itu baik, namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhal.” (HR. An-Nasai No. 1380, At-Tirmidzi No. 497 dan Ibnu Majah No. 1091).

“Barang siapa berwudhu' kemudian menyempurnakan wudhu'nya lalu mendatangi shalat Jum'at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum'at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR. Imam Muslim No. 857).

Ulama yang menyatakan, bahwa mandi Jum'at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh, “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum‟at yang lain dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Imam Muslim No. 857).

Sehingga dari lafazh kedua ini tidak benar, jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu. Intinya, hukum mandi Jum'at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya, karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam.



Sejak Kapan Waktu Mandi Jum'at

An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum'at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh), maka mandi Jum'atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi'iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama, namun Al-Auza'i menganggapnya sah.”

An-Nawawi Rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum'atnya sah menurut ulama Syafi'iyah dan mayoritas ulama.

Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al-Hasan Al-Bashri, Mujahid, An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, sedangkan Imam Malik berpendapat, bahwa mandi Jum'at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum'at, namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum'at sebelum terbit fajar tidaklah sah dan yang menyatakan sah hanyalah Al-Auza'i.

Al-Auza'i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum'at.” Al-Bahuti Al-Hambali Rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum'at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya, namun yang paling afdhal adalah ketika hendak berangkat shalat Jum'at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”



Apakah Boleh Mandi Jum'at di Gabungkan Dengan Mandi Junub?

An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum'at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1/326).

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum'at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum'at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum'at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya, karena mandi Jum'at itu wajib meskipun tidak berhadats, sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum'at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 2/199, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405).

Semoga sajian ini bermanfaat untuk kita semua. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Saw, keluarga dan para sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Seputar Tentang Mandi Jum'at"