Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

TENTANG HADIAH PROMOSI LANGSUNG

TENTANG HADIAH PROMOSI LANGSUNG

Terkadang hadiah yang diberikan oleh pedagang kepada pembeli di ikat dengan barang, lalu di jual seharga satu barang dan satunya lagi hadiah, atau di ikat tiga barang dan di jual seharga dua barang, biasanya hadiah seperti ini di iklankan dengan "beli satu dapat dua" atau "beli dua dapat tiga".
Cara pemberian hadiah seperti ini, selain untuk menarik pembeli, juga bertujuan mempertahankan harga barang, terkadang ia juga bertujuan untuk menghabiskan barang yang tersimpan lama di gudang dan telah mendekati masa kedaluwarsa.

Pemberian hadiah dengan cara ini hukumnya boleh, sebab, sekalipun harga hadiah telah di hitung dan di masukkan ke dalam harga barang yang lain, barang dan harganya jelas tidak terdapat unsur gharar, dengan demikian, hukum hadiah bentuk ini kembali kepada hukum asal mu'amalat yaitu boleh.

HADIAH YANG DIBERIKAN DENGAN CARA MELENGKAPI GAMBAR, MENGUMPULKAN HURUF ATAU MENGUMPULKAN KEMASAN

Terkadang hadiah di berikan dengan cara perusahaan produsen barang memotong gambar mobil menjadi beberapa bagian, setiap bagian di letakkan ke dalam kemasan barang, pembeli yang berhasil mengumpulkan seluruh potongan gambar hingga lengkap membentuk gambar mobil dan berhak mendapat mobil dari perusahaan.

Juga terkadang dengan meletakkan huruf-huruf tertentu pada setiap kemasan barang dan pelanggan di minta untuk mengumpulkan huruf-huruf sehingga membentuk kalimat tertentu, juga terkadang dengan mengumpulkan bungkus kemasan barang yang di jual dalam jumlah tertentu.

Hukum membeli barang ini dengan tujuan selain mendapat barang, juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan hadiah adalah haram, hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

1. Pemberian hadiah dengan cara seperti ini termasuk qimar dan gharar, karena pembeli barang atau pengguna jasa mengeluarkan uang secara umum hanya dengan niat untuk membeli barang dan mendapatkan potongan gambar bukan murni berniat untuk membeli barang tersebut, pada waktu pembelian, dia tidak dapat memastikan apakah akan mendapatkan potongan gambar yang di carinya atau tidak, jika mendapatkan potongan gambar, maka ia beruntung dan jika tidak mendapatkannya maka jelas ia rugi.
Spekulasi jenis ini termasuk gharar dan qimar yang di sepakati oleh para ulama haram hukumnya.

2. Pemberian hadiah dengan cara ini mengajari masyarakat hidup mubadzir, membeli barang melebihi kebutuhan untuk dia dan keluarganya, hal ini ia lakukan karena berharap akan menemukan potongan gambar atau huruf Iainnya pada kemasan yang di beli berikutnya, semakin banyak ia membeli semakin besar pula kesempatan untuk memenangkan hadiah.


Allah telah melarang gaya hidup mubadzir. Allah berfirman : "Dan janganlah kamu berleblh-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (Q.S. Al-An'am [6] : 141).


Allah berfirman : "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (Q.S. Al-Isra' [17] : 26-27).

Asy-Syaikh Al-Utsaimin berkata, "Bentuk lain dari pemberian hadiah, yaitu dengan cara gambar mobil di bagi dua, satu gambar bagian mobil di masukkan ke dalam salah satu kemasan barang dan potongan gambar lainnya tidak di ketahui apakah di masukkan ke dalam kemasan lain atau tidak sama sekali, sekalipun di masukkan ke dalam kemasan barang lain, hukumnya tetap haram, sebab, pembeli yang membeli satu kemasan lalu mendapatkan gambar salah satu bagian mobil, ia akan terus membeli barang. Ia berharap akan menemukan gambar bagian lainnya dan memenangkan hadiah mobil.

Padahal satu kemasan saja sudah mencukupi kebutuhan dia dan keluarganya dan kenyataannya, ia tidak menemukan potongan lainnya dan ia telah rugi karena telah mengeluarkan uang yang banyak untuk membeli berkotak-kotak barang dan ia tidak mendapatkan yang di inginkan.
Ini termasuk gharar (spekulasi) dan membuang-buang harta dan hukum perbuatan ini adalah haram.

Posting Komentar untuk "TENTANG HADIAH PROMOSI LANGSUNG"