Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

TENTANG IHYA AL-MAWAT

Pengertian Ihya Al-Mawat
Ihya Al-Mawat adalah dua lafadz yang menunjukkan satu istilah dalam Fiqh dan mempunyai maksud tersendiri, bila di terjemahkan secara literer, ihya berarti menghidupkan dan mawat berasal dari maut yang berarti mati atau wafat, sedangkan pengertian Al-Mawat menurut Al-Rafi’i adalah "Tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkannya seorangpun."

Menurut Imam Al-Mawardi dalam Kitab Al-Iqna Al-Khatib, yang di maksud Al-Mawat menurut istilah adalah "Tidak ada yang menanami, tidak ada halangan yang menanami, baik dekat yang menanami maupun jauh."
 

Menurut Syekh Shihab Al-Din Qalyubi Wa Umairoh dalam Kitabnya Qalyubi Wa Umairoh, bahwa yang di maksud dengan Ihya Al-Mawat adalah "Menyuburkan tanah yang tidak subur." 

Yang di maksud dengan tanah baru adalah tanah yang belum pernah di kerjakan oleh siapapun, berarti tanah yang belum di punyai orang atau tidak di ketahui pemiliknya." Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa membuka tanah yang baru, maka tanah itu menjadi miliknya." (H.R. At-Tirmidzi).

Dasar Hukum lhya Al-Mawat
Rujukan (sumber hukum) yang di pakai oleh para ulama mengenai Ihya Al-Mawat adalah Hadis seperti hadis yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah Ra, bahwa Nabi Saw bersabda : "Barang siapa yang membangun sebidang tanah yang bukan hak seseorang, maka dialah yang berhak atas tanah itu." 


Sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Samurah lbnu Jundab, bahwa Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang telah membuat suatu dinding di bumi itu, berarti telah menjadi haknya." 

Madzhab Malik dan Ahmad berbeda pendapat, bahwa seseorang yang akan membuka tanah baru atau akan memfungsikan tanah tidak wajib untuk meminta izin kepada penguasa, sebab Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang mengidupkan tanah mati, maka akan menjadi miliknya." 

Muhammad Anwar dalam bukunya Fiqh Islam berpendapat, apabila tanah tersebut di kuasai oleh pemerintah, maka yang akan mengelola harus meminta izin kepada pemerintah, selanjutnya di katakan, apabila ada tanah kosong yang tidak di ketahui oleh pemiliknya dan tidak di ketahui pula tempat tinggalnya, tetapi tanda-tanda secara jelas menunjukan bahwa tanah tersebut sudah ada yang mengelolanya, tanah tersebut harus di kuasai oleh negara.

Harim Makmur
Harim makmur artinya sesuatu yang di larang di kuasai oleh seseorang.
Harim itu ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
a. Harim kampung, yaitu lapangan atau alun-alun tempat rekreasi, pacuan kuda, pasar, tanah lapang dan lain-lain.
b. Harim telaga, yaitu tempat (tanah yang di buka) atau di suburkan, di gali untuk kubangan ternak, seperti tempat penambatannya, tempat pancurannya di tempat pembuangan air.
c. Harim rumah, yaitu tempat pembuangan sampah dan yang Iain-lainnya.

Ada beberapa tanah yang tidak boleh di garap, yaitu :

  1. Tanah tak bertuan di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
  2. Tanah yang merupakan fasilitas umum.
  3. Tanah atau kawasan lindung.
  4. Kawasan terlarang untuk di kelola, berdasarkan keputusan warga setempat.
Milik bersama tanah yang kosong
Tanah kosong yang belum di tanami atau di urus oleh seseorang, ada tiga macam yang menjadi milik bersama, yaitu :

  1. Air
  2. Rumput
  3. Benda-benda yang dapat di bakar
Dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi Saw yang bersabda : "Orang Islam berserikat pada 3 macam yaitu air, padang rumput dan api." Menurut sebagian ulama haram hukumnya melarang orang lain menggunakan benda-benda tersebut.

Pembagian Tanah
Membagi-bagikan tanah di bolehkan menurut ajaran agama Islam, asal saja tanah itu belum menjadi milik seseorang atau suatu lembaga, menurut Qadhi Iyadh, yang di maksud dengan membagi-bagikan tanah adalah pemberian pemerintah dari harta Allah kepada orang-orang yang pantas untuk itu dengan cara-cara sebagai berikut :


- Sebagian tanah di keluarkan dan di berikan kepada orang yang mampu memanfaatkanya dan menjaganya, tanah itu merupakan hak miliknya supaya di kelola demi mencukupi kebutuhannya.


- Hak guna usaha, yaitu tanah tersebut di berikan kepada orang-orang tertentu yang Iayak dan mampu memfungsikannya hasil untuk pengelola tetapi tanah tersebut, bukan atau tidak menjadi hak milik.

Temuan dalam Tanah Baru
Seseorang yang memiliki sesuatu, di bolehkan untuk memanfaatkanya sesuai dengan kehendaknya dengan syarat tidak mengganggu orang Iain, batas-batas tanah harus di tandai dengan jelas seperti dengan pohon, beton, dinding dan tanda-tanda yang lainnya.


Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, kemudian lahir pada tanah tersebut benda-benda yang tersembunyi, maka benda-benda tersebut menjadi miliknya, sedangkan air yang terpancar dan rumput yang tumbuh adalah milik bersama.

Posting Komentar untuk "TENTANG IHYA AL-MAWAT"