Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana Rasulullah Saw Mengundi dan Hukumnya

Kaidah Tentang Undian Dalam Islam

Makna dari kaidah tentang mengundi ini adalah apabila ada sebuah harta atau sebuah hak, lalu tidak diketahui siapa yang memiliki harta tersebut maupun siapa yang paling berhak mendapatkan hak tersebut sedangkan harta maupun hak tersebut tidak bisa dibagi, maka diberikan pada salah satu dari mereka dengan menggunakan undian, yang keluar undiannya maka dialah orang yang berhak mendapatkannya.

Contoh dalam masalah harta
Kalau ada seseorang yang menemukan barang luqathah, lalu dia umumkan, kemudian datanglah dua orang, masing-masing (dari keduanya mengaku bahwa dialah pemilik barang tersebut dan keduanya menyebutkan ciri-ciri barang tersebut dengan tepat serta tidak ada dalil yang menguatkan salah satu dari keduanya dan barang tersebut tidak mungkin di bagi, maka untuk menentukan yang paling berhak antara keduanya digunakan sistem undian, yang mendapatkan undian itulah yang berhak terhadap barang luqathah tersebut.

Contoh selain harta
Ada dua orang berebut untuk menjadi imam shalat disuatu masjid yang tidak memiliki imam tetap, setelah dilihat antara keduanya ternyata kemampuan keduanya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah sama, juga umur serta semua kriteria pilihan imam lainnya sama persis tidak ada beda antara keduanya, sedangkan keimamahan shalat adalah sesuatu yang tidak mungkin dibagi, maka saat seperti itu digunakan sistem undian.

Dalil Kaidah
Masalah ini didasarkan pada dua ayat dan beberapa hadits, adapun ayat Al-Qur'an, maka Allah Ta'ala berfirman : "Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian." (Q.S. Ash-Shaffat/37: 141).

Ayat ini berhubungan dengan kisah Nabi Yunus As, tatkala beliau keluar meninggalkan kampungnya lalu menaiki kapal yang penuh dengan muatan.

Qaddarullah ada gelombang dahsyat yang mengguncangkan kapal, sehingga harus di kurangi muatan, singkat cerita akhirnya harus ada salah satu penumpang yang dilempar ke lautan, maka dibuat undian dan akhirnya yang keluar undian adalah Nabi Yunus As.

Allah Ta'ala berfirman : "Ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam." (Q.S. Ali Imran/3: 44).

Ayat ini berhubungan dengan kisah keinginan Bani Israil untuk mengurus Maryam, maka akhirnya dibuat undian untuk menentukan siapa yang paling berhak.

Sisi pengambilan hukum dari kedua ayat ini: Allah Ta'ala menyebutkan kisah ini dalam Al-Qur'an, sedangkan kisah yang terdapat dalam Al-Qur'an tentang para nabi dan umat sebelum Islam, maka tidak terlepas dari tiga kemungkinan,

Pertama : Syariat kita mengingkarinya seperti kisah sujudnya saudara-saudara Nabi Yusuf As terhadap beliau, maka ini terlarang karena Rasulullah Saw melarangnya.

Kedua : Syariat kita menetapkannya, maka yang seperti ini termasuk diantara syariat kita, seperti kisah khitannya Nabi Ibrahim As, puasanya Nabi Dawud As dan lainnya.

Ketiga : Tidak terdapat dalam syariat kita yang menetapkan maupun mengingkarinya, maka ini sedikit diperselisihkan oleh para ulama', yang rajih Insya Allah termasuk bagian dari syariat kita, sedangkan masalah kedua ayat tersebut minimalnya masuk bagian ketiga, meskipun sebenarnya adalah masuk bagian kedua, karena Rasulullah Saw menetapkan dan menggunakan sistem undian ini dalam banyak kesempatan.

Diantaranya : Dari Aisyah Ra, ia berkata: "Apabila Rasulullah Saw ingin melakukan safar, maka beliau mengundi istri-istri beliau, yang keluar undiannya maka beliau safar bersamanya." (H.R. Bukhari).
Dari Imran bin Hushain, "Bahwasanya ada seseorang yang memerdekakan enam budaknya saat dia menjelang meninggal dunia dan dia tidak memiliki harta kecuali keenam budaknya tersebut, maka Rasulullah Saw memanggil mereka lalu beliau membagi mereka menjadi tiga bagian kemudian beliau mengundi, akhirnya beliau memerdekakan dua dan yang empat tetap menjadi budak." (H.R. Imam Muslim).

Dari Abu Hurairah Ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : "Seandainya manusia mengetahui pahala dalam adzan dan shaf pertama kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan mengundinya, niscaya mereka akan mengundinya..." (H.R. Bukhari dan Imam Muslim) dan masih banyak hadits-hadits lainnya yang semisal.

Contoh Penerapan Kaidah
1. Kalau ada seorang wanita yang mempunyai beberapa wali yang satu derajat, maka jika mereka saling berebut untuk menjadi wali dalam pernikahannya, maka harus dilakukan undian.

2. Jika ada seorang yang meninggal dunia dan dia meninggalkan beberapa istri yang salah satunya sudah dicerai bain (cerai yang tidak bisa rujuk dan tidak bisa mendapatkan warisan) namun tidak diketahui siapa dia, maka harus ditentukan dengan undian.

3. Dan masalah yang mirip bisa dikiaskan dengan masalah-masalah ini.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Rasulullah Saw Mengundi dan Hukumnya"