Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

APAKAH TAFLIS ATAU IFLAS ITU?

Apakah Taflis Itu?

Pengertian Taflis 
Taflis atau Iflas adalah banyak hutang dari harta, hingga tak dapat harta itu membayar segala hutang, hakim boleh mencegah orang yang di hukum Muflis mentasyarufkan hartanya, agar tidak memelaratkan orang-orang yang memberi hutang kepadanya, mencegah Muflis dari mentasyarufkan hartanya di namakan “Haj‘r atau Hij'r".
Dalam Fiqh di kenal dengan sebutan Iflaas : tidak memiliki harta, sedang orang yang pailit di sebut Muf‘lis dan keputusan hakim yang menyatakan bahwa, seorang jatuh pailit di sebut Tafliis, sedangkan secara terminologi ahli fiqh, At-Taflis (penetapan pailit) di definisikan oleh para ulama dengan : "Keputusan hakim yang melarang seseorang bertindak hukum atas hartanya."

Menurut Ensiklopedi Indonesia, kepailitan di definisikan sebaagai ketidakmampuan pihak penghutang atau debitor (bisa orang, badan hukum, perseroan) yang terbukti berdasarkan ketetapan pengadilan, bahwa debitor telah berhenti membayar hutangnya (tidak mampu melunasi hutang) yang mengakibatkan penyitaan umum atas harta kekayaannya, sehingga debitor tidak berhak Iagi mengurus harta bendanya.
Contohnya, apabila seorang pedagang (debitur) meminjam modal dari orarng lain (kreditur) atau kepada Bank dan kemudian ternyata usaha dagangnya rugi dan bahkan habis, maka atas permintaan kreditur kepada hakim, supaya debitur di nyatakan pailit, sehingga ia tidak dapat lagi bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya.
Pencegahan tindakan hukum debitur pailit ini untuk menjamin hutangnya kepada kreditur (Bank), dengan demikian, muflis (taflis) adalah adalah orang yang hutangnya Iebih banyak dari hartanya, apabila seseorang telah habis hartanya dan tidak mampu membayar hutang-hutangnya, di namakanlah dia sebagai pailit (bangkrut).
Menjatuhkan hukum terhadap orang sebagai tidak mampu bayar hutang, di namakan "taflis" (pernyataan bangkrut). Kondisi Ianjut atas kondisi taflis ini adalah adanya pelarangan atau pembekuan harta dan tindakannya yang di sebut dengan Al-Hajr, secara etimologi Al-Hajr (pembekuan) adalah melarang dan mempersempit.
Akal di juluki Al-Hajru karena pemilik harta membekukan diri dari melakukan hal-hal yang buruk, secara terminology Al-Hajr adalah pelarangan seseorang membelanjakan hartanya.
Pelarangan pembelanjaan harta muslis tersebut karena di dalam hartanya ada hak orang-orang lain, yaitu hak orang yang memberikan utang kepadanya.

Status hukum orang Pailit (Muflis).
Para ulama Fiqh juga mempersoalkan status hukum orang yang jatuh pailit, apakah seseorang yang telah di nyatakan pailit harus berada di bawah pengampuan hakim atau harus di tahan atau di penjara?
Dalam persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat ulama Fiqh. Imam Hanifah berpendapat, bahwa orang yang jatuh pailit tidak di nyatakan sebagai orang yang berada di bawah pengampuan, sehingga ia tetap di pandang cakap untuk melakukan tindakan hukum, dengan kata lain, beliau mengatakan seseoarang yang jatuh pailit karena terlilit utang tidak boleh di tahan atau di penjarakan, karena memenjarakan seseorang berarti mengekang kebebasannya terhadap makhluk merdeka.
Dalam hal ini hakim, boleh memerintahkan untuk melunasi utang-utang itu, apabila perintah hakim ini tidak di ikuti, maka hakim boleh menahannya sampai Iunas hutang tersebut dan menyuruh si pailit agar menjual sisa dari hartanya untuk melunasi hutang itu.

Jumhur Ulama berpendapat, bahwa seseorang dapat di nyatakan pailit setelah mendapat keputusan hakim, dengan demikian, segala tindakan debitur terhadap hartanya, masih dapat di benarkan, oleh sebab itu, para Ulama yang mendapat pengaduan harus sesegera mungkin mengambil suatu keputusan, agar debitur tidak leluasa melakukan aktivitasnya.

Syarat-syarat di jatuhkannya kepailitan (Taflis).
Untuk dapat mengambil harta atau barang jualan yang terdapat pada orang yang pailit, para Ulama berselisih pendapat, tetapi yang paling mudah untuk bisa melakukan penuntutan atas barang dagangan yang belum di lunasi, menurut pendapat Mazhab Syafi'i adalah :
1. Waktu pembayaran hutang telah jatuh tempo.
2. Debitur enggan membayar hutang.
3. Barang yang menjadi hutang masih ada di tangan debitur.

Pencabutan Status di bawah Pengampuan Orang Pailit.
Kaidah Ushul fiqh menyatakan, bahwa hukum itu berlaku sesuai dengan illatnya, apabila ada illatnya maka hukum berlaku dan apabila illatnya hilang, maka hukum itu tidak berlaku.
Dalam persoalan orang yang di nyatakan jatuh pailit dan berada dalam status di bawah pengampuan, apabila hartanya yang ada telah di bagikan kepada pemberi piutang oleh hakim, apakah statusnya sebagai orang yang di bawah pengampuan hapus dengan sendirinya? Dalam hal ini jumhur Ulama Fiqh berpendapat :
Ulama Syafi’iah dan Hanabilah mengemukakan bahwa apabila harta si pailit telah di bagi kepada pemberi piutang sesuai dengan perbandingannya dan sekalipun tidak lunas, maka status di bawah pengampunan di nyatakan di hapus, karena sebab yang menjadikan ia berada di bawah pengampuan telah hilang."
Sebagian Ulama Syafi'iah dan Hanabilah berpendapat juga, bahwa status orang pailit sebagai orang yang berada di bawah pengampunan tidak hapus, kecuali dengan keputusan hakim, karena penetapannya sebagai orang yang berstatus di bawah pengampuan di dasarkan pada keputusan hakim, maka pembatalannya pun harus dengan keputusan hakim.

Imbas Dari Pailit Adalah Tuntutan Karyawan.
Dalam hubungan timbal-balik bekerja, perusahaan adalah pihak pembeli dan karyawan adalah pihak penjual, dengan kata lain karyawan menjual jasa kepada perusahaan. Dari Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda : "Siapapun yang bangkrut, lalu kreditornya mendapatkan barangnya sendiri pada si bangkrut, maka kreditor itu lebih berhak untuk menarik kembali barangnya daripada Iainnya."
Dan bersumber dari Amir ibn Syurraid dari ayahnya dari Nabi Saw, beliau bersabda : "Penundaan orang yang sudah mampu membayar utang itu adalah zhalim yang membolehkan untuk melaporkan dan memaksanya."
Hadits tersebut di atas dapat di analogikan, bahwa jasa dari karyawan tersebut adalah harta atau barang, sehingga dalam hal ini, karyawan dapat menuntut pailit perusahaan yang telah dengan sengaja melakukan wan prestasi dalam pembayaran upah dan atau hak-hak karyawan Iainnya (berhutang).

Prioritas Pembayaran.
Mana yang harus di utamakan, ketika suatu perusahaan di nyatakan pailit? Apakah pembayaran hutang kepada karyawan atau pembayaran hutang kepada pihak Iain di Iuar perusahaan atau pihak debitor?

1. Menurut Syari'ah Islam
Dalam ketentuan Islam, semua pihak berhak atas penerimaan pembayaran hutang atas sisa asset yang ada dari pihak yang terkena pailit, di mana prosesnya hakim akan melakukan penjualan atas asset-aset yang tersisa dan hasil penjualan segera di bagikan kepada para kreditor, namun tidak menyebutkan secara terinci, pihak-pihak mana saja yang harus di penuhi kewajibannya, namun hakim tidak boleh mengabaikan pembayaran kepada karyawan karena, karyawan juga termasuk kategori penjual jasa kepada perusahaan.

2. Berdasarkan ketentuan UU Kepailitan
Beberapa ketentuan mengenai pembayaran kewajiban utang oleh debitor pailit, yaitu mengacu kepada :
I. Pasal 113 UUK No.37 Tahun 2004.
Ayat 1 : Paling Iambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit di ucapkan, hakim pengawas harus menetapkan :
a. batas akhir pengajuan tagihan.
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
c. hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.

ll. Pasal 176 UUK No.37 Tahun 2004.
Dalam hal kepailitan di buka kembali, harta pailit di bagi di antara para kreditor dengan cara :
a. Jika Kreditor lama dan Kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil pengurangan harta pailit di bagi di antara mereka secara pro rata.
b. Jika telah di lakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah di sepakati dalam perdamaian.
c. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah di kurangi pembayaran sebagaimana di maksud pada huruf b sampai di penuhinya seluruh piutang yang di akui`
d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran, tidak di wajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah di terimanya.
Dari ketentuan di atas, maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa kreditor atas putusan pailit adalah :
a. Direktorat Jendral Pajak.
b. Karyawan atas debitor pailit dan Perusahaan lain yang memberikan pinjaman modal dana, mensuplai barang.

Jadi kesimpulannya, "Taflis" adalah hutang seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya hingga tidak ada yang tersisa sedikit pun baginya, karena di gunakan untuk membayar hutang-hutangnya.
Hukum taflis, di kenakan Al-Hajru jika para kreditur menghendakinya. (Abu Hanifah berpendapat at tidak di kenakan al-jahru), seluruh assetnya di jual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh di tagih, jika dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan..." (Q.S. Al-Baqarah : 280). Rasulullah Saw bersabda : "Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak selain itu." (H.R. Imam Muslim).

Sumber :
Fiqh Muamalah, Rajawali Pers Jakarta.
Bank Syari’ah, Jakarta : Gema lnsani Press.
Hukum-Hukum Fiqh lslam , Jakarta Bulan Bintang.
Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Cetakan Pertama, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Syarah Bulughul Maram, Cetakan Pertama, Jakarta, Pustaka Azzam.
Kode Etik Dagang Menurut Islam, Cetakan Ketiga, Bandung, CV. Diponegoro.

Posting Komentar untuk "APAKAH TAFLIS ATAU IFLAS ITU?"