Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Memakai Cincin Dalam Islam

Cincin dalam perspektif pandangan Islam
Semakin jauh sebuah generasi dengan zaman Rasulullah Saw semakin buruk kondisi mereka, misalnya sebagian pemuda muslim berpakaian dengan pakaian yang tidak bisa dibedakan antara orang Islam dan kafir, ditambah gaya rambut paling mutakhir, bahkan dihiasi dengan perhiasan seperti kalung dan cincin terbuat dari emas.


Di samping itu, ada yang mengenakan cincin tunangan meniru tunangan gaya orang kafir, sebagaimana tidak dipungkiri adanya orang yang memakai cincin untuk tolak bala dan semisalnya, marilah sejenak kita membahas hal-hal berkaitan dengan cincin menurut perspektif Islam, supaya kita tidak jatuh pada kesalahan, sedangkan kita tidak menyadarinya.

Hukum Memakai Cincin

Para wanita tidak dilarang memakai cincin dari jenis apa pun baik dari emas, perak, atau selain keduanya, bahkan jika dimaksudkan untuk berhias buat suaminya, maka itu dianjurkan di dalam Islam, adapun bagi kaum laki-laki, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin bagi mereka.

Pendapat pertama mengatakan sunnah. Alasannya, karena dahulu para sahabat Nabi Saw mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw tatkala beliau memakai cincin, sebagaimana didalam sebuah hadits dari Ibnu Umar Ra, ia berkata : "Rasulullah Saw memakai sebuah cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya (di dalam) mendekati telapak tangannya, lalu manusia pun memakai cincin, kemudian Rasulullah Saw melemparkan cincin (emas)nya dan memakai cincin dari perak." (HR. Al-Bukhari: 5865).

Pendapat kedua mengatakan bahwa memakai cincin bagi laki-laki boleh-boleh saja dan menjadi sunnah jika ada kebutuhan, contohnya untuk stempel bagi para tokoh seperti seorang raja, hakim dan semisal mereka, pendapat ini didasari oleh kenyataan bahwa Nabi Saw tidak memakai cincin, kecuali setelah dikabarkan bahwa para raja tidak menggubris surat yang tidak ada stempelnya. (Pendapat Al-Imam Malik yang dinukil oleh Al-Hafizh di dalam Fathul Bari 10/400).

Di dalam sebuah hadits, Anas ibn Malik Ra berkata : "Tatkala Rasulullah Saw hendak menulis surat ke Romawi, (manusia) berkata, 'Sesungguhnya mereka (para raja) tidak akan membaca surat selain yang berstempel.' Lalu Rasulullah Saw memakai cincin dari perak. Sepertinya aku melihat warna putih (perak) itu di tangan Rasulullah Saw dan mata (cincin) itu tertulis 'Muhammad Rasulullah." (HR Al-Bukhari: 65, Muslim: 5601).

Pendapat yang kuat, Insya Allah adalah pendapat kedua, yaitu dibolehkan memakai cincin bagi kaum laki-laki dan disunnahkan bagi para tokoh yang membutuhkannya; seperti untuk stempel bagi para raja hakim, dan semisalnya.

Pendapat ini dikuatkan dari beberapa perkara, di antaranya adalah :

  • Rasulullah Saw kebiasaannya tidak memakai cincin kecuali untuk stempel surat-suratnya.
  • Rasulullah Saw tidak memakai cincin dengan maksud berhias dan ini dibuktikan dengan kondisi beliau meletakkan mata cincin yang ada ukiran namanya dibagian dalam telapak tangannya, tidak ditampakkan seperti kebanyakan orang yang memakai cincin untuk perhiasan.
  • Adapun sikap para sahabat yang memakai cincin sebagaimana Nabi Saw memakai cincin, maka ini menunjukkan betapa semangatnya para sahabat Nabi Saw untuk mencontoh dan tidak ingin ketinggalan terhadap apa pun yang dilakukan Nabi Saw.
Intinya, disunnahkan memakai cincin bagi orang yang membutuhkannya seperti untuk stempel. Akan tetapi, hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi seseorang memakai cincin dengan maksud berhias dengannya karena hal itu tidak dilarang. (Lihat Mausu'ah Fiqhiyyah 11/24).

Boleh Memakai Cincin Ditangan Kiri, Tapi Sebelah Kanan Lebih Utama
Dibolehkan memakai cincin baik ditangan kanan atau ditangan kiri.
Al-Imam An-Nawawi berkata, "Adapun memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri, maka telah datang dua hadits didalam perkara ini dan semuanya shahih." (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 14/71).

Hadits yang dimaksud adalah, dari Anas ibn Malik Ra, beliau berkata : "Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah memakai cincin perak ditangan kanannya." (HR Muslim: 5608). Anas ibn Malik Ra juga berkata di dalam hadits lain : "Rasulullah Saw memakai cincinnya di sini." Beliau mengisyaratkan ke jari kelingking ditangan kirinya." (HR. Muslim: 5610).

Adapun tangan manakah yang lebih utama untuk dipakaikan cincin, terdapat perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan Al-Imam An-Nawawi, beliau berkata, "Para ulama fiqih sepakat atas bolehnya memakai cincin baik ditangan kanan atau kiri, tidak dimakruhkan pada keduanya, meskipun mereka berbeda pendapat di tangan mana yang lebih utama, kebanyakan para ulama salaf (yang memakai cincin), mereka memakainya di tangan kanan, dengan alasan cincin itu adalah perhiasan (yang baik) dan tangan kanan lebih mulia (daripada tangan kiri), tangan kanan lebih berhak diberi perhiasan (yang baik) dan lebih berhak dimuliakan." (Syarh Shahih Muslim 14/299).

Berbeda dengan Al-Imam Ahmad, Al-Baghawi dan Al-Baihaqi yang mengatakan bahwa memakai cincin di tangan kiri lebih utama, alasannya, jika seseorang mengenakan cincin di tangan kiri, berarti dia memakaikannya dengan tangan kanan dan melepaskannya dengan menggunakan tangan kanan; riwayat-riwayat Nabi Saw menggunakan cincin di tangan kiri lebih kokoh dan lebih terakhir, ditambah lagi bahwa Abu Bakar, Umar dan Ali Ra mereka semua ini dikuatkan oleh beberapa perkara, diantaranya :

  • Rasulullah Saw pernah memakai cincin di tangan kiri dan tangan kanan, tetapi di tangan kanan lebih sering, seperti dikatakan oleh Abu Zur'ah Ra.
  • Tangan kanan lebih patut dimuliakan dan diberi suatu (perhiasan) yang baik, berbeda dengan tangan kiri, maka tangan kiri adalah alat untuk bercebok dan jika cincin berada di tangan kiri, pasti akan terkena kotoran dan najis.
  • Al-Imam Al-Bukhari berkata, "Sesungguhnya hadits Abdullah ibn Ja'far adalah hadits yang paling shahih didalam bab ini dan hadits tersebut adalah (menerangkan bahwa Rasulullah Saw) memakai cincin di tangan kanan."
Al-Imam Bukhari dan Muslim mengeluarkan sebuah hadits dari Aisyah Ra, "Adalah Rasulullah Saw lebih menyukai untuk mendahulukan yang kanan, baik pada saat memakai sandal, bersisir, bersuci dan didalam segala urusannya." (HR. Al-Bukhari 10/402).

Mata Cincin Boleh Berada Diatas dan Lebih Utama Berada Didalam
Di dalam hadits Ibnu Umar Ra pada riwayat HR Al-Bukhari:
5865) diatas, ditunjukkan bahwa Nabi Saw memakai cincin dan mata cincinnya diletakkan di dalam tangannya (mendekati telapak tangannya) tidak diperlihatkan.

Perbuatan Nabi Saw ini bukan menunjukkan hukum wajib, melainkan menjelaskan perbolehannya; boleh diletakkan diatas atau diperlihatkan atau boleh juga diletakkan didalam mendekati telapak tangan dan inilah yang dilakukan Nabi Saw Al-Imam An-Nawawi berkata, "Meletakkan mata cincin dibagian dalam (dekat dengan telapak tangan) lebih utama karena mengikuti Rasulullah Saw alasan lain, hal ini lebih memelihara cincin (dari kerusakan) karena jika mata cincin di atas, pasti akan mudah tergores, demikian pula (meletakkan mata cincin di bawah) lebih menjaga pemiliknya dari sifat berbangga diri dan bermegah-megahan, karena sudah menjadi kenyataan bagi sebagian orang sekarang, (mereka) sebentar-sebentar melihat cincinnya dalam keadaan berbangga diri terhadap cincin di tangannya, padahal sunnahnya (meletakkan mata cincin) itu bukan seperti (apa yang mereka lakukan) sekarang." (Lihat Syarh Shahih Muslim lin Nawawi: 3900 dan Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abu Daud: 3684).

Larangan Memakai Cincin Pada Jari Tengah dan Telunjuk Bagi Laki-Laki
Para ulama sepakat, bahwa khusus kaum laki-laki dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ali ibn Abi Thalib Ra, beliau berkata : "Rasulullah Saw melarang aku memakai cincin di dua jari, yaitu di jari tengah dan jari yang dekat dengannya (jari telunjuk)." (HR. Muslim: 5614).

Al-Imam An-Nawawi berkata, "Para (ulama) kaum Muslimin bersepakat bahwa disunnahkan memakai cincin dijari kelingking bagi laki-laki. Adapun wanita, maka tidak terlarang bagi mereka memakai cincin di jari-jari mana pun.

Para ulama mengatakan, bahwa hikmah memakai cincin dikelingking adalah supaya tidak mudah terkotori ketika seseorang menggunakan tangannya (untuk bekerja), karena jari kelingking letaknya di ujung dan jari kelingking biasanya tidak mengganggu tangan ketika bekerja; berbeda dengan jari-jari lainnya dan dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk sebagaimana (larangan) dalam hadits, dengan larangan yang bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram)." (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 14/71).

Cincin Emas Haram Bagi Laki-Laki
Rasulullah Saw telah melarang kaum laki-laki dari umatnya memakai cincin emas, bahkan semua perhiasan yang terbuat dari emas telah diharamkan di dalam Islam bagi kaum laki-laki, didalam sebuah hadits dari Abdullah Al-Ghafiqi berkata : "Aku mendengar Ali ibn Abi Thalib Ra berkata : Rasulullah Saw memegang kain sutra di tangan kirinya dan emas ditangan kanannya, kemudian beliau mengangkatnya, lalu bersabda, 'Dua benda (emas dan sutra) ini haram bagi laki-laki dari umatku dan halal bagi wanita umatku." (HR. Ibnu Majah: 3595).

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Daqiq Al-'Id berkata, 'Larangan (hadits di atas) secara lahiriah hukumnya haram, inilah perkataan para imam dan menjadi ketetapan di atas hal itu.'

Cincin Perak Boleh Bagi Laki-Laki
Lajnah Da'imah, didalam salah satu fatwanya, menetapkan : "Kaum laki-laki dibolehkan memakai cincin yang terbuat dari perak baik karena ada kebutuhan atau bukan karena kebutuhan, sebagaimana dalil-dalil yang datang di dalam sunnah Nabi Saw yang suci." (Fatawa Lajnah Da'imah 24/61).

Fatwa di atas didasari oleh beberapa hadits, di antaranya dari Anas ibn Malik Ra, beliau berkata : "Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah memakai cincin perak di tangan kanannya." (HR. Muslim: 5608).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Adapun (laki-laki) memakai cincin perak, maka dibolehkan dengan kesepakatan para imam, karena telah datang dalil shahih dari Nabi Saw bahwa beliau memakai cincin perak, bahkan sahabatnya juga memakainya; berbeda dengan cincin emas (bagi laki-laki), maka hukumnya haram dengan kesepakatan para imam empat karena telah datang dalil shahih dari Nabi Saw bahwa beliau melarang (cincin emas) itu." (Majmu' Fatawa 25/63).

Perbedaan Pendapat Tentang Cincin Besi Bagi Laki-Laki
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin besi bagi kaum laki-laki. Sebagian ulama melarang dan sebagian lain membolehkan.

Adapun yang melarang, mereka berdalil dengan sebuah hadits dari Abdullah ibn Buraidah dari ayahnya berkata : "Ada seseorang datang kepada Nabi Saw dengan memakai cincin emas, lalu Nabi Saw bersabda, 'Mengapa aku mencium darimu bau berhala?' Kemudian orang tersebut melemparkan (cincin emas)nya, lalu dia datang lagi dengan memakai cincin dari besi, lalu Nabi Saw bersabda, 'Mengapa aku melihat pada dirimu ada perhiasan penduduk neraka?' Lalu orang tersebut melemparkan (cincin besi)nya, sambil bertanya, 'Wahai Rasulullah, cincin apa yang boleh aku pakai?' Nabi Saw bersabda, 'Buatlah dari perak dan jangan melebihi 1 mitsaal!." (HR. Abu Daud: 4223 dan An-Nasa'i: 9508).

Asy-Syaikh Ibnu Baz berkata, "Tidak mengapa (laki-laki) memakai jam tangan dan cincin dari besi, hal itu sebagaimana telah ada keterangan dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Saw bertanya kepada seorang laki-laki yang sedang meminang (wanita) 'carilah (mahar) meskipun cincin dari besi'. Adapun hadits yang diriwayatkan tentang larangan (cincin dari besi) itu, maka hadits tersebut syadz (menyelisihi yang lebih kuat). Hadits itu bertentangan dengan hadits yang shahih ini." (Fatawa Islamiyyah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, 4/324).

Larangan memakai cincin dari besi, haditsnya lemah, sebagaimana hadits Abdullah ibn Buraidah telah dinyatakan dha'if (lemah) oleh Al-Albani (di dalam Dha'if An-Nasa'i:5195, Misykat Al-Mashabih: 4396 dan Adabuz Zifaf. 146). Dan hadits tersebut juga dinyatakan dha'if/lemah oleh Lajnah Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta' ditandatangani oleh Ibnu Baz sebagai ketua, Abdurrazzaq sebagai wakil dan Abdullah Al-Ghadiyan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Da'imah 24/65).

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Hukum asal segala sesuatu itu halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya dan menurutku, didalam masalah (cincin besi) ini sepatutnya kita untuk menjauhinya, karena hadits yang dijadikan dalil oleh pihak yang melarang (cincin besi) itu, meskipun di dalamnya ada cacat, hal itu cukup menjadikan masalah ini menjadi syubhat/rancu bagi kita, sedangkan menjauhi syubhat adalah termasuk perintah agama Islam sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, 'Perkara halal itu jelas, dan perkara haram itu jelas, dan antara keduanya itu ada perkara syubhat yang tidak diketahui banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari syubhat, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya." (Fatawa Nur 'ala Ad-Darb, Asy-Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin, 3/47).

Pendapat yang kuat adalah makruh, sebaiknya ditinggalkan untuk hati-hati.

Hukum Tukar Cincin Atau Cincin Tunangan

Di antara kebiasaan sebagian kaum Muslimin di zaman ini, tukar cincin pada saat tunangan, masing-masing calon pengantin memakai cincin tersebut sebagai tanda bahwa keduanya telah terikat dalam pertunangan.

Bahkan ada yang menganggap cincin tersebut mengekalkan hubungan mereka, perkara ini bisa terjadi dikarenakan beberapa sebab, diantara sebabnya adalah penjajahan kaum kafir terhadap kaum Muslimin terutama dengan perang pemikiran, adanya kaum Muslimin yang datang dari negeri kafir dengan membawa adat Barat ini dan sebab lain adalah kebodohan umat terhadap agama Islam.

Para ulama telah berfatwa tentang haramnya tukar cincin saat pertunangan. Asy-Syaikh Ibnu Baz telah berfatwa tentangnya. Beliau berkata, "Saya tidak tahu asal-usul (tukar cincin) ini, sebaiknya kebiasaan ini segera ditinggalkan." (Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram: 500).

Asy-Syaikh Al-Fauzan berfatwa, "Adapun tukar cincin kawin bukanlah termasuk kebiasaan kaum Muslimin, maka dari itu, tidak boleh sekali-kali memakainya, dengan alasan :

1. Kebiasaan tukar cincin kawin adalah mengikuti suatu kaum yang tidak ada kebaikan pada mereka; itu diadopsi dari (kaum kafir) oleh kaum Muslimin.

2. Apabila diiringi dengan keyakinan, bahwa cincin itu berpengaruh terhadap (kelanggengan) hubungan suami istri, maka masuk dalam bab kesyirikan. (Al-Muntaqa 5/336).

"Wahai kaum Muslimin, jika ini adalah adat yang diadopsi dari kaum Nashara, bagaimana mungkin kalian rela mengikut kepada mereka padahal kalian disifatkan sebagai orang Islam. Kalian menyerupai mereka, padahal kalian tahu bahwa Nabi Saw bersabda, 'Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.'

Bagaimana mungkin kalian terjerumus kepada khurafat yang tidak ada hakikatnya ini, cincin kawin tidak akan mendatangkan kasih sayang, tnpa cincin kawin pun, kasih sayang tidak akan lenyap.

Kesimpulan pembahasan kita
1. Semakin jauh generasi kaum Muslimin dari zaman kenabian semakin buruk kondisi mereka secara umum.

2. Terjatuhnya manusia ke dalam suatu kesalahan dan kemaksiatan diantaranya disebabkan kebodohan umat terhadap agamanya.

3. Para wanita tidak dilarang memakai cincin terbuat dari apa pun baik emas, perak atau selain keduanya, bahkan jika dimaksudkan untuk berhias buat suaminya maka itu dianjurkan di dalam Islam.

4. Hukum pemakaian cincin pada kaum laki-laki harus diperinci, yaitu :

  • Jika terbuat dari emas maka haram menurut kesepakatan;
  • Jika terbuat dari perak maka halal menurut kesepakatan; dan
  • Jika terbuat dari besi maka ada perbedaan pendapat dan yang lebih kuat adalah makruh, demi kehati-hatian maka selayaknya ditinggalkan.
5. Dibolehkan memakai cincin baik di tangan kanan atau ditangan kiri.

6. Mata cincin boleh diletakkan di atas/luar, boleh juga didalam dan lebih utama di dalam (dekat dengan telapak tangan) sebagaimana alasan yang telah dipaparkan.

7. Para ulama bersepakat bahwa khusus kaum laki-laki dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk dan boleh pada selain keduanya, adapun kaum wanita maka dibolehkan di jari manapun.

8. Tukar cincin kawin hukumnya haram karena merupakan adat yang diadopsi dari kaum kafir, perbuatan tersebut termasuk ber-tasyabbuh (menyerupai atau meniru) kaum kafir dan suatu ketika bisa menjadi kesyirikan jika diiringi dengan keyakinan yang batil.

Wallahu A'lam.

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Cincin Dalam Islam"