GHASB
GHASB (Merampas Harta Orang Lain)
Ghasb adalah merampas harta orang lain tanpa hak.
Allah berfirman : “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta tersebut kepada hakim, agar kalian dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah : 188).
Ghasb hukumnya haram dan merupakan bentuk kezhaliman karena mengambil sesuatu dari orang lain tanpa kerelaan. Di riwayatkan dari ‘Aisyah Ra, bahwa Nabi Saw bersabda : “Barangsiapa berbuat zhalim dengan (mengambil) sejengkal tanah, maka (pada Hari Kiamat) akan dikalungkan kepada(nya) tujuh lapis bumi.” (H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Umar Ra, ia berkata, bahwa Nabi Saw bersabda : “Barangsiapa mengambil sedikit tanah tanpa haknya, maka ia akan dibenamkan dengannya pada Hari Kiamat sampai tujuh lapis bumi.”
(H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Macam-macam kezhaliman.
- Kezhaliman terbagi menjadi tiga, antara lain adalah :
- Kezhaliman yang tidak diampuni oleh Allah, kezhaliman yang tidak diampuni oleh Allah adalah kesyirikan.
- Kezhaliman yang diampuni oleh Allah, kezhaliman yang diampuni oleh Allah adalah kezhaliman seorang hamba kepada Allah selain kesyirikan, selama orang tersebut melakukan taubat.
Posting Komentar untuk "GHASB"
Terimakasih atas kunjungan anda...