Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

PERBEDAAN ANTARA TAUBAT, INABAH DAN AUBAH

Perbedaan antara Taubat, lnabah dan Aubah

Taubat adalah maqam yang dimiliki oleh orang-mukmin awam, artinya adalah kembali dari dosa-dosa besar menuju ketaatan. Allah Ta'ala berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (Q.S. At-Tahrim : 8).
Inabah adalah maqam para wali dari muqarrabin (orang yang dekat dengan Allah), inabah adalah kembali dari dosa-dosa kecil menuju kecintaan kepada Allah.

Allah berfirman,"(Yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia
tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat." (Q.S. Qaf : 33).

Aubah adalah maqam para nabi dan rasul, artinya adalah kembali dari jiwa sendiri menuju Allah Ta'ala, misalnya, Nabi Ayub As adalah orang yang banyak kembali kepada Allah.

Allah berfirman,"Dia adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat ta'at (kepada Tuhannya)." (Q.S. Shad : 30).

Imam Al-Qusyairi mengatakan, "Aku mendengar Muhammad bin Muhammad Ash-Shufi berkata, "Ada perbedaan yang jauh antara orang yang bertaubat dari dosa, dan orang yang bertaubat dari kelalaian dan orang yang bertaubat dari melihat keindahan."

Hukum Taubat

Menurut Imam Al-Ghazali, taubat hukumnya wajib dan harus segera dilaksanakan, taubat wajib bagi semua orang tanpa membedakan tingkatan hal-nya. Al-Ghazali mengatakan,"Ketahuilah, bahwa hukum wajibnya taubat didasarkan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah." Imam Al-Ghazali melihat bahwa taubat wajib dilaksanakan secepat mungkin. Dan hukum wajib ini berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian.

Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Qur'an, Allah berfirman,"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orarg yang beriman, supaya kamu beruntung." (Q.S. An-Nur : 31).
Perintah taubat dalam ayat ini ditujukan kepada semua orang beriman tanpa terkecuali, dalam surat lain, Allah mengatakan,"Yang Mengampuni dosa dan Menerima taubat." (Q.S. Al-Mukmin : 3). Allah juga berfirman,"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (Q.S. Thaha : 82).

Syarat-syarat Taubat
Imam Al-Ghazali telah menetapkan syarat-syarat taubat yang bisa kita rangkum dalam pembicaraannya tentang taubat, ia mengatakan, ,"Taubat adalah rasa penyesalan yang diikuti dengan tekad dan maksud untuk meninggalkan dosa." 


Kemudian Imam Al-Ghazali menjelaskan tanda-tanda sahnya penyesalan. Ia mengatakan, "Tanda-tanda sahnya penyesalan adalah lembutnya hati, derasnya air mata, dosa yang semula dirasa manis berubah menjadi pahit, sikapnya yang semula menyenangi perbuatan dosa itu berubah menjadi membenci."

Syarat sah taubat ada yang berkaitan dengan masa lalu, yaitu introspeksi diri, ia harus mengingat aPa yang diperbuatnya tahun demi tahun bulan demi bulan hari demi hari, ia harus memeriksa kembali amal ketaatan mana yang pernah dilalaikannya dan juga perbuatan maksiat mana yang pernah dilakukannya.

Adapun syarat taubat yang berkaitan dengan masa mendatang adalah tekad untuk meninggalkan dosa. Ia harus mengikat janji setia dengan Allah untuk tidak mengulangi dosnya dan dosa yang sejenis.

Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa tekad untuk meninggalkan dosa harus muncul segera setelah seseorang berniat taubat, karena ia tidak disebut sebagai orang yang taubat jika tidak menguatkan tekadnya pada waktu itu juga, agar taubatnya diterima Allah, seseorang harus menghentikan perbuatan dosa pada waktu itu juga, menyesali dosanya, bertekad untuk tidak mengulangi dosanya, mencari kebaikan yang hilang akibat dosa itu dan memperbaiki perbuatan di masa datang, mengganti kewajiban yang pernah dilalaikannya, dan mengembalikan hak orang lain yang pernah dirampasnya, jika semua syarat ini telah dipenuhi, maka taubatnya diterima Allah Ta'ala.

Allah berfirman, "Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian merek bertaubat dengan segera, maka merekn itulah yang diterima Allah taubatnya dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. An-Nisa' : 17). Rasulullah Saw bersabda,"Seorang yang bertaubat dari dosa ibarat orang yang tidak mempunyai dosa." (H.R. Ibnu Majah).

Posting Komentar untuk "PERBEDAAN ANTARA TAUBAT, INABAH DAN AUBAH"