Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

TENTANG JUAL BELI DENGAN ORANG KAFIR

Apakah boleh melakukan jual beli dengan orang kafir?

Berdasarkan kaidah-kaidah dan adanya nash-nash syari'at serta keterangan sejarah dari Rasulullah Saw dan para sahabatnya, di dapatkan bahwa praktik ber-muamalah dengan orang kafir berupa jual beli atau berdagang, menerima hadiah dan semisalnya tidaklah di namakan dengan Al-Muwalah (memberikan bentuk loyalitas kepada mereka) dan di perbolehkan seseorang muslim berjual beli dengan orang kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah di tanya tentang bermuamalah dengan bangsa Tartar, beliau menjawab : "Di perbolehkan padanya seperti di perbolehkannya bermuamalah dengan orang kafir seperti mereka dan di haramkan padanya apa yang di haramkan dalam hal bermuamalah dengan orang kafir seperti mereka, sehingga seorang muslim di perbolehkan membeli hewan ternak dan kuda mereka serta yang lainnya sebagaimana di perbolehkan membeli hewan ternak orang-orang Arab Badui, Turkman dan Kurdi dan di perbolehkan menjual kepada mereka barang berupa makanan, pakaian dan sejenisnya, yang biasa di jual kepada orang kafir semisal mereka."
Adapun apabila menjual kepada mereka atau kepada selain mereka sesuatu yang membantu mereka dalam melakukan hal-hal terlarang, seperti menjual kuda dan senjata pada orang yang menggunakannya untuk perang yang terlarang, maka ini tidak boleh. Allah berfirman yang artinya : "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (Q.S. Al-Maidah : 2).

Apabila ada pada mereka atau selain mereka harta yang di ketahui hasil dari rampasan mereka dari orang yang tidak boleh di rampas hartanya, maka tidak di perbolehkan membelinya dalam rangka untuk memilikinya, tapi bila membelinya untuk menyelamatkan harta tersebut agar di gunakan pada hal-hal yang sesuai syari'at, maka di kembalikan kepada pemiliknya, bila memungkinkan, kalau tidak memungkinkan di gunakan untuk maslahat kaum muslimin, maka hal itu di perbolehkan, apabila di ketahui sebagian harta mereka ada yang terlarang, namun tidak di ketahui barangnya, maka tidak di haramkan muamalahnya dalam hal tersebut, sebagaimana apabila di ketahui ada di pasar-pasar barang-barang rampasan dan curian namun, tidak di ketahui jelas barangnya.

Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Al-Buyu' Bab Asy-Syira wal bai' ma'al Musyrikin wa ahli Al-Harb, dari Abdurrahman bin Abi Bakr, beliau berkata : "Kami bersama Nabi Saw kemudian datanglah seorang musyrik yang tinggi (posturnya) menggiring kambing, lalu Nabi Saw bersabda : "Silahkan di jual atau di berikan? Atau berkata di hadiahkan, maka ia menjawab : Tidak, tapi di jual, maka beliau Saw membeli darinya seekor kambing." (H.R. Imam Bukhari).

Ibnu Bathal berkata : "Muamalah (bergaul) dengan orang kafir di perbolehkan kecuali jual beli sesuatu yang di gunakan membantu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin." (Fathul Bari 4/410).


Demikian juga ada riwayat shahih dari Nabi Saw yang membeli tiga puluh wasaq gandum dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju besi beliau, seperti yang di riwayatkan Imam Bukhari dari A'isyah Ra, beliau berkata : "Sungguh Nabi Saw membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan orang Yahudi mengambil baju besi beliau sebagai gadai jaminannya." (H.R. Imam Bukhari).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "Apabila seorang bepergian ke negeri kafir harbi untuk membeli barang darinya, maka itu di perbolehkan menurut pendapat kami, sebagaimana di tunjukkan oleh hadits peniagaan Abu Bakr di masa hidup Rasulullah Saw ke negeri Syam, sedangkan negeri Syam ketika itu adalah negari kafir harbi dan juga hadits-hadits lainnya."

Adapun tentang jual beli dengan orang kafir, dalam hal jika seseorang muslim menjual atau menghadiahkan kepada mereka di hari-hari raya mereka barang yang di gunakan dalam hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian, parfum atau sejenisnya, maka ini mengandung unsur membantu memeriahkan hari raya mereka yang terlarang dan ini kembali kepada dasar "tidak boleh menjual kepada orang kafir anggur atau perasannya yang di jadikan sebagai khamr."

Demikian juga jika jual beli dengan orang kafir, tidak boleh menjual kepada mereka senjata yang di gunakan untuk memerangi kaum muslimin. (Iqtidhaus Shiratil Mustaqim hlm. 229).

Kesimpulannya tentang jual-beli dengan orang kafir pada asalnya di perbolehkan selama tidak mendukung kepada hal-hal yang terlarang.

Posting Komentar untuk "TENTANG JUAL BELI DENGAN ORANG KAFIR"