Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

HUKUM MENINGGALKAN AKAD KERJASAMA SESAMA MUSLIM

Hukum meninggalkan kerjasama sesama muslim

Bagaimana hukumnya bila meninggalkan akad kerjasama di antara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi lebih suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram?
Ketetapan asal hukum, membolehkan seorang muslim membeli semua yang di butuhkannya dari semua yang di halalkan oleh Allah, baik dari orang muslim maupun orang kafir.

Rasulullah Saw sendiri pernah membeli dari orang yahudi, tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa ada sebab, baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya daripada dari orang yang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram, sebab yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas yang lebih kepada orang-orang kafir, mengandung unsur dalam meridhai dan juga mencintai mereka, selain itu, karena hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum muslimin sendiri dan merusak barang dagangan sesama muslim serta merusak tatanan sistem perekonomian sesama muslim, padahal kebutuhan yang di cari adalah sama, akibatnya tidak membuatnya jadi laris dan anjlok, jika seorang muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaan, maka perekonomian sesama muslim jelas akan menurun drastis.

Adapun jika sebab-sebab yang menjadikannya berpaling seperti misalnya ada kerusakan pada barang atau timbangan tidak adil, maka hendaklah dia menasihati saudaranya (pedagang) itu dengan memperbaiki kekurangannya tersebut, apabila dia mau menerima nasihat tersebut, maka Alhamdulillah dan jika tidak maka dia boleh berpaling darinya menuju ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir yang terdapat manfaat dalam interaksi dengannya secara jujur.

Posting Komentar untuk "HUKUM MENINGGALKAN AKAD KERJASAMA SESAMA MUSLIM"