Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

WAKAF UNTUK KAFIR DAN WAKAF KAFIR BUAT KAUM MUSLIMIN

Tentang wakaf untuk kafir dan wakaf kafir untuk muslimin

Ibnul Qayyim berkata : "Adapun wakaf mereka (kafir) maka di lihat lagi, apabila mereka mewakafkan untuk orang tertentu atau hal-hal yang di perbolehkan seorang muslim mewakafkannya, seperti shadaqah kepada orang-orang miskin, fakir dan perbaikan jalan serta maslahat umum atau untuk anak-anak dan keturunan mereka, maka wakaf ini sah.

Hukumnya sama dengan hukum wakaf muslimin dalam hal ini, akan tetapi apabila di syaratkan, bahwa anak-anak dan kerabat mendapatkan wakaf tersebut dengan syarat harus berada dalam kekufuran mereka, misalnya syarat : "Apabila mereka masuk Islam, maka mereka tidak berhak mendapatkannya sedikitpun.", maka syarat ini tidak sah dan tidak boleh pemerintah memberlakukan hukum wakaf ini menurut kesepakatan umat Islam, karena menentang agama Islam dan berlawanan dengan ajaran yang menjadikan Allah mengutus Rasul-Nya.


Sedangkan wakaf muslim untuk orang kafir, maka ini sah darinya selama sesuai dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga di perbolehkan mewakafkan untuk perorangan dari mereka atau untuk kerabatnya dan bani fulan dan sejenisnya.


Tidaklah kekufuran menjadi sebab dan syarat dalam kepemilikan hak dan juga bukan penghalang darinya, sekiranya seseorang mewakafkan untuk anaknya, bapaknya atau kerabatnya, maka mereka berhak atas hal itu walaupun masih dalam kekufuran mereka dan bila masuk Islam maka itu lebih berhak lagi.


Sedangkan wakaf untuk gereja dan tempat ibadah mereka serta tempat-tempat kekufuran yang mereka tegakkan padanya syi'ar kekufuran, maka tidak sah dari orang kafir dan juga dari orang muslim, karena hal itu mengandung bantuan yang besar untuk mereka menegakkan kekufuran dan menguatkannya, hal itu sangat bertentangan dengan agama Allah (Ahkam Ahlidz Dzimmah 1/299-
302 dan lihat Majmu'ah Rasa'il wal Masail 1/229).

Posting Komentar untuk "WAKAF UNTUK KAFIR DAN WAKAF KAFIR BUAT KAUM MUSLIMIN"