MEMBANGUN PERSAUDARAAN DENGAN PEMBERIAN
MEMBANGUN PERSAUDARAAN DENGAN PEMBERIAN
Di antara maqashid (tujuan pokok) syari'at Islam adalah menciptakan rasa saling mengasihi, saling menyayangi dan saling mencintai sesama hamba Allah pengikut Nabi Saw akhir zaman, salah satu faktor yang dapat menimbulkan saling mengasihi dan mencintai, yaitu berbagi rezeki dalam bentuk sedekah atau hadiah kepada saudara seiman.
Sedekah yaitu sesuatu yang di berikan kepada orang lain yang membutuhkan (fakir miskin) tanpa mengharap imbalan, adapun hadiah yaitu sesuatu yang di berikan kepada orang lain tanpa imbalan dengan tujuan mempererat hubungan atau sebagai penghormatan dan orang yang di beri hadiah bukanlah orang dalam ekonomi sulit.
Tindakan saling berbagi hadiah di anjurkan oleh Rasulullah Saw di dalam sabdanya, yaitu Abu Hurairah Ra meriwayatkan dari Nabi Saw beliau bersabda, "Salinglah memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai." (H.R. Imam Bukhari).
Dan untuk menjaga perasaan pemberi hadiah, Nabi Saw menganjurkan agar orang yang di beri tidak menolaknya, Beliau Saw bersabda : "Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah." (H.R. Imam Ahmad).
Ummul mukminin Aisyah Ra juga meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw menerima hadiah dan membalasnya." (H.R. Imam Bukhari).
Terkadang hadiah yang di berikan tidak terlalu berharga, namun tetap di anjurkan untuk menerimanya, karena Nabi Saw menerima hadiah sekalipun kikil kambing. Beliau Saw bersabda : "Aku akan menghadiri undangan, sekalipun untuk makan kikil kambing kaki depan atau kaki belakang dan aku menerima hadiah, sekalipun kikil kambing kaki depan atau kaki belakang." (H.R. Imam Bukhari).
Di era modern, para pedagang dan produsen memanfaatkan pemberian hadiah untuk menarik konsumen sebanyak mungkin, agar keuntungan yang di peroleh semakin besar, cara pembagian hadiah pun di buat beraneka ragam, yaitu, misalnya beli satu dapat dua, diskon harga di setiap musim tertentu, door prize, undian berhadiah, puzzle potongan gambar yang di kumpulkan dari barang yang di beli, ataupun mengumpulkan huruf-huruf, sehingga membentuk kata yang di inginkan, hadiah tunai dalam setiap kemasan dan sebagainya.
Seorang muslim tentu ingin mengetahui hukum hadiah komersial ini, karena dalam beberapa bentuknya mirip dengan judi dan mengandung gharar, selanjutnya mengenai hal tersebut dapat di baca pada postingan-postingan selanjutnya.
Posting Komentar untuk "MEMBANGUN PERSAUDARAAN DENGAN PEMBERIAN"
Terimakasih atas kunjungan anda...