Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM SURAH AN-NUR

MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM SURAH AN-NUR

Wanita itu wajib di lindungi dan di jaga rnelebihi penjagaan dan perlindungan terhadap kaum pria, karena itulah kewajiban berhijab, larangan menampakkan perhiasan dan kewajiban meninggalkan tabaruj, merupakan kekhususan bagi mereka, karena itulah, wanita wajib menutup dirinya dengan pakaian dan dengan tetap tinggal di rumah,
hal ini tidak di wajibkan bagi laki-laki, karena terbukanya (kebebasan) kaum wanita merupakan sebab timbulnya fitnah dan karena laki-Iaki adalah pemimpin bagi mereka.

Allah berfirman : "Katakanlah kepada orang-orang mukmin hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, itu lebih suci bagi mereka." hingga firman Allah : "Dan bertaubatlah kamu semua, wahai orang-orang beriman, agar kamu beruntung." (Q.S. An-Nur : 30-31).


Allah memerintahkan kaum pria maupun wanita untuk menahan pandangan, memelihara kemaluan dan bertaubat, selain itu, Allah memberikan perintah khusus kepada wanita untuk menutup diri serta tidak menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka dan orang-orang yang di kecualikan oleh Allah dalam ayat di atas. 


Adapun perhiasan lahir yang tampak adalah pakaian luar, inilah yang tidak di haramkan baginya untuk menampakkannya, asal tidak ada bahaya sampingnya, karena hal ini tidak mungkin untuk tidak di tampakkan. 
Inilah pendapat Ibnu Abbas dan sahabat lain, sekaligus merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Ibnu Abbas Ra berkata : "Wajah dan dua tangan termasuk perhiasan lahir, ini juga merupakan riwayat lain dari Imam Ahmad, pendapat sejumlah ulama, seperti Imam Asy-Syafi'i dan lain-lainnya, Allah juga memerintahkan kaum wanita untuk memanjangkan jilbab, agar mereka tidak di kenal dan tidak di ganggu, ini sekaligus merupakan dalil yang menguatkan pendapat pertama. 


‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya telah menyebutkan, bahwasanya isteri-isteri kaum mukminin memanjangkan jilbab mereka mulai dari kepala mereka, sehingga hanya kedua mata mereka saja yang tampak, untuk melihat jalan.
Di dalam "Ash-Shahih" terdapat hadits yang menyatakan, bahwa wanita yang sedang melaksanakan ihram di larang untuk mengenakan niqab dan sarung tangan, ini menunjukkan bahwa niqab dan sarung tangan itu telah di kenakan oleh kaum wanita yang tidak ihram, berarti wajah dan kedua tangan mereka tertutup.


Allah bahkan melarang kaum wanita untuk melakukan suatu perilaku yang mengakibatkan di ketahuinya perhiasan yang tersembunyi, misalnya dengan memperdengarkannya atau cara lain. 


Allah berfirman : "Dan janganlah mereka memukulkan kaki agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (Q.S. An-Nur : 31).


Allah juga berfirman : "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya." Ketika perintah tersebut di turunkan, wanita-wanita kaum mukminin merobek kerudung mereka dan menjulurkannya hingga menutupi leher mereka. (Menjulurkan di sini adalah menjadikan bagian bawah kerudung mereka memanjang sehingga selain menutup kepala juga menutup leher dan dada mereka).


Al-Jaib adalah lubang leher baju, apabila seorang wanita menutupkan kain kerudungnya ke leher baju tersebut, tertutup pulalah lehernya, setelah itu, kaum wanita di perintahkan untuk memanjangkan jilbabnya, perintah untuk memanjangkan jilbab itu di lakukan ketika keluar dari rumahnya, adapun apabila di dalam rumah, ia tidak di perintahkan untuk melakukan hal itu.


Di dalam "As-Shahih" telah di tegaskan bahwa ketika Nabi Saw hendak menikahi Shafiyah, para sahabatnya berkata, |Bila beliau mengulurkan hijab kepadanya, maka ia termasuk ummahatul mukminin, bila tidak, maka ia termasuk budak beliau. "Lalu beliau mengenakan hijab kepadanya."
Pengenaan hijab bagi wanita adalah bertujuan agar wajah dan kedua tangan mereka tidak terlihat, hijab adalah kewajiban khusus bagi para wanita merdeka, berbeda dari wanita-wanita budak, sebagaimana sunnah bagi orang-orang mukmin di zaman Nabi Saw dan para khalifahnya, wanita merdeka mengenakan hijab sedangkan wanita budak tidak mengenakan hijab. 


Allah berfirman : "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haidh dan mengandung), yang tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkkan perhiasan dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka." (Q.S. An-Nur : 60).


Maka, wanita tua yang tidak memiliki keinginan lagi untuk menikah di beri keringanan dan di perbolehkan untuk menanggalkan jilbab dan hijab, pengecualian wanita ini dari wanita-wanita merdeka, karena masalah yang ada pada wanita-wanita merdeka telah hilang.


Keringanan ini sebagaimana keringanan yang di berikan Allah kepada pelayan-pelayan laki-laki yang sudah tidak memiliki keinginan untuk menikah, seorang wanita di perbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada mereka, karena mereka sudah tidak memiliki syahwat yang menimbulkan fitnah.


Sebaliknya, seorang wanita budak yang di khawatirkan bisa menimbulkan fitnah, hendaklah ia memanjangkan jilbabnya dan mengenakan hijab. 


Demikian pula hubungan antara seorang pria terhadap pria-pria lain dan seorang wanita terhadap wanita-wanita Iain, apabila dalam diri seorang wanita terkandung fitnah terhadap wanita-wanita lain dan dalam diri seorang pria terkandung fitnah terhadap pria-pria yang lain, maka berlakulah perintah untuk menahan pandangan darinya dan menjaga kemaluannya.


Wanita-wanita budak dan anak-anak laki-laki (belurn dewasa), apabila memiliki paras yang elok dan di khawatirkan apabila di pandang bisa menimbulkan fitnah, maka hukum mereka juga seperti itu, sebagaimana yang di sebutkan oleh para ulama.


Demikian pula wanita dengan wanita maupun dengan mahramnya, seperti dengan anak suaminya, cucu suaminya, anak saudaranya, anak saudara perempuannya dan budaknya, bagi yang menganggapnya sebagai mahram apabila di khawatirkan akan menimbulkan fitnah, bagi mereka atau bagi dirinya, maka di perintahkan, bahkan di wajibkan untuk berhijab.


Situasi-situasi di mana seorang wanita di perintahkan Allah untuk mengenakan hijab adalah yang di duga bisa menimbulkan fitnah, karena itu, Allah berfirman : "Yang demikian itu lebih suci bagi mereka."


Bisa jadi, kesucian itu bisa diperoleh tanpa melalui jalan itu, tetapi itu lebih suci, apabila memandang dan menampakkan perhiasan itu bisa menghilangkan kesucian, karena bisa menimbulkan syahwat hati dan kenikmatan pandangan, maka meninggalkan dan mengenakan hijab lebih utama untuk di wajibkan.

Posting Komentar untuk "MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM SURAH AN-NUR"