Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

MAKNA DAN URGENSI KAIDAH BAGI PEMIMPIN

MAKNA DAN URGENSI KAIDAH BAGI PEMIMPIN

Kaidah ini termasuk salah satu kaidah penting dalam masalah politik syar'i yang harus di perhatikan, terutama bagi para pemimpin yang di bebankan di pundak mereka amanah yang sangat berat, sebab mengatur manusia bukanlah tugas yang sepele, sebagaimana kata Al-Imam Asy-Syafi‘i : "Mengatur manusia itu lebih berat daripada mengatur binatang."
Adapun makna kaidah ini secara global adalah bahwasanya keputusan apa pun yang muncul dari pemimpin yang mengatur dan mengurusi urusan manusia, hendaknya di bangun untuk mewujudkan kemashlahatan bagi mereka dan menolak kerusakan dari mereka. 

Pemimpin di sini mencakup pemerintah, hakim, orang tua, pimpinan lembaga dan sebagainya, asal kaidah ini adalah dari ucapan Khalifah Umar bin Khaththab, bahwasanya beliau mengatakan : "Saya mendudukkan diri saya tentang harta Allah seperti kedudukan orang yang mengurusi anak yatim, jika saya membutuhkan, maka saya akan mengambilnya seperlunya saja, jika saya merasa cukup maka saya tidak akan mengambilnya."


Al-Imam Asy-Syafi‘i menegaskan hal ini dalam ucapannya : "Kedudukan imam terhadap rakyatnya seperti kedudukan orang yang mengurusi harta anak yatim."
Berikut ini beberapa dalil yang menjadi landasan dan sandaran kaidah ini yang tertuang dalam Al-Qur‘an dan hadits Nabi Saw, beserta atsar salaf.


1. Allah berfirman : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia seupaya kamu menetapkan dengan adil, sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu, sesungghunya Allah adalah maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S. An-Nisa' 58).
Al-Qurthubi mengatakan : "Ayat inni termasuk ayat yang mengandung beberapa pokok hukum agama dan syari'at, ayat ini mencakup seluruh manusia, baik pemimpin tentang amanat harta dan penyelesaian masalah sengketa secara adil dan juga mencakup seluruh manusia dalam persaksian dan menjaga barang titipan dan sebagainya."

2.Firman Allah : "Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah, yang demikian itu di perintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat." (Q.S. Al-An‘am : 152).


Segi pendalilan dari ayat ini karena Allah melarang untuk menggunakan harta anak yatim, kecuali jika membawa kemashlahatan seperti untuk pengembangan hartanya.

3. Sabda Rasulullah Saw : "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di mintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Pemerintah adalah pemimpin dan akan di mintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

4. Sabda Rasululllah Saw : "Seorang pemimpin mana saja yang di jadikan oleh Allah pemimpin Ialu dia meninggal dunia dalam keadaan mengkhianati atau menipu rakyatnya, maka tidak lain kecuali Allah haramkan syurga baginya." (H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim).


Dua hadits ini menunjukkan bahwa, kewajiban bagi pemimpin adalah mewujudkan kemashlahatan bagi rakyatnya dan tidak mengkhianati mereka, karena dia akan di mintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah tentang kepemimpinannya.

Posting Komentar untuk "MAKNA DAN URGENSI KAIDAH BAGI PEMIMPIN"