Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

CONTOH PENERAPAN KAIDAH KEPEMIMPINAN

CONTOH PENERAPAN KAIDAH KEPEMIMPINAN

Contoh penerapan kaidah ini banyak sekaIi, kita sebutkan beberapa contoh saja, yaitu :
Boleh bagi pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan demi kemashlahatan rakyat sekalipun tidak ada dalil perintahnya dalam agama, seperti peraturan lalu lintas, pencatatan akad nikah di KUA dan sebagainya, karena itu untuk kemashlahatan bagi rakyat demi menjaga nyawa dan nasab mereka, maka wajib bagi rakyat untuk menaatinya."

Tidak boleh bagi pemerintah untuk membuat undang-undang yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, karena hal itu tidak mengandung kemashlahatan bagi umat, bahkan akan membawa mafsadat (kerusakan) di tengah-tengah mereka, seperti misalnya kalau ada peraturan larangan berjilbab bagi wanita muslimah atau larangan poligami, larangan berjenggot dan sebagainya. 

Dalam kondisi ini, peraturan tersebut tidak boleh di taati karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.


Wajib bagi pemerintah untuk mengangkat para menteri dan pegawai pemerintahan yang memiliki skill (keahlian/keterampilan) yang mumpuni di bidangnya lagi amanah sehingga tidak terjatuh dalam berbagai skandal yang memalukan, baik skandal harta maupun wanita, oleh karenanya, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab yang terkenal bersih.


Wajib bagi pemerintah untuk mengelola dan menyalurkan uang anggaran negara untuk program-program pro rakyat dan tidak di perkenankan bagi pemerintah untuk menyelewengkan harta rakyat (KKN).


Tidak boleh bagi pemerintah untuk melegalkan tempat-tempat praktik dan produksi yang rusak dan merusak seperti tempat yang berpotensi untuk tindak kesyirikan, judi, narkoba, pelacuran dan sebagainya, sekalipun dengan alasan pajak dan devisa negara, karena hal itu justru akan merusak rakyat.
Hendaknya orang tua mencarikan pasangan terbaik untuk putra-putrinya ketika menginjak masa nikah, yaitu yang baik dari segi agama dan akhlaqnya, bukan sekedar pangkat dan ketampanan semata.


Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi : "Adapun mu'amalat yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang di larang syari'at, meski kedua belah pihak saling setuju, apabila hal itu telah di sepakati keharamannya, maka kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta menghardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran." 


Seorang berkata kepada Hasan Al-Bashri : "Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya? Hasan menjawab: "Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya, sebab kalau dia mencintainya, maka dia akan memuliakannya (istri) dan apabila dia membencinya, maka dia tidak akan menzhaliminya."
Seandainya ada seorang yang di bunuh, tetapi tidak memiliki wali, maka pemimpin adalah walinya, namun, tidak boleh bagi pemimpin untuk menggugurkan hukuman qishash secara gratis begitu saja, karena hal ini tidak sesuai dengan kemashlahatan umum, tetapi hendaknya menegakkan qishash, atau damai atau mengambil diyat (uang tebusan).


Pemerintah boleh untuk meruntuhkan sebagian rumah penduduk dan memaksanya untuk pindah ke tempat yang lain dengan uang ganti rugi jika memang tempat tersebut akan di gunakan sebagai kemashlahatan orang banyak seperti jalan, jembatan dan sebagainya, karena kaidahnya : "Kemaslahatan umum lebih di dahulukan daripada kemaslahatan pribadi."
Demikianlah tentang kaidah ini, kita berdo'a kepada Allah agar memberi kita para pemimpin yang akan memimpin demi kemaslahatan rakyatnya di atas naungan syari'at Islam, aamiiin.

Posting Komentar untuk "CONTOH PENERAPAN KAIDAH KEPEMIMPINAN"