Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

USMAN BIN AFFAN DAN KHILAFIYAH WUDHU'


Tersebab membuat atau kebijakan ijtihad hukum, dampak-dampak ijtihad pada zaman Usman Bin Affan telah tampak dengan sangat jelas dan berpengaruh hingga sekarang, masa itu, bahkan kaum muslimin telah tak mampu lagi menanggungnya, amarah mereka pun bergejolak. Perubahan arah dan pemberlakuan ajaran-ajaran baru dalam kehidupan kaum muslimin telah membuat lbnu Abbas Ra merasa perlu untuk mendorong Umar Bin Khathab Ra menghentikan upaya tersebut. Suatu hari, Umar berbicara dengan dirinya sendiri dan kemudian mengungkapkannya kepada lbnu Abbas Ra saat mereka bertemu,"Bagaimana mungkin umat ini berbeda pendapat, padahal kitab. nabi dan kiblat mereka satu?"
Ibnu Abbas Ra menjawab,“Wahai Amirul Mukminin, Al-Qur'an telah di turunkan kepada kita, maka kita pun membacanya, kita tahu dalam hal apa ia di turunkan (ada asbab nuzuI), setelah kita, akan banyak kaum yang membaca Al-Qur'an tanpa mengetahui tentang apa ia di turunkan, oleh karena itu, setiap kaum akan memiliki pendapat mereka sendiri, apabila setiap kaum memiliki pendapat sendiri, tentu mereka akan berbeda pandangan dan apabila mereka telah berbeda pandangan, mereka akan saling membunuh.”
Mendengar jawaban lbnu Abbas Ra, Umar Ra langsung menghentikannya, Ibnu Abbas Ra pun pergi meninggalkannya. Setelah menyadari apa yang di katakan lbnu Abbas Ra, dia pun memanggilnya kembali seraya berkata : "Coba kau ulangi lagi kata-katamu." Begitulah kenyataannya, para sahabat berselisih tentang persoalan yang mereka ketahui dan yang tidak mereka ketahui, akhirnya, mayoritas umat pun bergerak melawan Usman Ra dan hanya sedikit yang berpihak padanya, hingga saat pembunuhan terhadapnya ijtihad dan Al-Ra'yu tetap menguasai pemikiran Usman Ra, sebuah ijtihad yang mempengaruhi sebagian besar persoalan-persoalan fiqh, kalau tidak kita katakan telah mempengaruhi seluruhnya, sehingga berdampak pada persoalan-persoalan vital yang telah jelas, bahkan, berdampak pada persoalan yang paling benderang sekalipun, yaitu wudhu'. Di sini, kami membawakan satu persoalan tentang wudhu'nya Nabi Saw, agar kita dapat melihat sejauh mana pengaruh ljtihad ini terhadap cabang hukum, di mana shalat tidak akan di terima tanpa wudhu', bagaimana mungkin kaum muslimin berselisih pendapat dalam persoalan wudhu', padahal Rasulullah Saw telah melakukannya di hadapan mereka selama kurang lebih 23 tahun? Kapankah terjadinya perbedaan itu? Siapa yang menciptakan perbedaan tersebut? Apa sebab-sebab yang melandasi terjadinya perbedaan dalam kasus wudhu' itu? Tak di ragukan lagi, bahwa pada zaman Rasulullah Saw kaum muslimin mengikuti Nabi Saw dalam cara berwudhu', satu cara dan tidak ada cara lain, tetapi, mengapa kini kaum muslimin terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mengusap dua anggota wudhu' (kepala dan kedua kaki) dan yang membasuh tiga anggota wudhu? Meskipun ada pendapat yang mengatakan, bahwa mungkin saja menggabungkan dua cara wudhu' yang berbeda sebagai sebuah sikap hati-hati atau boleh memilih (salah satu dari dua cara berwudhu' itu) dengan alasan kesamaan dalil-dalil (tentang dua cara wudhu' yang berbeda itu), namun dalil-dalil itu bersumber dari pendapat-pendapat ganjil yang masing-masing mengklaim sebagai perbuatan dan yang di contohkan oleh Rasulullah Saw dan itulah yang benar, sementara yang lain adalah salah.
Bagaimanapun, wudhu' pada zaman Rasulullah Saw termasuk hal yang di dalamnya tidak terjadi perselisihan, alasannya, Rasulullah Saw selalu berada di hadapan mereka, adapun masa Abu Bakar Ra, meski singkat, kami tak menemukan kisah atau riwayat terjadinya perbedaan dalam hal wudhu', seandainya ada, tentu persoalan tersebut akan terungkap. Ini membuktikan, tidak terjadinya pertentangan dalam masalah wudhu' di antara muslimin pada zaman Abu Bakar Ra, mereka masih mengikuti cara wudhu' Rasulullall Saw yang memang mereka sama-sama melihatnya (Rasulullah Saw) secara langsung, tentu tak ada perbedaan dan perselisihan, nash tentang wudhu' seperti itu yang di perdebatkan, tidak sampai kepada kita melalui riwayat Abu Bakar Ra, ini merupakan catatan penting, bahwa di masa itu tidak terjadi perbedaan dalam persoalan wudhu', begitu juga, kami tak menemukan perbedaan dalam masalah wudhu' di masa Umar Bin Khattab Ra, kecuali dalam persoalan sepele, yaitu boleh tidaknya mengusap bagian atas dari kedua pasang sepatu, dalam kasus ini, terjadi selisih paham antara Imam Ali Ra dengan Umar Ra, dalam Taqfsir AI-'Ayyasyi, dengan sanad dari Imam Al-Shadiq di sebutkan, bahwa beliau berkata : “Pada masa Umar Bin Khathab Ra, Ali Ra berbeda dengan orang-orang dalam hal mengusap bagian atas sepatu..." Dalam kitab yang sama, hadist ke-46 dengan sanad dari Zurarah Bin A‘yun dan Abu Hanifah, dari Abu Bakar Bin Hazm, beliau berkata, "Ada seorang lelaki berwudhu' kemudian mengusap bagian atas kedua sepatunya, lalu masuk ke masjid dan shalat." Kemudian Ali datang dan menginjak (memegang) lehemya, seraya berkata,"Celakalah kau! Apakah engkau shalat tanpa berwudhu'? Lelaki itu berkata,"Umar yang menyuruhku." Periwayat berkata,"Ali menggandeng tangan lelaki itu dan membawanya menghadap Umar Ra, sesampainya di sana, Ali berkata,"Lihatlah apa yang di katakan orang ini tentangmu." (dengan nada tinggi). Umar berkata, “Benar, aku yang menyuruhnya, sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengusap." Ali bertanya,"Sebelum Surat Al-Maidah mau setelahnya?" Umar menjawab,"Aku tidak tahu."
Telah terjadi juga silang pendapat antara Sa’ad dan Abdullah Bin Umar di seputar masalah tersebut di hadapan Umar Bin Khathab, hanya Ali berkata,"Kalau begitu, mengapa engkau memberi fatwa padahal engkau tidak tahu apa yang kamu fatwakan?! Sebelumnya Al-Qur'an memang menjelaskan tentang mengusap Al-Khuffain (dua sepatu)." Maksud perkataan beliau adalah, bahwa Surat Al-Maidah itu ternasuk bagian surat-surat terakhir yang di turunkan kepada Rasulullah Saw dan masalah wudhu' telah di jelaskan dalam surat tersebut dengan firman-Nya : "Dan usaplah kepala-kepala dan kaki-kaki kalian." Ini berarti mengusap kedua bagian atas kaki, bukan mengusap bagian alas sepatu. Dalam Musnad Ahmad dengan sanad yang shahih dari Khashif disebutkan, bahwa Maqsam, budak Abdullah Bin Harits Bin Naufal memberitahukan kepadanya, bahwa Ibnu Abbas Ra berkata,"Aku berada di sisi Umar ketika Sa‘ad Bin Abi Waqqash dan lbnu Umar bertanya kepadanya tentang mengusap bagian atas sepatu, pertanyaan yang di tujukan kepada Umar itu muncul karena Sa‘ad berpihak pada pendapat mengusap bagian atas sepatu, sedangkan Abdullah Bin Umar memandang bahwa hal itu tidaklah di perbolehkan, maka Umar membenurkan pendapat Sa‘ad."
Inilah yang kami temukan sejarahnya atau riwayatnya, ini tentu saja dan bukan serta tidak untuk membentuk suatu sebuah perbedaan mendasar dalam persoalan wudhu', jika di telaah hal ini, maka tidak adanya cara wudhu' tambahan dari Umar Bin Khathab Ra dan membuktikan bahwa tidak adanya perbedaan yang mencolok dalam persoalan ini di masanya, khususnya apabila kita ingat bahwa pada masa itu telah terjadi penaklukan-penaklukan dan orang-orang yang baru memeluk Islam mulai belajar tentang cara berwudhu'.
Seandainya pada masa Umar terjadi perbedaan pendapat dalam hal wudhu', maka kondisi yang terjadi saat itu pasti menuntut keluarnya nash-nash baru dari Umar Ra dan sehubungan dengan hal ini Ibnu Abbas Ra berkata : "Aku bertanya,"Hai Sa’ad, kita semua tahu, bahwa Rasulullah Saw pernah mengusap bagian atas sepatunya, tetapi apakah perbuatan itu beliau lakukan sebelum di turunkannya Surat Al-Maidah ataukah setelahnya?" Dia menjawab,"Tak seorangpun memberitahuku bahwa Rasulullah Saw mengusap bagian atas sepatunya setelah Surat Al-Maidah di turunkan." Mendengar itu, Umar Ra tak berbicara sepatah katapun, karena kita tidak menemukan terjadinya perbedaan dalam kasus tersebut, maka dapat kita simpulkan, bahwa masalah wudhu' tetap dalam posisinya dan tidak terjadi perbedaan pendapat di dalamnya dan yang kita temukan hanyalah penisbatan tentang mengusap bagian atas sepatu kepada Khalifah Umar Bin Khattab Ra, benar, bukti-bukti sejarah menunjukkan, bahwa perbedaan pendapat dalam hal wudhu' terjadi pada masa Usman Bin Affan Ra, Al-Mutlaqi Al-Hindi meriwayatkan dari Malik Al-Dimasyqi yang berkata : "Saya meriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Usman telah terjadi perbedaan pendapat tentang wudhu'". Baca USMAN BIN AFFAN DAN KHILAFIYAH WUDHU'
Di dalam shahihnya, dari Qutaibah Bin Sa’id dan Ahmad Bin ‘Abdatudhabyi, Muslim menyatakan bahwa keduanya berkata : “Abdul Aziz, dia adalah Al-Darawardi dari Zaid Bin Aslam, dari Himran Maula Usman, meriwayatkan kepada kami, bahwa dia berkata : "Saya membawakan air wudhu' kepada Usman Bin Affan Ra dan dia pun berwudhu' dengan air itu, kemudian berkata : "Banyak orang membicarakan hadist-hadist dari Rasulullah Saw yang aku sendiri tidak tahu hadist-hadist apakah itu, yang aku ketahui adalah bahwa aku pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu' seperti wudhu'ku ini." Kemudian dia berkata : "Barangsiapa yang berwudhu' seperti ini, niscaya dosanya di masa lampau akan terampuni." Kedua nash ini membuktikan terjadinya silang pendapat antara Usman Bin Affan Ra dengan para penukil hadist dari Rasulullah Saw dalam masalah wudhu' dan hal ini menunjukkan silang pendapat antara dua metode dalam masa tersebut.
Metode itu adalah metode ijtihad dan Al-Ra’yu yang di usung khalifah dan metode kepatuhan murni dalam mengikuti Rasulullah Saw yang di wakili oleh para penukil hadist dari Rasulullah Saw, dengan kata lain, terdapat dua model dalam cara berwudhu'.
Pertama, cara wudhu' Usman Bin Affan Ra,
Kedua, cara wudhu' para penukil riwayat dari Rasulullah Saw.
Dalam hal ini, Usman berusaha mengatakan tentang mereka dengan ucapannya,“Mereka membicarakan hadist-hadist yang aku sendiri tak tahu apakah itu?” Ini tentusa dia tak tahu, karena tak mau bohong, dia hanya membicarakan apa yang di lihatnya secara langsung pada Rasulullah Saw bukan mengaambil dari sumber lain tentang wudhu', walaupun dia juga mengakui, bahwa mereka membicarakan hadist dari Rasulullah Saw, tanpa beruni mendustakan atau menuduh mereka telah membuat hadist palsu, apabila kita tambahkan beberapa catatan, berikut ini kepada dua nash tersebut, maka menjadi jelaslah bagi kita, bahwa perbedaan dalam masalah wudhu' memang benar-benar terjadi pada zaman Usman Bin Affan Ra, yaitu :
1. Tidak adanya keterangan tentang wudhu' yang berbeda pada zaman Syaikhain sebagaimana telah kita sebutkan sebelumnya, tetapi yang ada adalah nash dari khalifah kedua yang menunjukkan bahwa dirinya tergolong orang-orang yang mengusap kedua kaki, sebab, Al-Aini memasukkannya ke dalam Al-Masihin (orang-orang yang mengusap kedua kaki) dalam Kitab 'Umdatu Al-Qari. Dan putranya yang bernama Abdullah juga meriwayatkan tentang Al-Mashi (mengusap) sebagaimana yang telah di kemukakan oleh Thahawi dengan sanad-nya dari Nafi’ dari Ibnu Umar Ra, bahwa apabila dia (Ibnu Umar) berwudhu' sambil memakai sandal, maka dia mengusap bagian atas kedua kakinya dengan kedua tangannya sambil berkata : "Beginilah yang selalu di lakukan Rasulullah Saw." Juga sebuah riwayat tentang Aisyah Ra, bahwa dia telah berselisih pendapat dengan saudaranya yang bernama Abdurrahman dalam hal wudhu'nya, Dia (Aisyah) berkata kepadanya : "Sempurnakanlah wudhu', karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda : "Celakalah (orang) yang tidak membasuh kedua tumit kakinya." Dengan menggunakan kata isbagh (menyempurnakan wudhu') dan wailun lil a’qab (celakalah orang yang tidak membasuh kedua tumit kaki), sebenarnya Aisyah ingin membawakan bukti di haruskannya membasuh kedua kaki dan tentu kita tahu, bahwa dua kata tersebut tidak mengandung pengertian sebagaimana di inginkan Aisyah, bahkan dalam kata-katanya, terlihat sebuah isyarat yang mengarah kepada adanya wudhu' dengan cara mengusap kedua kaki dari Rasulullah Saw, tetapi pada saat bersamaan, dia meyakini bahwa makna kalimat wailun lil a’qab yang mencakup basuhan berdasarkan ijtihadnya sendiri, kalau dia pernah melihat Rasulullah Saw membasuh kedua kakinya, seharusnya dia berkata : "Hai Abdurrahman, basuhlah kedua kakimu, karena sesungguhnya aku melihat Rasulullah Saw membasuh kedua kakinya." Dengan demikian, tentu kita memahami, bahwa sejak zaman Nabi Muhammad Saw hingga akhir masa kekhalifahan Syaikhain, kaum muslimin selalu mengusap kedua kaki mereka, ini terbukti oleh tidak adanya cara wudhu' baru dari Syaikhain serta tidak terjadinya perbedaan pendapat dalam hal wudhu' pada zaman mereka berdua, juga sebagaimana telah kita lihat tentang perbuatan anak-anak mereka berdua dalam perkara wudhu'.
2. Tidak adanya pernyataan tenlang cara wudhu' baru dari para sahabat yang banyak, seperti Abdullah Bin Umar Ra, meriwayatkan hadist seperti Abu Hurairah Ra, Aisyah dan Abdullah Bin Umar Ra dan tidak adanya pernyataan dari para sahabat besar, seperti Abdullah Bin Mas’ud, Ammar Bin Yasir, Abu Dzar dan Salman Al-Farisi, tidak juga dari istri-istri Nabi Muhammad Saw serta tidak ada juga pernyataan dari pembantu-pembantu beIiau selain Anas yang mengusap kedua kakinya dalam berwudhu' sebagai bentuk penentangan terhadap cara wudhu Hajjaj Bin Yusuf Al-Tsaqafi, padahal, kondisi saat itu menuntut munculnya nash-nash itu dari mereka.
3. Jumlah riwayat seputar wudhu' yang berasal dari Usman sangat banyak apabila di bandingkan dengan riwayat-riwayat lain, sebab, jumlah riwayat seputar wudhu' itu hampir mencapai 20 hadist atau bahkan lebih, dari total 142 riwayat yang di sandarkan kepadanya dalam berbagai macam persoalan wudhu'.
4. Adanya persamaan-persamaan yang aneh dalam riwayat-riwayat dari Usman tentang wudhu', yang berbeda dengan riwayat-riwayat lainnya, dalam riwayat-riwayat tersebut, terdapat isyarat bahwa dirinya berada dalam posisi tertuduh yang berkaitan dengan terjadinya perbedaan dalam hal wudhu'.
5. Di buatnya sebagian hadist-hadist palsu untuk membujuk hati para penentang Usman dalam persoalan hukum (fiqh) dan politik serta memasukkan mereka ke dalam jajaran para pendukungnya dalam masalah wudhu'.

Posting Komentar untuk "USMAN BIN AFFAN DAN KHILAFIYAH WUDHU'"