Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

WALI NIKAH BAGI WANITA MERUPAKAN SYARAT SAHNYA PERNIKAHAN

Pendapat bahwa 'wali nikah' merupakan syarat dalam pernikahan, merupakan pendapat terkuat yang dipilih oleh mayoritas Imam Madzhab, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, tentunya pendapat inilah yang harusnya kita jalani, karena dalilnya sangat banyak, serta benar-benar shahih dan sharih (tegas) dalam menjelaskan masalah ini.

Diantara dalil-dalil tersebut adalah :
1. Firman Allah : "Apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian, lalu mereka sampai iddahnya, maka jangan kalian larang mereka menikah (lagi) dengan colon suaminya, apabila mereka sudah saling rela dengan cara yang baik". (Q.S. Al-Baqarah/2 : 232). Imam Syafi'i mengatakan, "Ayat ini, merupakan ayat dalam kitabullah yang paling nyata dalam
menjelaskan tidak bolehnya wanita merdeka menikahkan dirinya sendiri" (Al-Umm 5/166). Karena bila wanita berhak melakukan akad nikah sendiri, tentu tidak benar bila dikatakan ada orang lain yang berhak melarang dan menghentikannya.

2. Firman Allah : "Janganlah kalian nikahkan orang-orang musyrikin (dengan wanita-wanita muslimah), hingga mereka beriman." (Q.S. Al-Baqarah /2 : 221). Dan ini merupakan seruan kepada para wali nikah, agar mereka tidak menikahkan wanita Muslimah dengan
kaum musyrikin sampai mereka masuk Islam, seandainya hak akad berada di tangan wanita, tentunya Allah akan menyeru langsung kepada mereka, bukan kepada para walinya.
Bahkan ash-Shan'ani mengatakan, "Perintah untuk para wali (dalam ayat tersebut), menunjukkan tidak berhaknya wanita menjadi wali dalam nikah." (Subulus Salam, 3/120). Sabda Nabi Saw : "Siapapun wanita yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." Rasulullah Saw bersabda : "Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya, jangan pula seorang wanita menikahkan dirinya sendiri." (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits ini menunjukkan larangan, dan pada asalnya larangan itu menunjukkan haramnya perkara yang menjadi sasaran larangan dan di sini yang menjadi sasaran larangan adalah menikahkan dirinya sendiri, atau menikahkan orang lain.

5. PerkataanّSahabat Abu Hurairah Ra, yaitu : "Dulu kami mengatakan, wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina."

Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lain, namun InsyaAllah dalil di atas sudah mencukupi dan mewakili yang lainnya.

Posting Komentar untuk "WALI NIKAH BAGI WANITA MERUPAKAN SYARAT SAHNYA PERNIKAHAN"