Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

PENGERTIAN WALI DALAM NIKAH

Wali dalam Bahasa Arab secara umum berarti setiap orang yang menanggung urusan orang lain, adapun dalam bab nikah, pengertian wali adalah kuasa yang diberikan oleh syar'iat, kepada kerabat yang ashabah atau orang lain yang mewakilinya, untuk meng-akad-kan
nikah, bagi mereka yang tidak berhak melakukan akad nikah sendiri.

Penjabaran definisi wali dalam nikah adalah :
  1. Kuasa berarti mandat.
  2. Yang diberikan oleh syar'iat, artinya yang menentukan wali nikah itu adalah syariat, bukan manusia.
  3. Kerabat yang ashabah adalah kerabat laki-laki yang bagian warisannya tidak ada batasan tertentu atau pewaris yang akan mewarisi semua harta mayit, bila dia sendirian, seperti ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah dan seterusnya.
  4. Orang lain yang mewakilinya, untuk menjelaskan adanya wali yang bukan dari kerabat, misalnya yang disepakati oleh para ulama, wali perwakilan dari kerabat, wali hakim dan walinya budak.
  5. Untuk meng-akad-kan nikah, untuk mengecualikan akad jual beli, sewa atau akad lainnya.
  6. Bagi mereka yang tidak berhak melakukan akad nikah sendiri, misalnya perempuan, anak kecil, budak dan lain-lain.

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN WALI DALAM NIKAH"