Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

STRUKTUR PEMERINTAHAN ISLAM

Struktur pemerintahan dalam khilafah Islam adalah setiap aktivitas pemerintahan yang dinyatakan oleh dalil syara’, adapun aktivitas yang tidak didukung oleh dalil syara’ secara langsung, maka tidak bisa dianggap sebagai struktur, maka dengan meneliti dalil-dalil yang ada dalam nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah ataupun Ijma’ para sahabat dan Qiyas, bisa disimpulkan bahwa sturktur pemerintahan Islam hanya ada delapan :

  1. Khalifah.
  2. Mua’win Tafwidh (Wakil Khalifah Bidang pemerintahan).
  3. Mua’win Tanfidz (Sekretaris Negara).
  4. Amir Al-Jihad (Panglima Perang).
  5. Wullat (Pimpinan Daerah Tingkat I dan II).
  6. Qadhi (Hakim).
  7. Jihaz idari (Birokrasi Umum).
  8. Majelis Al-Ummat.
Banyak hukum yang mengatur masalah khilafah Islam ini telah dibahas oleh ulama’ fiqh, yang sudah tidak terhitung jumlahnya, baik yang ditulis ulama’ klasik maupun modern, ini bisa kita temukan dalam pembahasan kitab fiqh klasik, seperti Ghuyatsu Al-Umam fi At-Tuyats Adh-Dhullam, karya Imam Al-Haramayn Al-Juwayni (419-478 H), Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, karya Al-Mawardi (w.450 H), Qawanin Al-Wuzara’ wa Siyasah Al-Mulk, karya Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, karya Al-Farra’ (w.458 H), As-Siyasah As-Syar’iyyah karya Ibn Taimiyyah (661-728 H) dan At-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah As-Syar’iyah, karya Ibn Al-Qayyim Al-Jawziyyah (691-751 H).

Sedangkan dalam karya fiqh yang ditulis oleh ulama’ fiqh modern, pasca jatunya khilafah Islam, disamping pembahasan mengenai struktur dan peranan setiap struktur negara, juga dibahas bentuk negara, sistem pemerintahan, serta model ideal negara khilafah Islam yang sesuai dengan perkembangan baru.

Kajian yang paling lengkap dalam masalah ini adalah buku Nidham Al-Hukmi fi Al-Islam, karya As-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (1909-1977 M), yang ditulis pada tahun 1953 M, Kitab ini merupakan karya orisinil penulisnya dan di dalamnya banyak terdapat ijtihad baru, juga Abu Al-A’la Al-Mawdudi (1903-1979 M), meskipun karya yang terakhir ini banyak pandangan yang tidak orisinal Islam dan masih terpengaruh dengan konsep baru yang berkembang pada zamannya, seperti konsep Theodemocracy yang diperkenalkan oleh penulisnya.

Posting Komentar untuk "STRUKTUR PEMERINTAHAN ISLAM"