Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

TERCELANYA SIKAP EKSTRIM DI DALAM PENGKAFIRAN DAN DAMPAK NEGATIFNYA

https://wadahsufiyah.blogspot.com https://www.rokanhuluonline.com
Mayoritas manusia tidak mengetahui dan memahami hal ini, bahkan orang yang tahu pun tidak mau menyebarkannya dan tidak mau menunjukkannya, kecuali orang-orang yang di rahmati Allah, bahwasanya di dalam penjelasan ini, terdapat penyingkapan keadaan sebagian manusia yang ghuluw (ekstrim) dan berlebih-lebihan, yang mana mereka berbuat kejelekan di karenakan kebodohannya terhadap agama dan mereka membinasakan mayoritas kaum muslimin dengan penyimpangan-penyimpangan mereka, karena perkaranya menurut kebanyakan dari mereka adalah dapat di pilah-pilah.
Apabila selaras dengan hawa nafsunya maka di sebarkan dan apabila menyelisihi hawa nafsunya, maka di sembunyikan dan bahkan di hilangkan!
Adapun Islam itu adalah tinggi dan mulia, Islam lebih dapat memberikan dan mengarahkan kepada kebenaran, hanya kepada Allahlah kita meminta agar penjelasan ini dapat memberikan manfaat kepada khayalak umum (umat) dan khusus (ahli ilmi) dan Dia-lah Allah yang berfirman : "Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kamu dan ketahuilah, bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (Q.S. Al-Anfal : 25).
Mengenai apa yang telah terjadi di banyak negara-negara Islam dan selainnya, dari aktivitas takfir (pengkafiran) dan tafjir (perusakan) serta apa yang berkembang darinya seperti tertumpahnya darah dan hancurnya gedung-gedung, melihat bahayanya perkara ini dan dampak yang di timbulkannya, seperti lenyapnya nyawa orang-orang yang tidak bersalah, hilangnya harta-harta yang terjaga, ketakutan manusia dan terguncangnya stabilitas keamanan, maka hukum dari aktivitas-aktivitas ini, dalam rangka menegakkan nasihat bagi Allah dan hamba-hamba-Nya, memelihara kehormatan dan meng-eliminir kerancuan pemahaman orang-orang yang tersamar atasnya dari hukum perkara ini.
Takfir merupakan hukum syar’i yang tempat kembalinya adalah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana tahlil (penghalalan), tahrim (pengharaman) dan iijab (pewajiban), kembalinya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka demikian pula dengan takfir, tidaklah setiap ucapan dan amalan yang di sifatkan dengan kekufuran, maka dengan serta merta menjadikan kufur akbar yang mengeluarkan dari agama, oleh karena tempat kembalinya hukum takfir adalah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidaklah boleh kita mengkafirkan kecuali dengan apa yang di tunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah akan kekufurannya dengan penunjukkan yang jelas, tidaklah cukup di dalam menvonis kafir hanya dengan syubhat (kesamar-samaran) dan dugaan semata, yang nantinya akan berkonsekuensi pada hukum-hukum yang riskan.
Apabila hudud saja di tolak karena syubhat, yang mana dampak dari hal ini lebih minim jika di bandingkan dengan dampak dari takfir, maka tentunya takfir lebih utama untuk di tolak karena syubhat, oleh karena itu, Rasulullah Saw memperingatkan dari hal menvonis seseorang sebagai kafir yang pada kenyataannya tidak kafir, Rasulullah Saw bersabda : “Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya : "Wahai kafir, maka akan kembali (vonis) ini pada salah satu dari keduanya, apabila ia memang kafir, maka apa yang di katakannya benar, namun apabila tidak kafir, maka vonis itu akan kembali kepada dirinya sendiri.” (H.R. Muttafaq ‘alaihi).
Terkadang terdapat ayat di dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah yang di fahami darinya bahwa suatu ucapan atau perbuatan atau keyakinan adalah kufur, namun tidaklah di kafirkan orang yang di sifatkan dengannya, karena adanya penghalang yang menghalangi dari kekafiran.
Sesungguhnya kufur itu ada dua macam, yaitu : kufur asghar yang tidak mengeluarkan dari agama dan kufur akbar yang mengeluarkannya dari agama. Kufur akbar itu bermacam-macam, seperti istihlal (penghalalan), imtina’, juhud (pengingkaran), takdzib (pendustaan), nifaq dan syak (ragu-ragu) dan ia memiliki sebab-sebab yang dapat menghantarkan kepada kekufuran, yaitu ucapan, perbuatan dan keyakinan.
Dan hukum ini, sebagaimana hukum-hukum lainnya, tidak bisa sempurna melainkan dengan adanya sebab-sebab dan syarat-syaratnya serta hilangnya penghalang-penghalangnya, sebagaimana hukum warisan, sebabnya adalah adanya hubungan kekerabatan, namun terkadang pewarisan itu tidak ada walau memiliki sebab hubungan kekerabatan, di karenakan adanya penghalang, seperti perbedaan agama misalnya, demikian pula dengan kekufuran, di mana seorang mukmin yang terpaksa tidaklah di kafirkan. Kadang-kadang, seorang muslim mengucapkan sebuah ucapan kufur di karenakan terlalu bergembira, marah atau yang semisalnya, maka ia tidaklah kafir di karenakan ketiadaan maksud padanya sebagaimana di dalam kisah ada seorang yang berkata : “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhan-Mu.” (H.R. Muslim). la keliru karena terlalu bergembira.
Gegabah di dalam masalah takfir akan membawa dampak kepada perkara yang krusial, seperti halalnya darah dan harta, terhalangnya pewarisan, batalnya pernikahan dan hukum lainnya yang sama dengan hukum murtad, lalu bagaimana bisa hal ini di benarkan bagi seorang mukmin untuk berani berbuat ini karena serendah-serendahnya syubhat? Apabila perkaranya di tujukan kepada pemerintah, maka ini lebih berbahaya lagi, yang mana dapat menyebabkan mereka semakin sewenang-wenang terhadap umat, tersebarnya kekacauan, tertumpahnya darah dan rusaknya ummat dan negeri.
Oleh karena itu, Rasulullah Saw melarang menentang mereka. Beliau Saw bersabda : “Kecuali sampai kalian melihat kekufuran yang nyata dan kalian memiliki burhan (keterangan yang nyata) dari Allah.” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Sabda beliau "Kecuali sampai kalian melihat...", maknanya tidak cukup hanya berdasarkan dugaan dan desas-desus belaka.
Sabda beliau : “Kekufuran”, maknanya tidak cukup hanya kefasikan walaupun besar, seperti berbuat aniaya, minum khamr, bermain judi dan lebih condong kepada perkara yang haram.
Sabda beliau : “Nyata", maknanya tidak cukup hanya berupa kekufuran yang tidak nyata, yaitu yang tidak terang dan tampak.
Sabda beliau : “Dan kalian memiliki burhan dari Allah", maknanya haruslah dari dalil yang terang, baik dari segi tsubut (periwayatannya) yang shahih dan penunjukannya yang sharih (terang), tidaklah cukup dalil yang dha’if sanadnya dan samar penunjukannya.
Sabda beliau : “Dari Allah”, maknanya tidak ada gunanya ucapan salah seorang ulama walau setinggi apapun kedudukannya di dalam ilmu dan amanah, apabila ucapannya tidak di topang dengan dalil yang sharih lagi shahih dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Dan syarat-syarat ini menunjukkan atas riskannya perkara ini, intinya adalah, tergesa-gesa atau gegabah di dalam takfir atau mengkafirkaan adalah memiliki bahaya yang sangat riskan, sebagaimana firman Allah : "katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (Q.S. Al-A'raaf : 33).
Perusakan pemukiman dan sarana transportasi serta penghancuran gedung-gedung bangunan, aktivitas-aktivitas ini dan semisalnya adalah di haramkan secara syari'at dengan konsensus kaum muslimin, karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan jiwa manusia yang terpelihara, pelanggaran terhadap harta, terguncangnya stabilitas keamanan dan kehidupan ummat yang aman tenteram di dalam rumah-rumah dan kantor-kantor mereka, pada pagi maupun sore hari, serta pelanggaran terhadap kemaslahatan umum yang menyebabkan manusia tidak tenang dengan kehidupannya.
Islam telah menjaga harta, kehormatan dan raga kaum muslimin, maka haram melanggarnya dan bersikap keras atau ekstrim padanya dan termasuk apa yang di sampaikan Rasulullah Saw pada akhir ucapannya kepada umatnya di saat haji wada’ adalah : “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari, bulan dan negeri kalian ini.” Kemudian Nabi Saw melanjutkan : "Sungguh, tidakkah telah kusampaikan?! Ya Allah persaksikanlah." (H.R. Muttafaq ‘alaihi).
Rasulullah Saw bersabda : “Setiap muslim terhadap muslim lainnya, haram darah, harta dan kehormatannya." (H.R. Muslim). Rasululllah Saw bersabda : "Waspadalah kalian dari kedzhaliman, karena sesungguhnya kedzhaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat." (H.R. Muslim). Allah telah menjanjikan sanksi bagi orang yang membunuh jiwa yang terlarang dengan sanksi yang pedih, Allah berfirman tentang hak seorang muslim : “Dan barangsiapa yang membunuh seorang muslim dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan adzab baginya." (Q.S. An-Nisaa' : 93). Allah berfirman tentang hak seorang kafir yang di lindungi (Ahlu dzimmah) tentang hukum bagi orang yang membunuhnya tanpa sengaja : "Jika ia si terbunuh dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membaayar diyat yang di serahkan kepada keluarganya si terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman." (Q.S. An-Nisaa' : 92).
Apabila orang kafir yang mendapatkan keamanan jika di bunuh secara tidak sengaja saja memiliki diyat (denda) dan kaffarat, lantas bagaimana yang membunuhnya dengan sengaja? Sesungguhnya kejahatannya semakin dahsyat dan dosanya semakin besar. Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang membunuh Mu’ahid (kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin), tidak akan mencium aroma syurga.” (H.R. Muttafaq‘alaihi).
Sesungguhnya aktivitas-aktivitas ini merupakan perbuatan dari orang-orang yang memiliki pemikiran menyimpang dan aqidah yang sesat dan dia menanggung dosa dari kejahatan
nya sendiri, maka tidak boleh di anggap aktivitasnya kepada Islam dan tidak pula kepada kaum muslimin yang berpetunjuk dengan petunjuk Islam, yang berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Saw serta berpegang teguh dengan tali Allah yang kokoh. Sesungguhnya aktivitas-aktivitas ini murni merupakan tindakan kriminalitas dan kejahatan yang di benci oleh syari'at dan fithrah, oleh karena itu, datang nash-nash syari'at yang mengharamkannya dan memperingatkan dari berkumpul dengan pelakunya.
Allah Ta'ala berfirman : "Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu dan di persaksikan kepada Allah atas kebenaran isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras dan apabila ia berpaling dari kamu ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak dan Allah tidak menyukai kebinasaan dan apabila di katakan kepadanya : "Bertaqwalah kepada Allah, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkan berbuat dosa, maka cukuplah balasannya neraka jahannam dan sungguh neraka jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya." (Q.S. Al-Baqarah : 204-206).
Wajib atas seluruh kaum muslimin di manapun berada untuk saling berwasiat di dalam kebenaran, saling menasihati dan tolong menolong di dalam kebajikan dan ketaqwaan, beramar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang hikmah dan nasihat yang baik, serta berdiskusi dengan cara yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S. Al-Maidah : 2). Dan firman-Nya lagi : "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.: (Q.S. At-Taubah : 71).
Allah berfirman : "Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecualli orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran." (Q.S. Al-Ashr).
Rasulullah Saw bersabda : "Agama itu nasihat (3x)." Seorang sahabat bertanya : "Kepada siapa wahai Rasulullah?”, Rasulullah Saw menjawab : "Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan masyarakatnya." (H.R. Muslim dan Bukhari).
Rasulullah Saw bersabda : "Perumpaan kaum muslimin dalam kasih sayang, cinta dan lemah lembut bagaikan satu tubuh, jika salah satu anggotanya mengeluh maka akan memanggil seluruh tubuhnya hingga turut terjaga dan merasakan demam." (H.R. Muttafaq‘alaihi). Ayat-ayat dan hadits yang semakna dengan hal ini banyak sekali, kami memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi agar menghilangkan bencana dan musibah bagi seluruh kaum muslimin dan agar memberikan taufiq kepada seluruh penguasa kaum muslimin terhadap kebaikan ummat dan negeri, memangkas kerusakan para perusak dan menolong agama-Nya dengan eksistensi mereka, serta meninggikan kalimat-Nya dan memperbaiki keadaan kaum muslimin seluruhnya di manapun mereka berada. Semoga Allah menolong mereka di dalam kebenaran, sesungguhnya Allah adalah Maha Pelindung terhadap hamba-Nya, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Saw, keluarga beliau dan sahabat-sahabat beliau.

Posting Komentar untuk "TERCELANYA SIKAP EKSTRIM DI DALAM PENGKAFIRAN DAN DAMPAK NEGATIFNYA"