Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

JANGAN MAKAN UANG RIBA

Dalam kitab suci Al Qur’an, Allah tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba. Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum di pungut), jika kamu orang-orang yang beriman, maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (Q.S. Al-Baqarah Ayat 278-279). Cukuplah ayat di atas sebagai petunjuk bagi kita, betapa keji dosa riba di sisi Allah, orang yang memperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, melakukan kegiatan riba akan mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan dan kelemahan. Baik karena lilitan hutang yang tak terbayarkan atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya angka pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis.
Di samping, kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tiap hari hanya di konsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini berarti menciptakan kesenjangan sosial, membangun gunung rupiah untuk satu kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu sisi dan di sisi lain menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat yang jumlahnya mayoritas yang sudah merana dan papa. Barang kali inilah salah satu potret kedzhaliman dari kegiatan riba, sehingga Allah memaklumkan perang atasnya. Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, perantara, atau pembantu kelancaran kegiatan riba adalah orang-orang yang di laknat melalui sabda Nabi Muhammad Saw,
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya." beliau berkata : ”Mereka itu sama (saja)." (H.R. Muslim). 
Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak di perkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mengandung unsur riba dan mendukung kegiatan riba. Sungguh Rasulullah telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut, Abdullah bin Mas’ud Ra meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah bersabda : “Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan dari padanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri) dan sejahat-jahatnya riba adalah kehormatan seorang muslim.” (H.R. Al-Hakim). Juga dalam sabda beliau : “Sedirham (uang) riba yang di makan oleh seorang laki-laki sedang dia mengetahuinya uang itu hasil riba, lebih keras siksaannya daripada tiga puluh enam kali berzina.” (H.R. Ahmad). Pengharaman riba berlaku umum, tidak di khususkan sebagaimana yang di pahami oleh sebagian orang, hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan, betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedagang-pedagang besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan ribawi atau paling tidak, berkah uang riba tersebut meski jumlahnya banyak di hilangkan oleh Allah, Rasulullah Saw bersabda : "Uang riba itu meski pada awalnya banyak, tetapi pada akhirnya ia akan menjadi sedikit.” (H.R. Al-Hakim). Riba juga tidak di khususkan pada jumlah peredaran uang, sehingga di katakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak di haramkan, sedikit atau banyak, riba hukumnya tetap haram. Orang yang memakan atau mengambil uang riba, kelak dia akan di bangkitkan dari dalam kuburnya pada hari kiamat seperti bangkitnya orang yang kerasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila, meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus di tempuh oleh orang yang benar-benar taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana firman Allah : “Dan jika kamu bertaubat dari kegiatan dan pemanfaatan riba, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula di aniaya.” (Q.S. Al-Baqarah : 279). Dengan mengambil langkah tersebut, maka keadilan benar-benar terwujud, setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji, bahkan orang-orang yang meletakkan uangnya di bank-bank konvensional (ribawi) karena terpaksa di sebabkan takut hilang atau di curi, hendaknya ia benar-benar merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa, yakni keterpaksaan itu sebanding dengan keterpaksaan orang yang makan bangkai atau lebih dari itu, dengan tetap memohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk mencari gantinya, bila memungkinkan. Orang-orang itu tidak boleh meminta bunga deposito dari bank-bank tersebut, jika bunga itu di masukkan dalam rekeningnya, maka ia harus menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang di bolehkan. Sebagai bentuk penghindaran dari uang tersebut, tidak sebagai shadaqah, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Baik tidak menerima sesuatu kecuali yang baik, Ia tidak boleh memanfaatkan uang riba tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan atau tempat tinggal, juga tidak boleh untuk di berikan sebagai nafkah kepada istri, anak, bapak atau ibu. Juga tidak boleh untuk mengeluarkan zakat, membayar pajak, atau menjadikannya sarana untuk menolak kezhaliman yang menimpanya, tetapi hendaknya ia membebaskan diri daripadanya karena takut kepada siksaan Allah.

Posting Komentar untuk "JANGAN MAKAN UANG RIBA"