Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

HAKIKAT DAN MAJAZ

Kalam dari sisi penggunaannya terbagi menjadi hakikat dan majaz, yaitu :
1. Hakikat adalah lafadz yang di gunakan pada asal peletakannya, misalnya Singa untuk suatu hewan yang buas, selanjutnya yang tidak di gunakan, maka tidak di namakan dengan hakikat dan majaz. Hakikat terbagi menjadi tiga macam, yaitu : Lughawiyyah, Syar'iyyah dan 'Urfiyyah.
a. Hakikat lughawiyyah adalah lafadz yang di gunakan pada asal peletakannya secara bahasa, contohnya adalah shalat, maka sesungguhnya hakikatnya secara bahasa adalah do'a.
b. Hakikat syar’iyyah adalah lafadz yang di gunakan pada asal peletakannya secara syar'i, misalnya adalah shalat, maka sesungguhnya hakikatnya secara syar'i adalah perkataan dan perbuatan yang sudah di ketahui secara umum yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
b. Hakikat 'urfiyyah adalah lafadz yang di gunakan pada asal peletakannya secara 'urf (adat atau kebiasaan), misalnya adalah Ad-Dabbah, maka sesungguhnya hakikatnya secara 'urf adalah hewan yang mempunyai empat kaki.

Manfaat dari mengetahui pembagian hakikat menjadi tiga macam adalah agar kita membawa setiap lafadz pada makna hakikat dalam tempat yang semestinya sesuai dengan penggunaannya, maka dalam penggunaan ahli bahasa, lafadz di bawa kepada hakikat lughawiyyah dan dalam penggunaan syar'i di bawa kepada hakikat syar'iyyah dan dalam penggunaan ahli 'urf, di bawa kepada hakikat 'urfiyyah.
2. Majaz adalah lafadz yang di gunakan bukan pada asal peletakannya, misalnya singa untuk laki-laki yang pemberani.
Tidak boleh membawa lafadz pada makna majaznya kecuali dengan dalil yang shahih yang menghalangi lafadz tersebut dari maksud yang hakiki dan ini yang di namakan dalam ilmu bayan sebagai qarinah (penguat) dan di syaratkan benarnya penggunaan lafadz pada majaznya, adanya kesatuan antara makna secara hakiki dengan makna secara majazi agar benarnya pengungkapannya dan ini yang di namakan dalam ilmu bayan sebagai 'Alaqoh (hubungan penyesuaian) dan 'Alaqoh bisa berupa penyerupaan atau yang selainnya, maka jika majaz tersebut dengan penyerupaan, di namakan majaz Isti'arah, seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang pemberani. Dan jika bukan dengan penyerupaan, di namakan majaz Mursal, jika majaznya dalam kata dan di namakan majaz 'Aqli, jika majaznya dalam penyandarannya, misalnya dari majaz mursal yaitu umpamanya kita mengatakan : "Kami memelihara hujan", maka kata "hujan" merupakan majaz dari rumput , maka majaz ini adalah pada kata. Dan contoh dari majaz 'Aqli adalah jika kita mengatakan : "Hujan itu menumbuhkan rumput", maka kata-kata tersebut seluruhnya menunjukkan hakikat maknanya, tetapi penyandaran menumbuhkan pada hujan adalah majaz, karena yang menumbuhkannya secara hakikat adalah Allah Ta'ala, maka majaz ini adalah dalam penyandarannya. Majaz mursal adalah majaz dalam hal penambahan dan majaz dalam hal penghapusan, mereka memberi permisalan majaz dalam hal penambahan dengan firman Allah Ta'ala, yaitu : "Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya.” (Q.S. Asy-Syura : 11). Maka mereka mengatakan : "Sesungguhnya "huruf kaaf" adalah tambahan untuk penguatan peniadaan permisalan dari Allah Ta'ala. Contoh dari majaz dengan penghapusan adalah firman Allah Ta'ala : "Bertanyalah kepada desa.” (Q.S. Yusuf : 82). Maksudnya "Bertanyalah pada penduduk desa", maka penghapusan kata "penduduk" adalah suatu majaz dan bagi majaz ada macam yang sangat banyak yang di sebutkan dalam ilmu bayan dan hanya saja di sebutkan sedikit tentang hakikat dan majaz dalam ushul fiqh karena penunjukan lafadz bisa jadi berupa hakikat dan bisa jadi berupa majaz, maka di butuhkan untuk mengetahui keduanya dan hukumnya, wallahu a'Iam. Perlu di ingat dengan seksama, yakni pembagian kalam menjadi hakikat dan majaz adalah masyhur di kalangan sebagian besar muta'akhkhirin dalam Al-Qur'an dan yang selainnya dan berkata sebagian ahli ilmu : "Tidak ada majaz dalam Al-Qur'an" dan berkata sebagian yang lain pula, yaitu : "Tidak ada majaz dalam Al-Qur'an dan yang selainnya", ini merupakan pendapat Abu lshaq Al-lsfaroyin dan dari kalangan muta'akhkhirin Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi. Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah dan muridnya lbnul Qayyim telah menjelaskan, bahwasanya istilah tersebut muncul setelah berlalunya tiga masa yang utama dan beliau menguatkan pendapat ini dengan dalil-dalil yang kuat dan banyak, yang menjelaskan kepada orang yang menelitinya, bahwa pendapat ini adalah pendapat yang benar.

Posting Komentar untuk "HAKIKAT DAN MAJAZ"