LARANGAN BER-THIYARAH
Thiyarah adalah merasa bernasib sial atau meramal tentang nasib buruk, misalnya karena melihat burung, binatang lainnya atau apa saja yang berbau di katakan sial apabila melihatnya. Allah berfirman : “Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata : ”Ini adalah karena usaha kami." Dan jika mereka di timpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya." (Q.S Al-A’raaf Ayat 131). Dahulu kala di antara tradisi bangsa arab adalah jika salah seorang dari mereka hendak melakukan suatu pekerjaan, misalnya bepergian, maka mereka meramal keberuntungannya dengan burung, salah seorang dari mereka memegang burung lalu melepaskannya, jika burung tersebut terbang kearah kanan, maka ia optimis sehingga melangsungkan pekerjaannya dan sebaliknya, jika burung tersebut terbang ke arah kiri maka ia merasa bernasib sial dan mengurungkan untuk bepergian tersebut.
Oleh Nabi Saw, hukum perbuatan tersebut di terangkan dalam sabdanya : “Thiyarah adalah syirik." Termasuk dalam kepercayaan yang di haramkan, yang juga menghilangkan kesempurnaan tauhid adalah merasa bernasib sial dengan bulan-bulan tertentu, seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Shafar, ada juga yang membuat kepercayaan bahwasanya hari Rabu yang jatuh pada akhir setiap bulan membawa kemalangan terus-menerus, terus ada pula yang mengatakan merasa sial dengan angka 13, nama-nama tertentu atau orang cacat, misalnya, jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan ia melihat orang buta sebelah matanya, serta-merta ia merasa bernasib sial sehingga mengurungkan niat untuk membuka tokonya, semua hal di atas dan bernada sama adalah hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah berlepas diri dari mereka, sebagaimana di sebutkan dalam hadits riwayat Imran bin Hushain,
Oleh Nabi Saw, hukum perbuatan tersebut di terangkan dalam sabdanya : “Thiyarah adalah syirik." Termasuk dalam kepercayaan yang di haramkan, yang juga menghilangkan kesempurnaan tauhid adalah merasa bernasib sial dengan bulan-bulan tertentu, seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Shafar, ada juga yang membuat kepercayaan bahwasanya hari Rabu yang jatuh pada akhir setiap bulan membawa kemalangan terus-menerus, terus ada pula yang mengatakan merasa sial dengan angka 13, nama-nama tertentu atau orang cacat, misalnya, jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan ia melihat orang buta sebelah matanya, serta-merta ia merasa bernasib sial sehingga mengurungkan niat untuk membuka tokonya, semua hal di atas dan bernada sama adalah hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah berlepas diri dari mereka, sebagaimana di sebutkan dalam hadits riwayat Imran bin Hushain,
“Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan atau meminta tathayyur, meramal atau meminta di ramalkan dan yang menyihir atau yang meminta di sihirkan."Orang yang terjerumus melakukan hal-hal di atas, hendaknya ia membayar kaffarat (denda) sebagaimana yang di tuntunkan Rasulullah Saw, yaitu : “Barangsiapa yang kepercayaan thiyarahnya, mengurungkan hajat orang hendak di lakukannya, maka ia telah melakukan syirik.” mereka bertanya : ”Wahai Rasulullah, apa kafarat (tebusan) dari padanya?” Beliau bersabda : "Hendaklah salah seseorang dari mereka mengatakan " Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau dan tidak ada sembuhan yang hak selain Engkau." (H.R. Ath-Thabrani). Merasa pesimis atau bernasib sial termasuk salah satu tabiat jiwa manusia. Suatu saat, perasaan itu menekan begitu kuat dan pada saat yang lain melemah. Penawarnya yang paling ampuh adalah tawakkal kepada Allah. Ibnu Mas'ud berkata : "Dan tiada seorangpun di antara kita kecuali telah terjadi dalam jiwanya sesuatu dari hal ini, hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya." (H.R. Abu Daud).
Posting Komentar untuk "LARANGAN BER-THIYARAH"
Terimakasih atas kunjungan anda...