Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

BEBERAPA KESALAHAN DALAM SHALAT

Shalat merupakan ibadah yang agung dan sangat utama diantara amal ibadah lainnya, diantara bukti keagungannya adalah Allah Swt sendiri yang langsung menyampaikan kewajiban shalat kepada Rasulullah Saw dalam peristiwa isra’ mi’raj, shalat merupakan kewajiban Islam sebagai penyejuk hati dan peribadatan menyembah Allah Swt, dan beliau senantiasa berpesan pada umatnya untuk menjaga shalat, karena agungnya ibadah ini, maka hendaknya seorang muslim perhatian terhadapnya dan waspada terhadap praktek-praktek yang keliru dalam shalat, karena praktek yang keliru dalam shalat bisa merusak kesempurnaan shalat atau bahkan membatalkannya, dalam tulisan kali ini kami sampaikan beberapa pembahasan atas kekeliruan yang sering dilakukan ketika melaksanakan shalat dalam rangka saling menasihati dalam kebenaran dijalan Allah Swt.

1. Mengeraskan Bacaan Niat, diangkat dari riwayat ‘Aisyah Ra, beliau berkata, “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbir (yaitu takbiratul ihram).” (H.R. Bukhari dan Muslim), lalu dari Abdullah bin Umar Ra, beliau berkata,”Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membuka dengan bacaan takbir dalam shalat, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalil di atas dan banyak dalil lainnya yang shahih dari Rasulullah Saw menunjukkan bahwa shalat dibuka dengan takbir (yaitu takbiratul ihram) dan sebelumnya beliau tidak membaca apa pun. Al-Qadhi Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar Asy Syafi’i berkata,”Mengeraskan niat dan bacaan Al-Qur’an di belakang imam bukanlah termasuk sunnah, bahkan merupakan suatu hal yang makruh (dibenci), dan jika sampai mengganggu orang lain yang shalat maka menjadi haram. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mengeraskan lafadz niat termasuk sunnah, maka dia telah keliru, dan tidak boleh baginya dan orang selainnya untuk berbicara tentang agama Allah Swt dengan tanpa ilmu.”

Abu Abdillah Muhammad bin Al-Qashim At-Tunisi mengatakan,”Niat merupakan amalan hati, melafadzkannya dengan keras merupakan perbuatan yang mengada-ada yang tidak pernah diajarkan Rasulullah Saw, selain itu juga bisa mengganggu orang lain.” Abu Abdillah Az-Zubairi, salah seorang ulama dari kalangan madzhab As-Syafi’i telah melakukan kekeliruan di mana beliau mengeluarkan statement bahwa diantara pendapat Imam Asy-Syafi’i adalah wajibnya melafadzkan niat dalam shalat, sedangkan sebab kekeliruan beliau adalah salah paham terhadap perkataan Imam Asy-Syafi’i.

Perkataan Imam Asy-Syafi’i yang dimaksud adalah ketika beliau berkata,“Ketika seseorang berniat untuk haji dan umrah maka itu sah meski dia tidak melafadzkannya, dan ini tidak sebagaimana shalat, maka shalat tidak sah kecuali dengan diucapkan.” Imam An-Nawawi berkata,”Para ulama kami (yaitu ulama madzhab Asy-Syafi’i) mengatakan,“Orang yang mengatakan bahwa wajib melafadzkan niat dalam shalat (yaitu Abu Abdillah Az-Zubairi) telah melakukan kekeliruan. Dan bukanlah yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i dengan perkataan beliau “…maka shalat tidak sah kecuali dengan diucapkan” adalah wajibnya melafadzkan niat, namun, yang beliau maksudkan adalah takbir (yaitu takbiratul ihram).” (Al-Majmu’ 3/243, Kitab karya Imam An-Nawawi).

Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi mengatakan,”Tidak ada seorang pun dari kalangan imam madzhab yang empat, tidak Asy-Syafi’i, dan tidak pula yang lainnya yang mengatakan disyaratkannya melafadzkan niat. Tempat niat adalah didalam hati berdasarkan kesepakatan mereka, akan tetapi sebagian ulama belakangan mewajibkan melafadzkan niat dan mengklaimnya sebagai salah satu pendapat imam Asy-Syafi’i.

Imam An-Nawawi mengatakan, ”Orang yang mewajibkan melafadzkan niat adalah keliru.” (Al-Ittiba’ Hal.62), untuk melakukan pengajaran terhadap anak-anak dalam pemahaman mengenai niat maka tidaklah mengapa, tapi hanya dalam praktek dan bukan shalat secara langsung melakukan pembacaan niat ini secara keras.

2. Jangan atau Tidak Membaca dengan Lisan ketika Takbir, Membaca Surat, dan Dzikir, tidaklah membaca dengan lisan ketika takbir, membaca surat, dan dzikir-dzikir shalat yang lain dan dengan hanya mencukupkan diri dengan membaca segala bacaan shalat dalam hati adalah merupakan sebuah kekeliruan dan kesalahan, orang yang melakukannya seolah-olah menganggap bahwa shalat hanyalah perbuatan anggota badan yang tidak ada ucapan lisan maupun dzikir sama sekali, padahal membaca dengan lisan merupakan sebuah hal yang wajib dalam shalat menurut para ulama dan para shahabat Rasulullah Saw, seandainya membaca dalam hati adalah sah dalam shalat, maka Rasulullah Saw tidak mungkin akan bersabda kepada seseorang yang praktek shalatnya belum benar,“… kemudian bacalah Ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu.” Karena yang namanya “al-qira’ah” (bacaan) adalah bukanlah bacaan dalam hati, namun di jiharkan (setengah keras atau sekedar terdengar di telinga dengan tidak keras dan tidak juga pelan) dan di antara konsekuensi dari “al-qira’ah” adalah di tinjau dari sisi bahasa Arab dan sisi syari’at adalah menggerakkan lisan sebagaimana yang telah disebut diatas, di antara hal yang menunjukkan penguatan dasar ini adalah dari firman Allah Swt,”Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Al-Qur’an karena hendak cepat-cepat menguasainya.” (Q.S. Al-Qiyamah : 16).

Oleh karena itulah para ulama yang berpendapat bahwa orang yang junub dilarang membaca Al-Qur’an, mereka membolehkan membaca ayat dalam hati ketika junub, karena membaca dalam hati bukanlah “al-qira’ah” (bacaan).

3. Memejamkan Mata Ketika Shalat, bukanlah termasuk petunjuk Rasulullah Saw memejamkan kedua mata beliau ketika shalat, dan telah berlalu penjelasan bahwa ketika tasyahud beliau mengarahkan pandangannya ke jari-jari beliau dalam do’a, dan pandangan beliau tidak lepas dari isyarat beliau (yaitu isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud).

Para ahli fiqh memang berbeda pendapat tentang status makruhnya memejamkan mata dalam shalat. Imam Ahmad dan ulama yang lain menilainya sebagai suatu hal yag makruh, mereka mengatakan, ”Itu adalah perbuatan orang Yahudi.” Sejumlah ulama yang lain menilainya sebagai hal yang mubah dan tidak makruh, mereka mengatakan,” Terkadang hal tersebut lebih bisa membantu tercapainya kekhusyukan yang merupakan ruh shalat dan inti shalat.”

Pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah jika membuka mata tidak menyebabkan terganggunya kekhusyukan maka membuka mata lebih utama, akan tetapi jika membuka mata bisa menghalangi antara orang tersebut dengan kekhusyukan, semisal karena di arah kiblat terdapat hiasan dan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya maka dalam keadaan ini menutup mata dalam shalat tidaklah makruh.

4. Tidak Tuma’ninah dalam Shalat, riwayat dari Zaid bin Wahb beliau mengatakan,“ Hudzaifah melihat seorang laki-laki yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Beliau berkata : “Engkau tidaklah shalat, seandainya engkau mati, maka engkau mati dalam keadaan tidak di atas fithrah yang Allah fithrahkan kepada Muhammad Saw.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Atsar di atas menunjukkan wajibnya tuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, dan cacat pada dua hal tersebut merupakan pembatal shalat karena Hudzaifah mengatakan,“Engkau tidaklah shalat.” Hal ini semisal dengan sabda Rasulullah Saw kepada seseorang yang belum benar shalatnya sebagaimana hadits berikut ini.

Dari Abu Hurairah Ra, beliau mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah Saw masuk masjid kemudian masuklah seorang laki-laki kemudian shalat. Kemudian dia datang dan mengucapkan salam pada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw menjawab salamnya dan bersabda,“Kembalilah, dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.”

Kejadian ini berlangsung tiga kali. Maka laki-laki tersebut mengatakan : ” Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih baik dari shalatku ini, maka ajarilah aku.” Rasulullah Saw bersabda,“Jika engkau hendak shalat, sempurnakanlah wudhu’, kemudian menghadaplah ke arah kiblat, kemudian bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sampai engkau ””tuma’ninah”” dalam ruku’mu, kemudian bangkitlah sampai engkau i’tidal dalam keadaan berdiri, kemudian sujudlah sampai engkau “”tuma’ninah”” dalam sujudmu, kemudian bangkitlah sampai engkau “”tuma’ninah”” dalam dudukmu, kemudian sujudlah sampai engkau “”tuma’ninah”” dalam sujudmu, kemudian lakukanlah hal tadi dalam seluruh shalatmu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas merupakan dalil wajibnya tuma’ninah dalam pelaksanaan shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia tidak melaksanakan apa yang diperintahkan padanya, dan statusnya masih sebagai orang yang dituntut untuk melakukan perintah tersebut.

Para ulama mengatakan,”Tidaklah sah ruku’, sujud, berdiri setelah ruku, tidak pula duduk antara dua sujud sampai orang tersebut i’tidal (secara proporsional dan sempurna gerakannya) dalam ruku’, berdiri setelah ruku’, sujud dan duduknya.” Dan ini merupakan pendapat yang shahih yang terdapat dalam atsar, dan inilah pendapat jumhur ulama dan para ulama peneliti. (Tafsir Al-Qurtubi 11/124-125). Rasulullah Saw juga melarang shalat dalam keadaan cepat sekali (tergesa-gesa) sehingga seperti gerakan mematuk dalam gerakan shalatnya.

Rasulullah Saw bersabda,“Itu adalah shalatnya orang munafik, (yaitu) seseorang duduk mengintai-intai matahari, sampai ketika matahari berada diantara dua tanduk setan, maka dia berdiri kemudian mematuk (dalam shalatnya) sebanyak empat raka’at, dia tidak berdzikir pada Allah kecuali sedikit.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hal dan keadaan orang yang mematuk (tergesa-gesa) dalam gerakan shalatnya adalah sebagaimana yang bisa kita saksikan pada sebagian orang yang shalat, sebagian orang melakukan rukun-rukun shalat dengan bergerak secara cepat, seharusnya adalah santai tidak terburu-buru, dengan demikian tidaklah lebih dari ucapan “Allahu Akbar” dalam ruku’ dan sujudnya dan ia melakukannya dengan sangat cepat sekali, hampir-hampir sujudnya mendahului ruku’nya, dan ruku’nya mendahului bacaan suratnya karena saking cepatnya gerakannya, dan tidak jarang ada pula orang yang menganggap bahwa bacaan tasbih dalam ruku’ dan sujud lebih utama di baca sekali daripada tiga kali, dan ini merupakan sebuah hal yang keliru juga, lebih afdhal adalah lebih dari sekali, karena dzikir sifatnya adalah membaca berkali-kali, bukan sekali.

Marilah kita sama-sama senantiasa memperbaiki amal ibadah kita dengan meninggalkan apa yang kita ketahui itu keliru dan mengamalkan apa yang menjadi ajaran Rasulullah Saw.

Posting Komentar untuk "BEBERAPA KESALAHAN DALAM SHALAT"