Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bahayanya Minuman Keras

Allah yang menciptakan seluruh makhluk-Nya dan Dia Maha Mengetahui terhadap seluruh makhluk-Nya. Allah mengetahui segala perkara yang membawa kebaikan bagi makhluk dan segala perkara yang membawa keburukan.

Dengan kasih sayang-Nya, Allah memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan, termasuk keburukan yang dilarang oleh Allah adalah minum khamr. Khamr adalah seluruh minuman yang memabukkan (minuman keras; miras). Khamr memiliki banyak keburukan, sehingga Nabi Saw menyebutnya sebagai ummut khabaits (sumber atau induk semua kejelekan).

Larangan Khamr Dalam Al-Qur'an

Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi khamr dan menjelaskan keburukan-keburukannya. Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu didalam (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!." (QS. Al-Maidah/5: 90-91).

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di berkata pada tafsir ayat ini, "Allah mencela perkara-perkara yang buruk ini dan memberitakan bahwa semua itu adalah perbuatan syaitan dan kotor atau najis, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, karena sesungguhnya keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allah haramkan, khususnya perkara-perkara keji yang disebutkan (didalam ayat ini).

- Khamr adalah semua (minuman) yang menutupi akal, dengan sebab mabuk. Maisir (perjudian) adalah semua pertandingan yang ada kompensasi atau ganti dari kedua belah pihak, seperti pertaruhan dan semacamnya.

- Anshab adalah patung-patung, berhala-berhala atau semacamnya, yang ditegakkan dan disembah selain Allah (orang-orang jahiliyah menyembahnya dan berkorban untuknya).

- Azlam adalah anak panah-anak panah yang dahulu mereka pergunakan untuk mengundi nasib.

Empat perkara diatas adalah dilarang keras oleh Allah dan Dia memberitakan kerusakan-kerusakannya yang mendorong untuk meninggalkan dan menjauhinya.

Kemudian Syaikh menjelaskan kerusakan-kerusakannya, beliau berkata, "Oleh karena itu, Allah menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya, (yang artinya), "Maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!" Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya, orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras" (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Larangan Khamr Dalam Sunnah

Banyak sekali hadits-hadits yang melarang minum khamr dan menjelaskan bahayanya yang antara lain adalah : Rasulullah Saw menyatakan bahwa orang yang minum khamr tidak beriman atau bukan orang Mukmin, yaitu bukan orang Mukmin yang sempurna imannya.

Rasulullah Saw bersabda : "Tidaklah seseorang yang minum khamr, sementara ketika meminumnya, dia sebagai seorang Mukmin." (HR. Al-Bukhari No. 2475 dan Muslim No. 57, dari Abu Hurairah Ra).

Rasulullah Saw menjelaskan bahwa khamr adalah kunci semua keburukan. Dari Abu Ad-Darda', dia berkata, "Kekasihku (Nabi Muhammad Saw) telah berwasiat kepadaku, "Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan." (HR. Ibnu Majah, No. 3371).

Sepuluh Orang Terlaknat Dengan Sebab Khamr

Dengan sebab keburukan khamr yang sangat banyak, Rasulullah Saw melaknat sepuluh orang dengan sebab khamr. Dari Anas bin Malik Ra, dia berkata, Rasulullah Saw melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya dan orang yang minta dibelikan." (HR. At-Tirmidzi, No. 1295).

Had (Hukuman) Pemabuk

Dari Anas bin Malik Ra, bahwa ada seorang lelaki yang telah minum khamr dihadapkan kepada Nabi Saw, lalu Beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. Anas mengatakan, Abu Bakar juga telah melakukannya. Ketika Umar (menjadi khalifah) dia meminta saran kepada para Shahabat, Abdurrahman bin Auf berkata, "(jadikanlah hadnya) Had yang paling ringan yaitu 80 deraan". Maka 'Umar memerintahkannya (dera 80 kali bagi pemabuk)." (HR. Imam Muslim No. 1706).

(Dalam hadits ini disebutkan bahwa ketika Umar bin Khattab Ra bermusyawarah dengan para Shahabat Ra perihal hukuman bagi pemabuk, Abdurrahman bin Auf Ra menyebutkan bahwa had yang paling ringan dalam Al-Qur’an adalah 80 kali dera yaitu had bagi orang yang menuduh orang lain berzina. Lalu Umar bin Khaththab Ra menerapkan had yang paling ringan ini bagi para pemabuk).

Efek Negatif Khamr

Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah atau kadar alkohol yang dikonsumsi.

Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan, mulut rasanya kering, pupil mata membesar dan jantung berdetak lebih kencang, mungkin pula akan timbul rasa mual, bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas.

Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama, selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah peminumnya menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang, kepala terasa kosong, rileks dan menyenangkan, dalam keadaan seperti ini, peminumnya merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia.

Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam, setelah itu peminumnya akan merasa sangat lelah dan tertekan, bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut: merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat, menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan).

Demikian juga pengaruhnya akan mengganggu fungsi fisik motorik, yaitu bicara kacau, pandangan menjadi kabur, sempoyongan dan bisa sampai tidak sadarkan diri, kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.

Pengguna merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya, namun kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri, oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan sepeda motor atau mobil yang disebabkan karena pengendaranya dalam keadaan mabuk.

Pemabuk yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius, seperti radang usus, penyakit liver dan kerusakan otak, kadang-kadang minuman keras digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda, bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.

Dengan berbagai keburukan tersebut tidak mengherankan bila agama Islam memandang khamr sebagai miftahu kulli syarrin (kunci segala keburukan), karena ketika akal sudah tertutup oleh pengaruh khamr, maka dia akan bertindak di luar kontrol, tindak kejahatan akan dilakukan, seperti perkelahian, pembunuhan, kejahatan, mengganggu ketentraman dan meresahkan lingkungan.

Demikian Allah Ta'ala mengharamkan khamr dan memerintahkan kepada orang-orang Mukmin untuk menjauhinya, semua itu untuk keselamatan manusia itu sendiri. Wallahu a'lam.

Posting Komentar untuk "Bahayanya Minuman Keras"