Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Tentang Wanita Muslimah Melepas Busana

Adakalanya kaum hawa butuh melepas busananya ketika tidak berada di rumahnya, seperti ketika main ke rumah kerabat atau kondisi yang lain, apa hukumnya jika wanita melakukan hal tersebut? Mari kita kaji pembahasan tersebut...

Hukum Asalnya Wanita Di Dalam Rumah

Berdasarkan dari kalam Allah Ta'ala yang berfirman : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu." (Q.S. Al-Ahzab [33]: 33).

Al-Imam Al-Qurthubi mengatakan, "Makna ayat ini adalah perintah untuk tinggal dan tetap di dalam rumah, walaupun seruan pembicaraan ini untuk para istri Nabi, namun selain mereka tetap masuk dalam kandungan ayat ini secara makna." (Tafsir Al-Qurthubi 14/179).

Wanita Muslimah Hanya Untuk Suami
Kecantikan dan perhiasan kaum wanita tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada suaminya, wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada lelaki yang bukan mahramnya.

Allah Ta'ala berfirman : "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (Q.S. An-Nur [24]: 31).
Al-Imam Al-Qurthubi berkata, "Hendaklah para wanita tetap di rumahnya, apabila ada kebutuhan yang mendesak untuk keluar, maka hendaknya menutup aurat dengan sempurna." (Tafsir Al-Qurthubi 14/180).

Adapun bila wanita berhias di rumahnya dan tidak keluar, dia menampakkan perhiasan dan keindahan dirinya untuk suami, maka tidak mengapa bukan termasuk larangan, bahkan bisa jadi dianjurkan karena yang namanya 'di luar rumah' adalah tempat umum bagi manusia, tidak boleh menampakkan perhiasan kepada orang lain selain suaminya. (Al-Mufashal fi Ahkam Al-Mar'ah 3/416, Dr. Abdul Karim Zaidan).



Hukum Wanita Melepas Pakaian Selain Di Rumahnya

Dasar permasalahan ini adalah ada pada hadits Nabi Saw : "Wanita mana saja yang melepas pakaiannya tidak dirumah suaminya, sungguh dia telah merobek tirai antara dirinya dengan Allah." (H.R. At-Tirmidzi: 2803, Abu Dawud: 4010, Ibnu Majah: 3750, Imam Ahmad 6/41, Ad-Darimi: 2651, Al-Hakim 4/288).

Hadits ini awal ceritanya adalah para wanita dari negeri Himsh meminta izin Aisyah Ra, maka Aisyah Ra berkata, "Bukankah kalian adalah para wanita yang biasa masuk ketempat pemandian umum? Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, '... (Aisyah Ra menyebutkan hadits di atas)."

Asy-Syaikh Mubarakfuri mengatakan, "Karena wanita diperintah untuk menjaga dan menutupi auratnya agar tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, tidak pantas bagi wanita membuka aurat di tempat yang sepi kecuali didepan suaminya, apabila wanita membuka aurat tubuhnya dipemandian umum tanpa ada keadaan darurat, sungguh dia telah merobek tirai antara dirinya dengan Allah."

Al-Imam Ath-Thibbi mengatakan, "Hal itu karena Allah Ta'ala menurunkan pakaian agar menutupi aurat mereka, ia adalah pakaian takwa, apabila wanita tidak bertakwa kepada Allah Ta'ala dan malah membuka aurat mereka, maka sungguh dia telah merobek tirai antara dirinya dengan Allah Ta'ala.

Asy-Syaikh Azhim Abadi berkata, "Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya tidak boleh bagi seorang wanita untuk masuk ke dalam kamar mandi umum kecuali dalam keadaan darurat."

Dilarangnya wanita masuk ke tempat kamar mandi umum karena khawatir auratnya terlihat atau dilihat wanita lain yang tidak shalihah hingga dia bisa menceritakan kepada laki-laki lain sehingga bisa menimbulkan fitnah. (Ihda Ad-Dibajah Bi Syarh Sunan Ibnu Majah 5/129-130, Shafa' Adh-Dhawi Al-Adawi).

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, '"Semua wanita yang melepas pakaiannya tidak di rumah suaminya maka dia telah mencabik-cabik tirai yang Allah berikan untuknya.' Kami berharap mendapatkan penjelasan tentang hadits tersebut."

Jawaban beliau, "Yang dimaksudkan dengan 'melepas pakaian' sebagaimana dalam hadits di atas adalah telanjang untuk keperluan memasuki Al-Hammam (pemandian umum air hangat yang ada dimasa silam). Pemandian ini tentu tidak berada di dalam rumah sendiri, namun berada di rumah salah satu tetangga atau kerabat yang bukan mahram atau ditempat umum/layanan umum pemandian.

Perempuan semacam inilah yang mendapatkan ancaman sebagaimana dalam hadits di atas, sementara itu, melepas kerudung di tengah-tengah sesama muslimah tidaklah termasuk dalam larangan yang ada pada hadits di atas.

Melepas pakaian yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah melepas seluruh pakaian dengan kata lain setengan telanjang atau telanjang bulat karena hendak masuk pemandian umum, diantara bukti yang menunjukkan benarnya pemaknaan sebagaimana di atas adalah sebab yang melatarbelakangi Aisyah Ra menyampaikan hadits di atas ketika beliau dikunjungi oleh sejumlah wanita, beliau bertanya tentang asal negeri mereka, ketika mereka menyampaikan bahwa mereka itu berasal dari Himsh, beliau berkomentar, 'Itulah negeri yang para wanitanya suka pergi ke pemandian umum.' Lalu beliau menyebutkan hadits Nabi Saw di atas.

Mengomentari fatwa Asy-Syaikh Al-Albani di atas, Amr Abdul Mun'im Salim mengatakan, "Hadits di atas hanya berlaku sebagaimana penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani untuk wanita yang melepas pakaiannya dan menampakkan auratnya di rumah atau tempat milik lelaki ajnabi (non mahram) bukan rumahnya bukan pula rumah salah seorang mahramnya.

Di tempat tersebut tidaklah menutup kemungkinan aurat si wanita akan terlihat oleh laki-laki atau wanita yang tidak boleh melihat auratnya, sementara itu, melepaskan pakaian di rumah sendiri atau rumah saudaranya atau rumah orang tuanya hukumnya tidaklah mengapa, bahkan seorang wanita boleh melepas pakaian di setiap rumah yang aman dari pandangan orang yang tidak boleh memandang, meski rumah tersebut bukanlah rumah mahramnya.

Dalilnya adalah hadits dari Fatimah binti Qais Ra yang diperintahkan oleh Nabi Saw untuk menghabiskan masa iddah dirumah Ummu Syarik kemudian beliau larang. Nabi Saw bersabda kepada Fatimah binti Qais : 'Ummu Syarik adalah perempuan yang sering dikunjungi oleh para sahabatku, habiskanlah masa iddahmu dirumah Ibnu Ummi Maktum. Dia adalah seorang yang buta. Engkau bisa melepaskan pakaianmu.' (H.R. Imam Muslim No. 3770).

Sebab itu, semua tempat yang bisa dipastikan tidak ada seorang pun yang bisa melihat auratnya, diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melepas pakaiannya di tempat tersebut sebagaimana hadits diatas, yang terlarang adalah melepas pakaian di tempat pemandian umum karena ditempat semisal ini kemungkinan besar seorang wanita menampakkan auratnya kepada orang yang tidak boleh melihat auratnya." (Jami' Masa'il An-Nisa' yang dikumpulkan oleh Ami Abdul Mun'im Salim hlm. 68-69, Dar Adh-Dhiya', Thanta, Mesir, cet. pertama, 1427 H).

Wanita Muslimah Berenang Di Pantai
Sungguh kaum muslimin dewasa ini telah diuji dengan
yang namanya pantai yang disiapkan oleh pemerintah di
sebagian besar negeri Islam, agar para wanita, laki-laki,
pemuda, dan pemudi dapat berkumpul, berwisata di musim
liburan. Mereka tidak memakai pakaian kecuali yang menutupi aurat yang inti, mandi bersama di laut, berkumpul, saling melihat!! (Ihda Ad-Dibajah Bi Syarh Sunan Ibni Majah 5/129-130, Shafa' Adh-Dhawi Al-Adawi).

Tidak kita ragukan lagi, berenang dengan model membuka aurat atau memakai pakaian ketat di pantai dan kolam renang adalah sebuah keharaman yang sangat jelas, haram bagi seorang muslimah ke pantai yang semacam ini, ditambah lagi bila terjadi ikhtilat dengan laki-laki!! Allahul Musta'an.

Bila Ada Kolam Renang Muslimah Atau Pemandian Khusus Wanita

Mestinya dalam menerapkan hukum Islam kita sepakat, mengambil langkah kehati-hatian lebih utama, maka hendaknya seorang wanita selalu waspada dari tempat pemandian umum seperti ini walaupun ada tempat khusus wanita atau kolam renang khusus wanita, karena kemungkinan aurat wanita tetap bisa terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, seperti dilihat oleh pemilik tempat pemandian, pegawainya dan sebagainya, maka berhati-hatilah, wahai ukhti muslimah.

Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan, "Adapun kaum wanita, maka tidak boleh bagi mereka masuk ke tempat pemandian umum kecuali bila ada udzur, seperti ingin mandi karena sudah suci dari haid, nifas, atau karena sakit sehingga butuh mandi untuk penyembuhan atau dia butuh mandi yang dia tidak mungkin untuk mandi di rumahnya, maka dibolehkan bagi mereka, dengan tetap menundukkan pandangan dan menutup auratnya, adapun jika tidak ada udzur, maka tidak boleh." (Al-Mughni 1/324).

Al-Imam Al-Munawi berkata, "Karena ketika wanita tidak menjaga apa yang diperintahkan untuknya, yaitu menutup aurat dari laki-laki asing, maka dia dibalas dengan balasan yang setimpal, balasan itu adalah sesuai dengan amalannya.

'Melepas busana' di sini yang zhahir adalah melepas dan memperlihatkannya kepada orang asing agar menjima'inya atau mencumbunya, hal ini berbeda jika melepas busananya di antara para wanita dengan tetap menjaga aurat, karena tidak ada sisi untuk masuk ke dalam ancaman hadits ini." (Faidhul Qadir 3/189).

Posting Komentar untuk "Hukum Tentang Wanita Muslimah Melepas Busana"