Adab Aturan Kepada Hewan
Seseorang muslim beranggapan, bahwa kebanyakan hewan adalah makhluk mulia, maka dari itu ia menyayanginya, karena Allah sayang kepada mereka dan ia selalu berpegang teguh kepada etika dan adab-adab berikut ini, yaitu :
1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : "Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)." (H.R. Al-Bukhari : 2363). "Barangsiapa yang tidak belas kasih, niscaya tidak dibelaskasihi." (H.R. Al-Bukhari : 5997, Imam Muslim : 2318). "Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit." (H.R. At-Tirmdzi : 1924).
2. Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah : "Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran." (H.R. Al-Bukhari : 5515, Imam Muslim: 1958, Redaksi ini riwayat Imam Ahmad : 6223).
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah atau ditombak dan sejenisnya dan karena beliau juga telah bersabda : "Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya, karena beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat." (H.R. Abu Daud : 2675).
3. Menyenangkannya disaat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan didalam pembunuhan dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya." (H.R. Imam Muslim : 1955).
4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : "Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum disaat ia mengurungnya dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi." (H.R. Al-Bukhari : 3482).
Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda : "Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api." (H.R. Abu Daud : 2675).
5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, "Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh diwaktu halal (tidak ihram) dan diwaktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali." (H.R. Imam Muslim : 1198). Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.
6. Boleh memberi wasam (tanda atau cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tergolong na'am untuk maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang mulia, sedangkan hewan lain selain yang tergolong na'am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda, "Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini." (H.R. Imam Muslim : 2117).
7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah, sebab Allah telah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah." (Q.S. Al-Munafiqun 63 : 9).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda berkenaan dengan kuda : "Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama dipangkal dipadang rumput atau ditaman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya." (H.R. Al-Bukhari : 2371).
Itulah sederet adab atau aturan atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasulnya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari'at Islam, syari'at yang penuh rahmat, syari'at yang sarat dengan kebaikan bagi segenap makhluk, manusia ataupun hewan.
1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : "Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)." (H.R. Al-Bukhari : 2363). "Barangsiapa yang tidak belas kasih, niscaya tidak dibelaskasihi." (H.R. Al-Bukhari : 5997, Imam Muslim : 2318). "Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit." (H.R. At-Tirmdzi : 1924).
2. Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah : "Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran." (H.R. Al-Bukhari : 5515, Imam Muslim: 1958, Redaksi ini riwayat Imam Ahmad : 6223).
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah atau ditombak dan sejenisnya dan karena beliau juga telah bersabda : "Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya, karena beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat." (H.R. Abu Daud : 2675).
3. Menyenangkannya disaat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan didalam pembunuhan dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya." (H.R. Imam Muslim : 1955).
4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : "Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum disaat ia mengurungnya dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi." (H.R. Al-Bukhari : 3482).
Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda : "Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api." (H.R. Abu Daud : 2675).
5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, "Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh diwaktu halal (tidak ihram) dan diwaktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali." (H.R. Imam Muslim : 1198). Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.
6. Boleh memberi wasam (tanda atau cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tergolong na'am untuk maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang mulia, sedangkan hewan lain selain yang tergolong na'am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda, "Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini." (H.R. Imam Muslim : 2117).
7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah, sebab Allah telah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah." (Q.S. Al-Munafiqun 63 : 9).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda berkenaan dengan kuda : "Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama dipangkal dipadang rumput atau ditaman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya." (H.R. Al-Bukhari : 2371).
Itulah sederet adab atau aturan atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasulnya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari'at Islam, syari'at yang penuh rahmat, syari'at yang sarat dengan kebaikan bagi segenap makhluk, manusia ataupun hewan.
Posting Komentar untuk "Adab Aturan Kepada Hewan"
Terimakasih atas kunjungan anda...