Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Alasan Suatu Niaga Di Haramkan

Al-Imam Ibnu Rusyd Al-Maliki berkata, "Bila engkau meneliti berbagai alasan syari'at mengharamkan suatu perniagaan, terutama yang bersifat umum pada segala jenis perniagaan, niscaya engkau dapat merangkumnya dalam empat hal, yakni :
  1. Barang yang menjadi objek perniagaan adalah barang yang di haramkan.
  2. Adanya unsur riba.
  3. Adanya ketidak jelasan status (ghoror).
  4. Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan ghoror).
Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang, keempat faktor yang di sebutkan oleh Al-Imam Ibnu Rusyd di atas, adalah faktor utama penyebab di larangnya suatu akad niaga, dan terutama yang terdapat pada rangkaian akad.


Pengaruh Ghoror Dalam Jual Beli

Di riwayatkan dari sahabat Abu Hurairah : Bahwasanya Nabi Saw melarang jual beli ghoror (tidak jelas statusnya). (H.R. Muslim Hadits No. 3881).

Model perniagaan yang tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya. Al-Baji menjelaskan, "Bila hal ini telah diketahui dengan baik, maka ketahuilah bahwa ghoror dapat terjadi dari tiga arah, yaitu : (1) akad, (2) harga atau barang yang di perjualbelikan, dan (3) tempo pembayaran atau penyerahan barang." (Al-Muntaqa oleh Al-Baji: 5/41).

Ibnu Rusyd Al-Maliki lebih terperinci menegaskan, "Di antara akad jual beli yang terlarang ialah berbagai jenis akad jual beli yang berpotensi menimbulkan kerugian pada orang lain karena adanya ketidakjelasan, ketidakjelasan dalam akad jual beli dapat ditemukan pada :

  1. Ketidakpastian dalam penentuan barang yang di perjualbelikan,
  2. Ketidakpastian akad,
  3. Ketidakpastian harga,
  4. Ketidakpastian kriteria barang yang di jualbelikan,
  5. Ketidakpastian jumlah harga atau barang,
  6. Ketidakpastian tempo pembayaran atau penyerahan barang (bila pembayaran atau penyerahan barang di tunda),
  7. Ketidakpastian ada tidaknya barang atau ketidakpastian apakah penjual berkuasa menyerahkan barang yang ia jual, dan
  8. Ketidakpastian utuh tidaknya barang yang di perjualbelikan. (Bidayatul Mujtahid: 2/148).

Tidak di ragukan bahwa adanya ketidakpastian pada salah satu hal di atas dapat menjadi pemicu terjadinya persengketaan dan permusuhan antara sesama muslim, sedangkan perpecahan serta perselisihan sudah barang tentu tidak di inginkan secara syari'at.

Oleh karena itu, syari'at Islam menutup pintu ini, guna menjaga keutuhan persatuan dan keterjagaan hubungan yang harmonis antara semua komponen umat Islam. Ibnu Rusyd Al-Maliki berkata, "Secara global, seluruh ulama ahli fiqih sepakat bahwa tidak di benarkan adanya ketidakpastian (ghoror) yang besar pada setiap akad jual beli, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa ghoror yang kecil dimaafkan, akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa bentuk akad jual beli, apakah ghoror yang terdapat padanya termasuk ghoror yang besar sehingga terlarang atau termasuk yang kecil sehingga di maafkan?

Perbedaan itu terjadi di karenakan ghoror yang di maksud berada di tengah-tengah antara ghoror yang besar dan ghoror yang kecil.

Kadang kala sebagian ghoror di maafkan, terutama bila ada alasan yang di tolerir, berikut ini beberapa contoh ghoror yang di tolerir.
  • Membeli atau menjual rumah, walaupun kondisi pondasinya tidak di ketahui oleh kedua belah pihak, anda bisa bayangkan betapa susahnya bila kita syaratkan agar pondasi rumah di ketahui oleh kedua pihak.
  • Anda juga di bolehkan untuk membeli atau men-jual kambing bunting, induk dan anak yang ada dalam perutnya secara bersamaan, demikian pula menjual sapi perah, walaupun anda tidak mengetahui seberapa banyak kadar susu yang ada di ambingnya.

Ketentuan ini sebagai salah satu aplikasi nyata dari kaidah ilmu fiqh : "Kadang suatu hal yang terlarang menjadi halal bila di lakukan bersama yang lain, tetapi tidak ketika sendiri." Walau demikian, bukan berarti anda bebas sesuka hati dalam mentolerir unsur ghoror (ketidakpastian), karena ternyata para ulama telah menggariskan satu kaidah dalam menilai apakah ghoror yang ada termasuk yang terlarang atau yang di tolerir.

Al-Imam Al-Mawardi Asy-Syafi'i memberikan pedoman bagus dan jelas kepada kita dalam mengidentifikasi ghoror yang ada pada suatu akad, beliau berkata : "Hakikat ghoror yang terlarang dalam akad jual beli ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, tetapi kemungkinan buruklah yang lebih besar peluangnya." (Al-Hawi Al-Kabir. 5/25).

Dan pada kesempatan lain, beliau berkata : "Ghoror ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, dengan peluang yang sama-sama besar atau kemungkinan buruknya lebih besar peluangnya." (Al-Hawi Al-Kabir: 7/869).

Dari keterangan Al-Mawardi dan juga lainnya, dapat di simpulkan, bahwa batasan ghoror yang terlarang dari yang di maafkan adalah : Al-Imam An-Nawawi berkata, "Para ulama telah menegaskan, bahwa batasan untuk membedakan jual beli yang batal dari yang tidak karena adanya faktor ghoror adalah apa yang telah di jelaskan di atas, yaitu :
  1. Apabila keadaan mengharuskan adanya ghoror,
  2. Tidak mungkin di hindari kecuali dengan mendatangkan hal-hal yang sangat menyusahkan,
  3. Kadar ghorornya kecil alias remeh, maka halal jual beli tersebut.

Namun, bila satu dari ketiga ini tidak terpenuhi, maka haram hukumnya, perselisihan para ulama pada sebagian akad yang ada kaitannya dengan masalah ini bersumber dari perbedaan mereka dalam menerapkan ketentuan ini, misalnya jual beli barang yang tidak ada di majelis akad.

Sebagian mereka menganggap ghoror yang ada padanya kecil, sehingga tidak layak untuk di permasalahkan, namun sebagian lainnya menganggap ghorornya besar, sehingga ia pun menganggapnya tidak sah. Wallahu A'lam.


Selanjutnya sebaiknya baca Mengapa Ghoror Haram?

Posting Komentar untuk "Alasan Suatu Niaga Di Haramkan"