Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

PENGERTIAN LI'AN

Apa itu Li'an?
Li’an adalah kesaksian-kesaksian yang diperkuat dengan sumpah dan disertai dengan laknat, jika suami menuduh isterinya berzina dan ia tidak dapat mendatangkan bukti, maka ia terkena hadd qadzaf yang hanya dapat gugur darinya dengan li’an. Allah berfirman, ”Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri,

maka persaksian orang tersebut adalah empat kali sumpah dengan nama Allah, sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang berkata benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.

Isterinya (dapat) dihindarkan dari hukuman (dengan)
sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa murka Allah atasnya jika suaminya tersebut termasuk orang-orang yang berkata benar. Dan jika tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, (niscaya kalian akan mengalami kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nur : 6-10).


Qadzaf adalah tuduhan zina, orang yang menuduh seorang muslim atau muslimah berzina, maka ia harus mendatangkan empat orang saksi yang benar-benar menyaksikan perzinaan tersebut, jika ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka penuduh terkena hadd dengan dicambuk sebanyak delapan puluh kali cambukan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nur : 24.


Syarat Sah Li’an
Syarat sahnya li’an adalah :

  1. Li’an hanya berlaku khusus untuk suami isteri Berkata Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam,“Li’an hanya khusus bagi suami isteri. Adapun selain keduanya, maka diberlakukan padanya hukum qadzaf yang telah diketahui.”
  2. Adanya tuduhan zina dari suami kepada isterinya.
  3. Suami tidak dapat mendatangkan bukti, buktinya adalah dengan mendatangkan empat orang saksi yang benar-benar menyaksikan perzinaan tersebut.
  4. Isteri mengingkari tuduhan suaminya dan tetap teguh pada pendiriannya sampai selesainya li’an.
  5. Dilakukan di hadapan hakim, jika seorang suami menuduh isterinya melakukan zina, namun mereka berdua tidak mengadukan permasalahan tersebut kepada hakim, maka isteri tersebut tetap menjadi isterinya. Berkata Ibrahim An-Nakha’i : “Jika seorang suami menuduh isterinya melakukan zina, sedangkan mereka berdua tidak mengadukan masalah (tersebut) kepada hakim, maka wanita tersebut tetap sebagai isterinya.”
Tata Cara Pelaksanaan Li’an
Tata cara pelaksanaan li’an adalah sebagai berikut :

  1. Hakim memulai dengan mengingatkan kedua suami isteri agar bertaubat sebelum melakukan li’an. Jika keduanya bersikeras ingin melakukan li’an, maka dilakukanlah li’an.
  2. Hakim memulai dengan memerintahkan suami untuk berdiri. Hakim berkata,”Katakanlah empat kali,”Aku bersaksi kepada Allah sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berkata benar dalam tuduhan zina yang aku tuduhkan kepada isteriku.”
  3. Suami berkata, ”Aku bersaksi kepada Allah sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berkata benar dalam tuduhan zina yang aku tuduhkan kepada isteriku.” sebanyak empat kali. Jika isterinya hadir, maka suami mengucapkan perkataan tersebut sambil menunjuk isterinya, namun jika isterinya tidak hadir, maka dengan menyebutkan nama isterinya dan nasabnya, misalnya si Fulanah binti Fulan.
  4. Hakim memerintahkan seseorang untuk meletakkan tangan ke mulut suami, kemudian hakim berkata kepada suami, ”Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya ucapan tersebut menetapkan adanya, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Ra,“Bahwa Nabi Saw memerintahkan kepada seorang laki-laki ketika terjadi li’an antara kedua (suami isteri) agar meletakkan tangannya pada mulut (suami) (sebelum ucapan) yang kelima. Dan beliau bersabda, “Sesungguhnya (laknat) tersebut pasti terjadi.” (H.R. Nasa’i). Sehingga ia tidak terburu-buru untuk mengucapkannya yang kelima sebelum mendapatkan nasihat, karena siksa di dunia lebih ringan daripada siksa di akhirat.
  5. Jika suami bersikeras, maka diperintahkan untuk mengucapkan, ”Laknat Allah kepadaku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Bila suami telah mengatakan ucapan tersebut, maka tidak berlaku hadd qadzaf (hukuman tuduhan zina) padanya, namun bila ia menarik ucapannya (tidak mengucapkan ucapan yang kelima), maka ia dihukum dengan hadd qadzaf, yaitu dicambuk sebanyak delapan puluh kali cambukan.
  6. Kemudian hakim berkata kepada isteri, ”Engkau pun harus mengucapkan seperti itu. Jika engkau tidak bersedia mengucapkannya, maka engkau akan di hadd dengan hukuman zina.”
  7. Isteri berkata, ”Aku bersaksi kepada Allah, sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang dusta” sebanyak empat kali.
  8. Hakim memerintahkan seorang untuk menghentikannya (tetapi tanpa memerintahkan untuk meletakkan tangan di mulutnya), agar memberi nasihat kepadanya bahwa ucapan yang kelima akan menetapkan murka Allah q padanya, jika ia berdusta.
  9. Jika isteri tetap mengingkarinya, maka ia diperintahkan untuk berkata, ”Murka Allah kepadaku, jika ia termasuk orang-orang yang berkata benar.” Setelah ia mengucapkannya, maka gugurlah hadd zina darinya.
  10. Namun jika isteri menarik ucapannya (tidak mengucapkan ucapan yang kelima) dan mengakui perbuatannya, maka ia dihadd dengan hukuman zina.

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN LI'AN"