TENTANG DEMONSTRASI DALAM ISLAM
Berkata Al-'Allamah Ibnu Khaldun Ra : “Dan dari bab ini keadaan para pelaku revolusi atau pemberontak dari kalangan orang umum dan para fuqaha‘ yang melakukan perubahan terhadap kemungkaran, sebab kebanyakan orang yang berjalan untuk beribadah dan menempuh jalan agama mereka bermazhab akan bolehnya menentang orang-orang yang melampaui batas dari kalangan para umaro‘ (pemimpin), dengan menyerukan perubahan kemungkaran dan melarang darinya dan amar ma‘ruf dengan mengharapkan atasnya pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta‘ala, sehingga menjadi banyaklah para pengikut mereka dan orang-orang yang berpegang bersama mereka dari kalangan rakyat jelata dan orang-orang awam dan mereka menampangkan diri-diri mereka dengan hal tersebut kepada tempat-tempat kehancuran dan kebanyakan dari mereka hancur pada jalan itu dalam keadaan berdosa tidak mendapatkan pahala, karena Allah tidak mewajibkan hal tersebut atas mereka dan sesungguhnya Allah hanya memerintahkan hal tersebut ketika ada kemampuan untuk melakukannya.
Nabi Saw menetap 13 tahun di Mekkah, beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula berpawai dan tidak mengancam orang-orang dengan ancaman akan di hancurkannya harta mereka dan di lakukan ightiyal (kudeta militer) terhadap mereka. Dan tidak di ragukan, bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da‘i serta menghambat tersebamya dakwah, juga menyebabkan para penguasa dan para pembesar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan.
Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang di sebutkan di atas), akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka adanya seorang da'i kepada Allah yang menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya, walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan La Haula Wala Quwwata Illa Billah." Dan Syaikh Ibnu Baz juga di tanya sebagaimana dalam kaset yang berjudul Muqtathafat min Aqwalil 'Ulama : ”Apakah demonstrasi yang di lakukan oleh laki-laki dan perempuan terhadap pemerintah dan penguasa di anggap sebagai suatu wasilah dari wasilah-wasilah dakwah dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu di anggap mati syahid di jalan Allah." Maka beliau menjawab : "Saya tidak menganggap demonstrasinya perempuan dan laki-laki merupakan terapi atau pengobatan, bahkan demonstrasi itu termasuk penyebab fitnah, termasuk penyebab kejelekan dan termasuk penyebab kezhaliman dan pelampauan batas sebagian manusia atas sebagian yang lain tanpa hak, akan tetapi sebab-sebab yang di syari'atkan adalah dengan menyurat, menasehati dan menyeru kepada kebaikan dengan cara damai dan tenteram.
Demikianlah jalannya para ulama dan demikian pula yang di tempuh oleh para shahabat Nabi Saw dan para pengikut mereka dengan baik, yaitu dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang-orang yang bersalah, pemerintah dan dengan penguasa dengan menghubungi, menasehati dan mengirim surat untuknya tanpa tasyhir (membeberkan keburukannya) di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini.
Syaikh Al-'Allamah Faqihuz zaman Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin Ra, Dalam kitab yang berjudul Al-Jawab Al-Abhar hal. 79 karya Fu ad Siraj, Syaikh Ibnu ’Ustaimin di tanya sebagai berikut : ”Apakah muzhaharah (demonstrasi dapat di anggap sebagai wasilah dari wasilah dakwah yang di syari'atkan ? Beliau menjawab : "Alhamdulillahi rabbil ‘alamin washallallahu ‘ala sayyidina muhammadin wa 'ala alihi washahbihi wasallama waman tabi'ahum bi Ihsanin ila yaumiddin, amrna ba'du! Sesungguhnya muzhaharah adalah perkara baru dan tidak pernah di kenal di zaman Nabi Saw dan tidak pula di zaman Al-Khulafa‘ Ar-Rasyidin dan tidak pula di zaman shahabat radhiyallahu ‘anhum, kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan keributan yang menyebabkannya menjadi perkara yang terlarang tatkala terdapat di dalamnya penghancuran kaca, pintu dan lain-lainnya dan juga terdapat pula di dalamnya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, pemuda dan orang tua serta kerusakan dan kemungkaran yang semisal dengannya. Adapun permasalahan menekan pemerintah, maka kalau pemerintah ini adalah pemerintah muslim, maka cukuplah sampaikan yang menjadi nasehat untuknya Kitab Allah Ta'ala dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini adalah hal terbaik yang di peruntukkan untuk seorang muslim.
Adapun kalau pemerintahannya pemerintahan kafir, maka dia tidaklah mempedulikan orang-orang yang berdemonstrasi itu dan dia akan bermanis muka secara zhahir dan dia tetap berada di atas kejelekan yang di sembunyikannya di dalam batinnya, karena itulah kami melihat, bahwa demonstrasi itu adalah perkara mungkar. Adapun perkataan mereka, bahwa demonstrasi ini adalah di lakukan dengan cara damai tanpa menimbulkan keributan dan huru hara, maka kadang ia damai di permulaannya atau di awal, kemudian berubah menjadi pengerusakan dan di nasihatkan para pemuda untuk mengikuti jalan para salaf (orang-orang yang telah lalu), karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memuji atas kaum Muhajirin dan Anshar dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik."
Syaikh Al-Albany di tanya tentang hukum demonstrasi yang banyak di lakukan oleh pemuda-pemudi, maka beliau menjawab dengan jawaban yang panjang yang pada akhirnya beliau simpulkan dengan perkataan berikut ini : "Karena itu di nyatakan dengan ringkas tentang demonstrasi-demonstrasi yang terjadi pada sebagian negara Islam, bahwa perkara ini pada dasamya adalah telah keluar dari jalannya kaum muslimin dan telah menyerupai orang-orang kafir dan Allah Rabbul ‘Alamin telah berfirman : "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu ‘min, maka Kami biarkan ia larut terhadap kesesatan yang telah di kuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
Perlu di ketahui, bahwa demonstrasi dalam bentuk ini bukanlah Islami, sama sekali tidak mengetahui ada riwayat dari Nabi Saw bahwa beliau keluar secara berjama‘ah menyerukan suatu syi'ar, simbol atau slogan, tidaklah hal tersebut kecuali hanya sebagai taqlid (ikut-ikutan) kepada musuh-musuh Islam dan menyerupai mereka, padahal Rasulullah Saw bersabda : ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.”
Bersabda Rasulullah Saw : ”Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya dia rubah dengan tangannya kemudian siapa yang tidak mampu maka dengan lisannya, siapa yang tidak mampu, maka dengan hatinya.” (H.R. Muslim).Berkata Syaikh Ibnu Baz sebagaimana dalam majalah Al-Buhuls Al-Islamiyah Edisi ke 38 halaman 210, "Maka uslub (cara, metode) yang baik adalah termasuk wasilah (pengantar atau sarana) yang teragung untuk di terimanya suatu kebenaran dan uslub yang jelek lagi kasar termasuk wasilah yang sangat berbahaya kepada tertolak dan tidak di terimanya kebenaran atau menimbulkan kekacauan, kezhaliman, permusuhan dan perkelahian. Apa yang di lakukan oleh sebagian orang berupa muzaharat (demonstrasi) yang menyebabkan kejelekan yang sangat besar terhadap para da'i, maka pawai-pawai di jalan-jalan dan berteriak-teriak itu bukanlah jalan untuk memperbaiki dan bukan pula jalan dakwah, jalan yang benar adalah dengan berkunjung dan menyurat dengan cara yang paling baik kemudian anda menasihati pemerintah, gubernur dan pimpinan lainnya, hendaklah dengan jalan ini bukan dengan kekerasan dan demonstrasi.
Nabi Saw menetap 13 tahun di Mekkah, beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula berpawai dan tidak mengancam orang-orang dengan ancaman akan di hancurkannya harta mereka dan di lakukan ightiyal (kudeta militer) terhadap mereka. Dan tidak di ragukan, bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da‘i serta menghambat tersebamya dakwah, juga menyebabkan para penguasa dan para pembesar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan.
Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang di sebutkan di atas), akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka adanya seorang da'i kepada Allah yang menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya, walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan La Haula Wala Quwwata Illa Billah." Dan Syaikh Ibnu Baz juga di tanya sebagaimana dalam kaset yang berjudul Muqtathafat min Aqwalil 'Ulama : ”Apakah demonstrasi yang di lakukan oleh laki-laki dan perempuan terhadap pemerintah dan penguasa di anggap sebagai suatu wasilah dari wasilah-wasilah dakwah dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu di anggap mati syahid di jalan Allah." Maka beliau menjawab : "Saya tidak menganggap demonstrasinya perempuan dan laki-laki merupakan terapi atau pengobatan, bahkan demonstrasi itu termasuk penyebab fitnah, termasuk penyebab kejelekan dan termasuk penyebab kezhaliman dan pelampauan batas sebagian manusia atas sebagian yang lain tanpa hak, akan tetapi sebab-sebab yang di syari'atkan adalah dengan menyurat, menasehati dan menyeru kepada kebaikan dengan cara damai dan tenteram.
Demikianlah jalannya para ulama dan demikian pula yang di tempuh oleh para shahabat Nabi Saw dan para pengikut mereka dengan baik, yaitu dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang-orang yang bersalah, pemerintah dan dengan penguasa dengan menghubungi, menasehati dan mengirim surat untuknya tanpa tasyhir (membeberkan keburukannya) di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini.
Syaikh Al-'Allamah Faqihuz zaman Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin Ra, Dalam kitab yang berjudul Al-Jawab Al-Abhar hal. 79 karya Fu ad Siraj, Syaikh Ibnu ’Ustaimin di tanya sebagai berikut : ”Apakah muzhaharah (demonstrasi dapat di anggap sebagai wasilah dari wasilah dakwah yang di syari'atkan ? Beliau menjawab : "Alhamdulillahi rabbil ‘alamin washallallahu ‘ala sayyidina muhammadin wa 'ala alihi washahbihi wasallama waman tabi'ahum bi Ihsanin ila yaumiddin, amrna ba'du! Sesungguhnya muzhaharah adalah perkara baru dan tidak pernah di kenal di zaman Nabi Saw dan tidak pula di zaman Al-Khulafa‘ Ar-Rasyidin dan tidak pula di zaman shahabat radhiyallahu ‘anhum, kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan keributan yang menyebabkannya menjadi perkara yang terlarang tatkala terdapat di dalamnya penghancuran kaca, pintu dan lain-lainnya dan juga terdapat pula di dalamnya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, pemuda dan orang tua serta kerusakan dan kemungkaran yang semisal dengannya. Adapun permasalahan menekan pemerintah, maka kalau pemerintah ini adalah pemerintah muslim, maka cukuplah sampaikan yang menjadi nasehat untuknya Kitab Allah Ta'ala dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini adalah hal terbaik yang di peruntukkan untuk seorang muslim.
Adapun kalau pemerintahannya pemerintahan kafir, maka dia tidaklah mempedulikan orang-orang yang berdemonstrasi itu dan dia akan bermanis muka secara zhahir dan dia tetap berada di atas kejelekan yang di sembunyikannya di dalam batinnya, karena itulah kami melihat, bahwa demonstrasi itu adalah perkara mungkar. Adapun perkataan mereka, bahwa demonstrasi ini adalah di lakukan dengan cara damai tanpa menimbulkan keributan dan huru hara, maka kadang ia damai di permulaannya atau di awal, kemudian berubah menjadi pengerusakan dan di nasihatkan para pemuda untuk mengikuti jalan para salaf (orang-orang yang telah lalu), karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memuji atas kaum Muhajirin dan Anshar dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik."
Syaikh Al-Albany di tanya tentang hukum demonstrasi yang banyak di lakukan oleh pemuda-pemudi, maka beliau menjawab dengan jawaban yang panjang yang pada akhirnya beliau simpulkan dengan perkataan berikut ini : "Karena itu di nyatakan dengan ringkas tentang demonstrasi-demonstrasi yang terjadi pada sebagian negara Islam, bahwa perkara ini pada dasamya adalah telah keluar dari jalannya kaum muslimin dan telah menyerupai orang-orang kafir dan Allah Rabbul ‘Alamin telah berfirman : "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu ‘min, maka Kami biarkan ia larut terhadap kesesatan yang telah di kuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
Perlu di ketahui, bahwa demonstrasi dalam bentuk ini bukanlah Islami, sama sekali tidak mengetahui ada riwayat dari Nabi Saw bahwa beliau keluar secara berjama‘ah menyerukan suatu syi'ar, simbol atau slogan, tidaklah hal tersebut kecuali hanya sebagai taqlid (ikut-ikutan) kepada musuh-musuh Islam dan menyerupai mereka, padahal Rasulullah Saw bersabda : ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.”