Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

FIQH DAN USHUL FIQH ISLAM


Seorang manusia yang beriman kepada Allah, lslam dan syari'at Islam serta mengetahui bahwa dirinya se bagai hamba Allah yang Maha Kuasa, maka ia bertanggungjawab kepada-Nya atas segala perbuatannya dan tidak memiliki altematif selain mengarahkan hidupnya dalam setiap hal sesuai dengan syari'at Islam, akal sehatnya memerintahkan bahwa ia harus mendasarkan segala perbuatan pribadinya berikut hubungan-hubungannya dengan yang lain kepada ajaran Islam, karena semua tujuan praktis mengambil posisi itu yang merupakan pengetahuan akan dirinya sendiri, yakni pengetahuan bahwa ia adalah hamba Allah dan harus mentaati syari'at yang di turunkan oleh-Nya kepada Nabi-Nya, yang memerintahkan kepadanya dalam kehidupan praktisnya, manusia semestinya tahu secara jelas apa yang seharusnya ia lakukan dan apa yang semestinya tidak ia lakukan, ini adalah hal penting dalam sudut pandang di atas (yakni manusia sebagai hamba Allah).

Sekiranya semua perintah Islam itu sangat jelas dan mudah memahaminya, setiap orang bisa menentukan kepada dirinya sendiri apa yang semestinya ia lakukan dalam kasus yang di sebutkan, semua orang tahu, wajib baginya untuk mengikuti syari'at Islam, ia harus melakukan apa pun yang di perintahkan Islam dan harus mencegah dirinya dan apa yang di nyatakan tidak pantas oleh Islam.
Mengenai perbuatan-perbuatan yang di bolehkan (mubah), ia memiliki kebebasan untuk melakukannya atau tidak, oleh karena itu, jika semua aturan syari'at Islam yang berhubungan dengan perbuatan wajib, haram dan mubah adalah jelas dan di ketahui secara pasti, maka tidak ada keraguan terhadap amal praktis itu, di mana manusia harus melakukan syari'at Islam dalam situasi apa pun, dalam hal ini, ia pun tidak memerlukan riset ataupun kajian yang berskala luas.
Selain karena banyak faktor, termasuk terpisahnya kita dari masa ketika syari'at Islam di sosialisasikan, dalam banyak hal perintah-perintah keagamaan sangat tidak jelas dan tampak pelik, akibatnya, dalam masalah-masalah ini perintah-perintah keagamaan sangat sulit bagi orang awam untuk mengambil keputusan yang di dasarkan pada pemahaman syari'at Islam. Tentu saja orang yang tidak tahu apakah suatu perbuatan tertentu bersifat wajib, haram, ataupun mubah, menurut ajaran Islam, tidak bisa yakin amal praktis apa yang harus ia ambil berkaitan dengan perbuatan tertentu itu, karena alasan inilah, penting kiranya membangun suatu ilmu yang dengannya bisa menilik masing-masing orang dari setiap kasus dan mengatakan dengan bukti sikap praktis apa yang harus di ambil oleh mukallaf berkaitan dengan kasus tersebut menurut syari'at Islam.
Ilmu fiqih hadir dengan tujuan ini, ia menentukan dan menspesifikasikan amal praktis dalam setiap kasus spesifik menurut syari'at Islam, spesifikasi ini di tunjang oleh argumen-argumen dan bukti-bukti, fukaha berusaha menemukan suatu aturan hukum pada setiap kesempatan dan setiap peristiwa dalam hidup.
Proses inilah yang di sebut dengan ijtihad, menemukan aturan-aturan hukum, sebenamya alat penjelas terhadap amal praktis berkaitan dengan syari'at Islam, penjelasan ini di verifikasi dengan argumen-argumen pendukung. Amal praktis yang kami maksudkan adalah pelaksanaan syari'at Islam yang benar, yang merupakan kewajiban setiap orang dengan demikian, arti ilmu fiqih Islam adalah ilmu tentang argumen-argumen yang di ambil dengan bantuan penetapan dan penjelasan amal praktis berkaitan dengan setiap situasi spesifik yang sesuai dengan syari'at yang pelaksanaannya secara benar merupakan kewajiban kita.
Penetapan amal praktis melalui argumen-argumen itulah yang kita sebut dengan deduksi dalam persoalan syari'at Islam, jadi bisa di katakan bahwa ilmu fiqih Islam merupakan ilmu untuk mendeduksi aturan-aturan syari'at Islam, dengan kata lain, ia merupakan pengetahuan mengetahui proses deduksi.
Ilmu fiqih menggunakan dua metode guna menetapkan amal praktis dengan sarana pembuktian untuk menghilangkan kesamaran atau kepelikan dari nash.
1. Metode tidak langsung, yaitu mernbuktikan suatu aturan hukum dengan menemukan hal yang secara spesifik telah di perintahkan oleh Islam dan menetapkan dengan jelas amal praktis yang di embankan kepada manusia dalam tugasnya berkenaan dengan pelaksanaan syari'at Islam, jilka kita bisa membuktikan bahwa suatu perbuatan tertentu adalah wajib, kita bisa yakin amal apa yang harus di lakukan dan bisa mengetahui bahwa kita mesti melakukan perbuatan tersebut.
2. Metode langsung, dalam metode ini suatu bukti di keluarkan untuk menentukan amal praktis, namun tidak melalui pencarian kesimpulan yang jelas dalam kasus tertentu, sebagaimana kita lakukan dalam metode tidak langsung, di sini kami menyebutkan argumen langsung untuk menentukan amal praktis apa yang seharusnya di lakukan, ini di lakukan dalam masalah yang di dalamnya kita tidak mampu menemukan keputusan hukum yang pasti dan tidak mengetahui apakah perbuatan tertentu termasuk kategori wajib, haram ataukah mubah menurut syari'at Islam. Dalam masalah ini, kita tidak bisa melakukan metode pertama dengan berhasil dalam ketidak cukupan bukti hukum, akan tetapi, harus rnemilih argumen-argumen lain yang bisa membantu kita dalam menentukan amal praktis kita, sehingga, setelah memutuskan apa yang seharusnya kita lakukan, kita bisa mengikuti ajaran-ajaran Islam secara tulus dan tidak mengabaikan segala kewajiban yang telah di perintahkan Islam kepada kita.
Dalam kedua metode ini, fukaha mendeduksi aturan-aturan syari'at Islam dan menetapkan amal praktis untuk di pakai mukallaf, ia mengeluarkan bukti-bukti guna mendukung pendapatnya, baik dengan metode langsung maupun tidak langsung, proses deduksi dalam ilmu fiqih Islam begitu luas, sehingga mencakup setiap peristiwa dan setiap hal yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Sebuah aturan harus di deduksi sampai mencakup segala kemungkinan dan alasan, untuk tujuan ini, fakih menggunakan dua metode yang di sebutkan di muka, proses deduksi ini yang mencakup ilmu fiqih dan kendatipun jenis-jenisnya sangat beragam yang terdiri dari sejumlah elemen umum dan aturan-aturan lazim, namun secara bersama-sama membentuk landasan bagi proses deduksi.
Elemen-elemen umum yang membentuk landasan deduksi membutuhkan institusi ilmu khusus untuk kajian-kajiannya dan untuk memprosesnya memerlukan syarat-syarat fiqih, ilmu tersebut di namakan ilmu ushul fiqih (Al-Ushul Al-fiqh).

Posting Komentar untuk "FIQH DAN USHUL FIQH ISLAM"