FIQH DAN USHUL FIQH ISLAM
Seorang
manusia yang beriman kepada Allah, lslam dan syari'at Islam serta mengetahui
bahwa dirinya se bagai hamba Allah yang Maha Kuasa, maka ia bertanggungjawab
kepada-Nya atas segala perbuatannya dan tidak memiliki altematif selain
mengarahkan hidupnya dalam setiap hal sesuai dengan syari'at Islam, akal
sehatnya memerintahkan bahwa ia harus mendasarkan segala perbuatan pribadinya
berikut hubungan-hubungannya dengan yang lain kepada ajaran Islam, karena semua
tujuan praktis mengambil posisi itu yang merupakan pengetahuan akan dirinya
sendiri, yakni pengetahuan bahwa ia adalah hamba Allah dan harus mentaati
syari'at yang di turunkan oleh-Nya kepada Nabi-Nya, yang memerintahkan
kepadanya dalam kehidupan praktisnya, manusia semestinya tahu secara jelas apa
yang seharusnya ia lakukan dan apa yang semestinya tidak ia lakukan, ini adalah
hal penting dalam sudut pandang di atas (yakni manusia sebagai hamba Allah).
Sekiranya
semua perintah Islam itu sangat jelas dan mudah memahaminya, setiap orang bisa
menentukan kepada dirinya sendiri apa yang semestinya ia lakukan dalam kasus
yang di sebutkan, semua orang tahu, wajib baginya untuk mengikuti syari'at
Islam, ia harus melakukan apa pun yang di perintahkan Islam dan harus mencegah
dirinya dan apa yang di nyatakan tidak pantas oleh Islam.
Mengenai
perbuatan-perbuatan yang di bolehkan (mubah), ia memiliki kebebasan untuk
melakukannya atau tidak, oleh karena itu, jika semua aturan syari'at Islam yang
berhubungan dengan perbuatan wajib, haram dan mubah adalah jelas dan di ketahui
secara pasti, maka tidak ada keraguan terhadap amal praktis itu, di mana
manusia harus melakukan syari'at Islam dalam situasi apa pun, dalam hal ini, ia
pun tidak memerlukan riset ataupun kajian yang berskala luas.
Selain
karena banyak faktor, termasuk terpisahnya kita dari masa ketika syari'at Islam
di sosialisasikan, dalam banyak hal perintah-perintah keagamaan sangat tidak
jelas dan tampak pelik, akibatnya, dalam masalah-masalah ini perintah-perintah
keagamaan sangat sulit bagi orang awam untuk mengambil keputusan yang di
dasarkan pada pemahaman syari'at Islam. Tentu saja orang yang tidak tahu apakah
suatu perbuatan tertentu bersifat wajib, haram, ataupun mubah, menurut ajaran
Islam, tidak bisa yakin amal praktis apa yang harus ia ambil berkaitan dengan
perbuatan tertentu itu, karena alasan inilah, penting kiranya membangun suatu
ilmu yang dengannya bisa menilik masing-masing orang dari setiap kasus dan
mengatakan dengan bukti sikap praktis apa yang harus di ambil oleh mukallaf
berkaitan dengan kasus tersebut menurut syari'at Islam.
Ilmu
fiqih hadir dengan tujuan ini, ia menentukan dan menspesifikasikan amal praktis
dalam setiap kasus spesifik menurut syari'at Islam, spesifikasi ini di tunjang
oleh argumen-argumen dan bukti-bukti, fukaha berusaha menemukan suatu aturan
hukum pada setiap kesempatan dan setiap peristiwa dalam hidup.
Proses
inilah yang di sebut dengan ijtihad, menemukan aturan-aturan hukum, sebenamya
alat penjelas terhadap amal praktis berkaitan dengan syari'at Islam, penjelasan
ini di verifikasi dengan argumen-argumen pendukung. Amal praktis yang kami
maksudkan adalah pelaksanaan syari'at Islam yang benar, yang merupakan
kewajiban setiap orang dengan demikian, arti ilmu fiqih Islam adalah ilmu
tentang argumen-argumen yang di ambil dengan bantuan penetapan dan penjelasan
amal praktis berkaitan dengan setiap situasi spesifik yang sesuai dengan
syari'at yang pelaksanaannya secara benar merupakan kewajiban kita.
Penetapan
amal praktis melalui argumen-argumen itulah yang kita sebut dengan deduksi
dalam persoalan syari'at Islam, jadi bisa di katakan bahwa ilmu fiqih Islam
merupakan ilmu untuk mendeduksi aturan-aturan syari'at Islam, dengan kata lain,
ia merupakan pengetahuan mengetahui proses deduksi.
Ilmu
fiqih menggunakan dua metode guna menetapkan amal praktis dengan sarana
pembuktian untuk menghilangkan kesamaran atau kepelikan dari nash.
1.
Metode tidak langsung, yaitu mernbuktikan suatu aturan hukum dengan menemukan
hal yang secara spesifik telah di perintahkan oleh Islam dan menetapkan dengan
jelas amal praktis yang di embankan kepada manusia dalam tugasnya berkenaan
dengan pelaksanaan syari'at Islam, jilka kita bisa membuktikan bahwa suatu
perbuatan tertentu adalah wajib, kita bisa yakin amal apa yang harus di lakukan
dan bisa mengetahui bahwa kita mesti melakukan perbuatan tersebut.
2.
Metode langsung, dalam metode ini suatu bukti di keluarkan untuk menentukan
amal praktis, namun tidak melalui pencarian kesimpulan yang jelas dalam kasus
tertentu, sebagaimana kita lakukan dalam metode tidak langsung, di sini kami
menyebutkan argumen langsung untuk menentukan amal praktis apa yang seharusnya
di lakukan, ini di lakukan dalam masalah yang di dalamnya kita tidak mampu
menemukan keputusan hukum yang pasti dan tidak mengetahui apakah perbuatan
tertentu termasuk kategori wajib, haram ataukah mubah menurut syari'at Islam.
Dalam masalah ini, kita tidak bisa melakukan metode pertama dengan berhasil
dalam ketidak cukupan bukti hukum, akan tetapi, harus rnemilih argumen-argumen
lain yang bisa membantu kita dalam menentukan amal praktis kita, sehingga,
setelah memutuskan apa yang seharusnya kita lakukan, kita bisa mengikuti
ajaran-ajaran Islam secara tulus dan tidak mengabaikan segala kewajiban yang
telah di perintahkan Islam kepada kita.
Dalam
kedua metode ini, fukaha mendeduksi aturan-aturan syari'at Islam dan menetapkan
amal praktis untuk di pakai mukallaf, ia mengeluarkan bukti-bukti guna
mendukung pendapatnya, baik dengan metode langsung maupun tidak langsung,
proses deduksi dalam ilmu fiqih Islam begitu luas, sehingga mencakup setiap
peristiwa dan setiap hal yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Sebuah
aturan harus di deduksi sampai mencakup segala kemungkinan dan alasan, untuk
tujuan ini, fakih menggunakan dua metode yang di sebutkan di muka, proses
deduksi ini yang mencakup ilmu fiqih dan kendatipun jenis-jenisnya sangat
beragam yang terdiri dari sejumlah elemen umum dan aturan-aturan lazim, namun
secara bersama-sama membentuk landasan bagi proses deduksi.
Elemen-elemen umum yang membentuk landasan
deduksi membutuhkan institusi ilmu khusus untuk kajian-kajiannya dan untuk
memprosesnya memerlukan syarat-syarat fiqih, ilmu tersebut di namakan ilmu ushul
fiqih (Al-Ushul Al-fiqh).
Posting Komentar untuk "FIQH DAN USHUL FIQH ISLAM"
Terimakasih atas kunjungan anda...