CONTOH TASYABBUH YANG DI LARANG RASULULLAH
Fitnah wanita, masalah yang paling dahsyat dan paling berbahaya dari tasyabbuh yang menimpa kaum muslimin adalah fitnah wanita, masalah ini merupakan hasil rekayasa orang-orang kafir. Yang di maksud dengan fitnah wanita adalah keluarnya mereka dari tempat tinggalnya (rumah) tanpa memakai hijab (jilbab) dan mencampakkan rasa malunya, sehingga menjadikan fitnah di kalangan laki-laki. Di khususkannya wanita dalam hal ini, karena :
1. Wanita sangat mendambakan kemegahan dunia.
2. Wanita dapat menarik laki-laki kepada ketaklidan (hal yang bisa menjadikan mengikuti dengan begitu saja) serta merupakan salah satu perantara hingga terjadi yang demikian itu.
3. Wanita di ciptakan dengan daya pikat yang hebat terhadap laki-laki, terutama dengan rayuannya, demikian pula laki-laki di jadikan cenderung kepada wanita jika mereka berpapasan dengan tanpa memakai hijab dan tanpa di iringi rasa malu. Dari banyak kasus tasyabbuh terhadap Ahli Kitab dan orang-orang kafir, baik dalam adat-istiadat, akhlak, hari-hari besar dan perayaan-perayaannya, yang pertarna kali terjerat adalah wanita, kemudian di ikuti dengan para orang tua dan orang-orang jahil. Sayangnya gejala ini, yakni fitnah wanita sudah menjamur di kalangan kaum muslimin di zaman sekarang ini. Padahal Nabi Saw telah memperingatkan akan hal itu dalam sabdanya : “Waspadalah terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah karena wanita.”(H.R. Muslim). Yakni, jika wanita di jadikan panutan, karena hubungan laki-laki dengan wanita harus seperti yang telah di gariskan dalam ketentuan-ketentuan Allah Ta’ala, bila seorang wanita mulai meninggalkan rasa malu dan menanggalkan hijab, maka sesungguhnya hal itu adalah salah satu jalur terjadinya fitnah. Dan, sebagian besar umat jika telah terjebak dalarn perangai ini, maka jadilah mereka umat yang tidak beruntung agamanya dan akan di kuasai oleh fitnah.
Tidak menyemir rambut yang beruban, sebagian dari yang di larang Nabi Saw dalam bertasyabbuh dengan orang-orang kafir adalah mernbiarkan rarnbut beruban dan tidak di semir. Perbuatan semacarn itu adalah menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani. Seperti yang termaktub dalarn Shahihain dari Abu Hurairah Ra berkata, bersabda Rasulullah : ”Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka.” (H.R. Bukhari). Dengan syarat tidak rnenyemirnya dengan warna hitam seperti yang di nyatakan dalam nash-nash lainnya.
Memotong jenggot dan memelihara kumis, perbuatan demikian itu menjadikan mereka tasyabbuh terhadap orang-orang musyrik, Majusi, Yahudi dan Nasrani, seperti yang banyak di nyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Saw tentang keharusan memelihara jenggot dan memotong kumis dan yang menjadi sebab, menurut Nabi Saw adalah untuk membedakan dari orang-orang musyrik dan Majusi. Bersabda beliau : “Selisihilah orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot.” Dan, dalam riwayat lain seperti yang termaktub dalam hadits Muslim juga : “Potonglah kumis dan panjangkanlah jenggot, selisihilah dengan orang-orang Majusi.” (H.R. Muslim).
Menanggalkan sepatu atau khuf ketika shalat, termasuk yang di larang Nabi Saw karena menyerupai orang-orang kafir dan merupakan ciri khas orang-orang Yahudi adalah tidak mengenakan sepatu ataupun khuf (sepatu dari kulit yang menutup mata kaki) dalarn shalat, padahal telah ada larangan melepas sepatu ketika shalat, hal itu merupakan sesuatu yang lazim agar berbeda dengan orang-orang Yahudi selama tidak menimbulkan kekhawatiran dan tidak menimbulkan penyakit.
Di riwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim, kemudian di shahihkannya, serta di setujui Adz-Dzahabi, bersabda Nabi Saw : “Selisihilah orang-orang Yahudi, sesungguhnya mereka tidak shalat atas sepatu mereka dan tidak pula atas khuf-khuf mereka.” (H.R. Abu Dawud). Hal ini banyak menimpa orang-orang yang jahil (bodoh) dan para ahli bid’ah dengan mengingkari perbuatan sunnah tersebut. Sedangkan, shalat dengan rnemakai sepatu di kalangan ahli ilmu merupakan sesuatu yang sangat di anjurkan, tetapi jika masjidnya memakai kaxpet atau permadani maka tidak di syari’atkan shalat dengan bersepatu. Adapun Nabi Saw shalat memakai sepatu di sebabkan beliau shalat di atas tanah atau dengan kata lain bahwa lantai masjid beliau pada waktu itu belum menggunakan permadani atau karpet, oleh karena itu kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga dan menjalankan sunnah, jika di tempat shalat yang tidak menggunakan karpet atau permadani, maka berusahalah shalat dengan tetap mernakai sepatu sebagai pengejawantahan perintah Nabi Saw, meskipun, hal tersebut tidak secara terus menerus di amalkan atau di lakukan, karena yang demikian itu tidak di contohkan para pendahulu kita (Salafush Shalihin).
Membeda-bedakan kelas, yakni mernbeda-bedakan dalam hak dan kewajiban serta dalam memberi imbalan (balasan) atau hukuman (pidana) di dalam sistem perundang-undangan antara orang-orang yang terhormat dengan orang-orang yang lemah, seperti yang di lakukan oleh orang-orang Yahudi.
Seperti yang di nyatakan dalam Shahihain tentang kisah syafa’at Usamah bin Zaid Ra yang mengeluh tentang besi yang hilang karena di curi, Nabi Saw bersabda : “Wahai Usamah, apakah kau mau minta dispensasi atas hukuman Allah? Celakanya Bani Israil lantaran jika orang-orang bangsawan (penguasa) mencuri di biarkan, tetapi jika orang-orang lemah mencuri maka di tegakkan atasnya hukuman. Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri pasti aku potong tangarnya.” (H.R. Bukhari).
Menutup mulut dan memakai baju hanya pada satu pundak ketika shalat, salah satu perbuatan bertasyabbuh terhadap orang-orang kafir yang di larang adalah memakai baju atau kain di satu pundak saja (sadl) dan tidak menutupkan di pundak lainnya dan menutupi mulutnya dengan kain (at-talatsum) ketika shalat, karena, yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang Yahudi. Seperti yang telah di riwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Imam Ahmad dan Hakim, dan di nyatakan menurut syarat Shahihain (Bukhari dan Muslim), bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Terlarang mengenakan baju atau kain hanya di satu pundak (sadl) dan menutupi mulutnya ketika shalat.” (H.R. Abu Dawud). Sebagian sahabat menyatakan bahwa sebabnya adalah karena yang demikian itu merupakan perbuatan orang-orang Yahudi.
Bertabarruj, menampakkan wajah dan keluarnya wanita tanpa kepentingan syar’i, sebagian tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan orang-orang jahiliyah bertabarruj (menampakkan aurat kepada lelaki bukan mahramnya), menampakkan wajahnya dan keluarnya wanita dari rumah tanpa ada kepentingan yang di benarkan syar’i. Allah berfirman : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan berperilaku seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (Q.S. Al-Ahzab : 33). Berkata Ibnu Mas’ud Ra : “Janganlah menampakkan aurat dan janganlah mengikuti jejak orang-orang musyrik.”
Ikhtishar dalam shalat, yang di maksud adalah yakni meletakkan tangan di atas larnbung, karena sunnah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada waktu shalat adalah di atas dada bukan di atas lambung, oleh karena itu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas lambung pada waktu shalat merupakan perbuatan terlarang, karena hal itu merupakan perbuatan orang-orang Yahudi, seperti yang di nyatakan 'Aisyah Ra bahwa dia membenci berikhtishar dalam shalat. Katanya : “Jangan menyerupai orang-orang Yahudi!” Dan katanya : “Sesungguhnya orang-orang Yahudi mengerjakan yang demikian itu. ” (H.R. Bukhari).
Posting Komentar untuk "CONTOH TASYABBUH YANG DI LARANG RASULULLAH"
Terimakasih atas kunjungan anda...