Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

NIAT BAIK TIDAK BISA MERUBAH YANG HARAM

Sebagaimana yang sudah dan harus diketahui oleh setiap kaum muslimin dan muslimat, niat tidak dapat mempengaruhi yang haram walaupun pada awalnya niatnya yang katanya baik, sebaik apapun niat dan semulia apapun tujuannya, niat tidak dapat menghalalkan yang haram dan tidak melepaskan sifat kekotoran, karena memang inilah yang menjadi sebab pengharamannya.Barangsiapa mengambil riba atau mencuri harta, atau mencari harta dengan cara yang dilarang dengan niat untuk membangun masjid, atau mendirikan tempat panti asuhan anak yatim, atau mendirikan pesantren, madrasah, sekolah tahfidz (hafalan) Al-Qur`an, atau untuk dishadaqahkan kepada orang fakir, miskin dan orang-orang yang membutuhkan, atau bentuk kebaikan apapun, maka niat yang baik ini tidak berpengaruh apa-apa, serta tidak bisa meringankan dosa yang haram.

Praktek seperti ini banyak terjadi, misalnya, seseorang mendepositokan uangnya di Bank, lalu bunganya digunakan untuk membangun masjid atau pesantren, maka hal ini merupakan perbuatan yang sangat layak dan harus dipertanyakan kebenarannya, bunga bank, yang menurut para ulama adalah haram, bagaimana mungkin barang haram digunakan untuk proyek kebaikan? Seorang pejabat mendapat uang jutaan atau milyaran rupiah dari hasil manipulasi, korupsi atau kolusi, atau seorang penjudi, pelacur, kemudian mereka berniat menolong anak yatim dan orang miskin dari hasil pekerjaan yang haram itu, maka hukumnya tetap haram, dan tidak boleh digunakan untuk berbagai kegiatan kebaikan, yang haram tidak bisa dibersihkan dengan menshadaqahkan uang hasil perbuatan haram.

Allah Swt tidak akan menerima yang haram, meskipun dengan niat yang baik, dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima sesuatu, kecuali yang baik…” (H.R Muslim, At-Tirmidzi dan Ahmad). Harta yang haram bukan milik orang yang mendapatkannya, karena itu, tidak boleh ia bershadaqah dengan uang tersebut, harta apapun yang dikeluarkan dari hasil bunga, curian, pelacuran, perdukunan, manipulasi, dan lain sumber yang jelas haram, maka semua itu tidak diterima oleh Allah Swt.

Imam Sufyan Ats-Tsauri pernah berwasiat kepada Ali bin Al-Hasan : “Janganlah kamu melakukan usaha (mencari mata pencaharian) yang buruk, lantas hasilnya kamu infakkan untuk mentaati Allah Swt, karena meninggalkan pekerjaan dari usaha yang buruk merupakan kewajiban dari Allah Swt, sesungguhnya Allah Swt Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang bajunya terkena air kencing, kemudian ia ingin mencucinya dengan air kencing yang lain? Apakah mungkin bisa membersihkannya? Jelas tidak mungkin bersih, kotoran tidak mungkin dibersihkan, kecuali dengan sesuatu yang bersih dan baik, demikian pula perbuatan yang buruk, hanya bisa dihapuskan dengan kebaikan.

Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik, sesungguhnya yang haram tidak akan diterima dalam amalan, atau mungkinkah seseorang melakukan dosa lantas menghapuskannya dengan dosa yang lain?” Dari sinilah kita mengetahui dan berpijak, Islam menolak prinsip seperti ini, yaitu tujuan menghalalkan segala cara, Islam juga tidak menerima, kecuali cara yang bersih untuk mencapai tujuan walaupun tujuan mulia, jadi niat yang baik, harus disertai dengan cara yang benar dan baik pula, namun kenyataannya pada zaman sekarang ini hal sangat banyak dilanggar oleh umat manusia yang mana ianya adalah muslim.

Posting Komentar untuk "NIAT BAIK TIDAK BISA MERUBAH YANG HARAM "