Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dasar Ilmu Hadist

Definisi dan Pengertian Hadits

Hadist, adalah sesuatu hal yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.

Atsar, adalah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.

Taqrir, adalah hal keadaan Rasulullah Saw yang mendiamkan atas sesuatu hal, beliau tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Sahabat, adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan atau dimasa hidupnya Rasulullah Saw, dengan pertemuan dan bermasyarakat dengan beliau dikala masih hidup, dalam keadaan Islam yang lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.

Tabi’in, adalah orang-orang yang dapat bertemu dan menjumpai para sahabat Nabi Saw, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan Islam, dan mati dalam keadaan Islam.

Matan, adalah lafadz hadits yang diucapkan oleh Rasulullah Saw, atau disebut juga dengan isi atau muatan hadits.

Unsur-Unsur yang harus ada dalam menerima sesuatu hadist untuk menjadi ikutan dan panutan kandungannya dalam suatu perkara adalah :

a) Perawi atau rawi, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab atas apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya, perbuatannya dalam menyampaikan hadits tersebut dinamakan dengan merawi atau meriwayatkan hadits dan orang ini disebut dengan nama atau istilah adalah perawi hadits.

b) Cara menyusun hadits dengan menyebutkan nama perawi, yang dinamakan dengan As-Sab'ah, yang berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :

1. Imam Bukhari,
2. Imam Muslim,
3. Imam Ahmad,
4. Imam At-Tarmidzi,
5. Imam An-Nasa'i,
6. Imam Abu Dawud,
7. Imam Ibnu Majah.

c) As-Sittah, maksudnya adalah sesuatu hadist yang diriwayatkan oleh enam perawi yaitu, semua nama yang tersebut diatas (As-Sab'ah) kecuali Imam Ahmad.

d) Al-Khamsah maksudnya adalah yang diriwayatkan oleh lima perawi yaitu, semua nama yang tersebut diatas (As-Sab'ah) selain dari Imam Bukhari dan Imam Muslim.

e) Al-Arba'ah maksudnya adalah yang diriwayatkan oleh empat perawi yaitu, semua nama yang tersebut diatas (As-Sab'ah) selain Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.

f) Ats-Tsalasah maksudnya adalah yang diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu, semua nama yang tersebut diatas (As-Sab'ah) selain dari Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Ibnu Majah.

g) Asy-Syaikhan maksudnya adalah yang diriwayatkan oleh hanya dua orang perawi yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim.

h) Al-Jama'ah maksudnya adalah yang diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya, yang lebih dari tujuh perawi diatas (As-Sab'ah).

i) Matnu'l Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir, baik pembicaraan itu sabda Rasulullah Saw, sahabat ataupun tabi'in, baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi Saw, maupun perbuatan-perbuatan para sahabat yang tidak disanggah oleh Rasulullah Saw.

j) Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada Rasulullah Saw.

Pengertian Sanad

Untuk memahami pengertian sanad, dapat digambarkan adalah sebagai berikut, yakni atas Sabda Rasulullah Saw yang didengar oleh para sahabat seorang atau lebih atau dalam suatu jama’ah atau majelis, sahabat ini adalah seorang atau lebih yang menyampaikan kepada tabi'in seorang atau lebih sebagai murid atau generasi atau pengikut ajarannya tentang Islam, kemudian para tabi'in akan menyampaikan pula kepada orang-orang yang dibawah generasi (murid) mereka, demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud, dan lain-lain.

Contohnya adalah waktu meriwayatkan hadits Rasulullah Saw, Imam Bukhari berkata, bahwa hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Rasulullah Saw sebagai sumber utama keluarnya sesuatu hadist.

Awal sanad dan akhir sanad menurut istilah ahli hadits adalah, sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya (akhir) yang tampak pada contoh diatas, yang mana telah disebutkan awal sanad adalah A dan akhir sanad adalah D.

Klasifikasi Hadits

Klasifikasi hadits menurut yang dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai hujjah sebagai dasar hukum dalam Islam adalah :

1. Hadits Shahih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, yang sempurna ingatannya, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal, illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai atau berbenturan kandungannya satu sama lain yang merusak atas keshahihan suatu hadits.
2. Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai hujjah (alasan), yang termasuk hadits makbul adalah hadits shahih dan hadits hasan.
3. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya, hadits hasan termasuk hadits yang makbul, biasanya dibuat juga sesuatu hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.
4. Hadits Dhaif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan, hadits dhaif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, yang disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shahih atau hasan yang tidak dipenuhinya.

Syarat-syarat Hadits adalah Shahih

Suatu hadits dapat dinilai shahih adalah apabila telah memenuhi :

1. Perawinya bersifat Adil,
2. Sempurna ingatan perawinya,
3. Sanadnya tidak terputus,
4. Hadits itu tidak berillat dan,
5. Hadits itu tidak janggal.

Maksud adil dalam periwayatan suatu hadist, adalah seorang perawi harus memenuhi 4 (empat) syarat untuk dinilai adil, yaitu :

1. Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat,
2. Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan akhlak,
3. Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan,
4. Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara'.

Klasifikasi Hadits Dhaif Karena Cacat Perawinya

1. Hadits Maudhu', adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaannya itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Rasulullah Saw, baik hal itu disengaja maupun tidak.

2. Hadits Matruk, adalah hadits yang tersendiri atau menyendiri dalam sesuatu periwayatan hadist tersebut, yaitu yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam penghaditsan.

3. Hadits Munkar, adalah hadits yang tersendiri atau menyendiri dalam periwayatan sesuatu hadist, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqannya yang bukan karena dusta, di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misalnya yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits munkar.

4. Hadits Mu'allal (ma'lul/mu'all), adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya, hal ini terjadi karena salah sangka dari perawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak, hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.

5. Hadits Mudraj (saduran/dirubah), adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.

6. Hadits Maqlub, adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits yang lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.

7. Hadits Mudltharrib, adalah hadits yang menyalahi dengan hadits yang lain, sehingga terjadi sesuatu dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).

8. Hadits Muharraf, adalah hadits yang menyalahi hadits lain yang terjadi disebabkan oleh karena perubahan syakal kata, artinya dengan masih tetapnya bentuk makna pada tulisannya.

9. Hadits Mushahhaf, adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.

10. Hadits Mubham, adalah hadits yang didalam matannya atau sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak dijelaskan, apakah ia laki-laki atau perempuan.

11. Hadits Syadz (janggal), adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) yang menyalahi riwayat yang lebih rajih atau lebih sah atau lebih asli, lantaran mempunyai kelebihan banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.

12. Hadits Mukhtalith, adalah hadits yang perawinya buruk hafalan atas suatu perkataan hadist, yang disebabkan sudah lanjut usia, pelupa, terbakar, kabur atau hilang catatan pada kitab-kitabnya.

Klasifikasi hadits Dhaif berdasarkan pada gugurnya perawi

1. Hadits Muallaq, adalah hadits yang gugur (inqitha') perawinya hanya seorang atau lebih dari awal sanad.

2. Hadits Mursal, adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seorang setelah tabi'in.

3. Hadits Mudallas, adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda, perawi yang berbuat demikian disebut mudallis.

4. Hadits Munqathi', adalah hadits yang gugur perawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut yang tidak bersambung.

5. Hadits Mu'dlal, adalah hadits yang gugur perawi-perawinya, artinya dua orang atau lebih secara berturut-turut, baik sahabat-sahabat yang bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it-tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.

Klasifikasi hadits Dhaif yang berdasarkan sifat matannya
1. Hadits Mauquf, adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.

2. Hadits Maqthu', adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari hanya seorang tabi'in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

Bolehkah Berhujjah dengan Hadits Dhaif?

Para ulama telah sepakat melarang untuk meriwayatkan hadits-hadist dhaif yang maudhu' tanpa menyebutkan kemaudhu'annya, adapun kalau hadits dhaif itu bukanlah hadits maudhu', maka hal ini jadi perselisihan dikalangan para ulama tentang boleh atau tidaknya untuk meriwayatkan guna sesuatu hujjah.

Beberapa pendapat mengenai hal ini adalah :
1. Melarangnya secara mutlak untuk memakai atau meriwayatkan segala macam hadits dhaif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberikan sugesti atau alasan sebagai landasan pada suatu amalan-amalan yang utama, endapat ini dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnul 'Araby.

2. Membolehkannya, walaupun dengan melepaskan sanad-sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi dorongan, menerangkan sesuatu keutamaan amal seperti fadla'ilul a'mal, cerita-cerita, kisah-kisah dan riwayat-riwayat yang bukan untuk menetapkan hukum-hukum syari’at, seperti halnya pada hukum halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah Islam. Hal ini terungkap dengan ketegasan sikap para ulama terkemuka dalam Islam, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Abdullah bin Al-Mubarak, mereka secara tegas berkata,"Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, maka kami perkeras sanadnya dan kami kritik perawi-perawinya, tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa, maka kami permudah dan kami perlunak perawi-perawinya, karena disitu hanya dorongan bukan penetapan hukum."

Karena itu, Ibnu Hajar Al-Asqalany, beliau termasuk termasuk ahli hadits yang bersikap membolehkan berhujjah dengan hadits dhaif hanya untuk fadla'ilul amal bukan untuk hukum agama, Ia memberikan syarat dalam hal meriwayatkan hadits dhaif, yaitu hadits dhaif itu tidak keterlaluan, sebabnya adalah untuk hadits-hadits dhaif yang disebabkan oleh para perawinya adalah pendusta, tertuduh pendusta, dan banyak salahnya dan selalu tersalah atau lalai, jadi tidak dapat dibuat hujjah untuk kedudukan hukum agama, terakhir beliau menolak walaupun untuk fadla'ilul amal.

Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dhaif tersebut, adalah masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan yaitu yang shahih dan hasan, dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan atau menekankan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber kepada Nabi Saw, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath sebagai bekal untuk berhati-hati dalam kehidupan sehari-hari belaka.

Klasifikasi Hadits dari Segi Jumlah Perawi, banyak ataupun sedikit :
1. Hadits Mutawatir, adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra (akal atau aqli), yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil bagi mereka berkumpul dan bersepakat dusta bersandarkan pada kepribadian adan akhlak perawi-perwai tersebut dalam kesehariannya.

Syarat syarat Hadits Mutawatir

a. Pemberitaan atau pewartaan yang disampaikan oleh perawi-perawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra, yakni berita yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.

b. Jumlah rawi-rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong atas berdusta guna sesuatu maksud.

c. Adanya keseimbangan jumlah antara perawi-perawi dalam lapisan pertama dengan jumlah perawi-perawi pada lapisan berikutnya, contohnya adalah kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi'in demikian seterusnya, bila tidak ada seperti ini, maka tidak bisa dinamakan dengan hadits mutawatir.

2. Hadits Ahad, adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat pada hadits mutawatir diatas, klasifikasi hadits ahad, yaitu :

a. Hadits Masyhur, adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang perawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.

b. Hadits Aziz, adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang perawi, walaupun 2 orang perawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.

3. Hadits Gharib, adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri atau hanya ia sendiri yang meriwayatkan, hal ini berlaku dimana saja penyendirian pada posisi generasi dalam sanad itu terjadi.

Hadits Qudsi (Hadits Rabbani atau Hadits Illahi)

Sesuatu yang dikabarkan oleh Allah Swt kepada Nabi dan Rasul-Nya dengan melalui ilham, yang kemudian Nabi Saw menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi adalah pada hadits qudsi biasanya diberi ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat : Qala (yaqalu) Allahu Fima yarwihi 'anillahi Tabaraka wa Ta'ala dan pada lafadz-lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas, sedangkan perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur'an yaitu semua lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur'an, tidak berlaku pada hadits qudsi, seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dan lain-lain yang bermaksud adab, setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur'an memberikan hak pahala kepada pembacanya, meriwayatkan Al-Qur'an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidaklah demikian.

Posting Komentar untuk "Dasar Ilmu Hadist"