MENGHADIAHKAN PAHALA BAGI SESAMA
Hadiah pahala dapat bermanfaat bagi orang lain yang sudah meninggal dunia, baik itu dari ahli waris maupun bukan, hal ini ada beberapa manfaat bagi yang sudah meninggal dunia, yaitu :1. Shadaqah
Shadaqah ini di sampaikan dan di mohonkan kepada Allah Swt atas nama yang meninggal dunia perolehan pahala kebaikannya, hal – hal yang termasuk shadaqah adalah dapat berupa mewaqafkan Al-Quran atau lain sebagainya yang positif dan dari hasil yang halal, membangun sarana prarsarana ibadah dari sumber yang halal, atau juga dapat berupa hasil tanaman yang mana adalah yang meninggal dunia tadi yang mengusahakannya, maka bagi ahli warisnya dapat menshadaqahkan ataau mewakafkannya atas nama yang meninggal dunia tadi untuk beroleh berupa rahmat kasih sayang dari Allah Swt.
2. Mendo’akan atas namanya.
Menurut ijma’ ulama, dalam hadist shahih di sebutkan,”Sesungguhnya Allah Swt mengangkat derajad seseorang hamba di syurga lantaran sang anak memohonkan ampunan atas dosanya.” Sedangkan firman Allah swt dalam Surah An-Najm Ayat 39 di sebutkan,”Dan bahwasanya seseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah di usahakannya.” Dalam pengertiannya adalah “Am” artinya bersifat umum yang di takhsis dengan hadist tersebut di atas dan ada juga yang mengatakan bahwa mansukh (terhapus) hukumnya, yang di maksudkan bahwa sang mayyit memperoleh kemanfaatan shadaqah adalah seakan – akan bershadaqah sendiri, sebab segala sesuatu yang tinggal di dunia ini jika memperoleh manfaat bagi si ahli waris, maka otomatis sama saja dengan shadaqah atau infaq atau wakaf bagi yang memanfaatkannya, ini baru secara logika saja, sebab apa yang baik dan buruk yang di tinggalkan adalah merupakan tanggung jawab kelak di akhirat, walau sebesar dzarrah, maka yang bersifat do’a bagi atas nama si mayyit adalah sama juga hukumnya, yaitu sampai kepadanya dengan atas dasar izin dan rahmat Allah Swt.
Asy-Syafi’i berkata,”Termasuk keluasan rahmat Allah Swt yaitu IA berkenan memberi pahala orang yang orang yang bershadaqah atas nama mayyit saudaranya sesama muslim.” Maka bagi orang yang bershadaqah di sunnahkan agar niat atas nama bapak atau ibunya misalnya, karena Allah Swt berkenan memberi pahala bagi mereka berdua sebesar pahala yang bershadaqah sendiri dengan tiada pengurangan sedikitpun, karena Allah Swt maha adil dan bijaksana.
Sang mayyit memperoleh kemanfaatan do’a adalah ia mendapatkan isi do’a tersebut yang mana jika di kabulkan Allah Swt, tentang keterkabulan sesuatu do’a adalah itu sendiri adalah sepenuhnya tergantung pada anugerah Allah Swt atas yang berdo’a itu sendiri pada orang yang di do’akan, demikianlah karena hanya do’a itu merupakan pertolongan yang bisa di lakukan oleh ahli warisnya ataupun sesama saudara muslimin lainnya dengan maksud mengharapkan keridhaan dan keberkahan atas rahman dan rahim Allah Swt atas maksud do’a tersebut.
Dari do’a sang anak tersebut, maka sang ayah atau ibunya atau saudara – saudara lainnya yang telah meninggal dunia itu bisa memperoleh manfaat dari hasil pahala dari yang berdo’a tersebut, karena dengan adanya sang ayah umpamanya yang menjadi sebab terwujudnya sang anak, maka perbuatan anak termasuk sebagai perbuatan ayah sebagai nasabnya, sebagaimana hal ini di jelaskan dari hadist, yaitu : “Perbuatan anak adam terputus (jika telah mati) kecuali tiga perkara, lalu Nabi Saw bersabda,”……….atau anak yang shaleh.” Maksudnya adalah anak yang mendo’akannya, di sini Rasulullah Saw menjadikan do’a sang anak termasuk amal perbuatan juga bagi orang tua, walaupun dianya telah meninggal dunia.
Adapun mengenai pahal pembacaan ayat Al-Qur’an, maka menurut dalam Kitab Syarah Shahih Muslim Imam Nawawiy adalah,”Pendapat yang masyhur adalah dalam madzhab Syafi’i adalah pahala pembacaannya tidak sampai kepada si mayyit. Sebagian ulama (madzhab Syafi’iyyin) berkata : “Pahala pembacaan bisa sampai kepada si mayyit dengan semata – mata di tujukan hanya kepada si mayyit tadi, walaupun tujuannya di lakukan setelah selesai membacanya, demikian inilah sekarang yang menjadi pendapat 3 (tiga) Imam Madzhab (Maliki, Ahmad dan Hanafiy) dan yang di pilih oleh umumnya ulama selanjutnya hingga sekarang dengan dasar adalah bid’ah khasanah yang maknanya adalah sesuatu perbuatan yang baik, sebab para ulama tidak akan bersepakat atas sesuatu yang jelek dan cenderung ke neraka, serta hal ini juga jadi pedoman As-Subkiy, selanjutnya As-Subkiy berkata,”Menurut apa yang di istimbatkan dari hadist Nabi Saw, bahwa pembacaan Al-Qur’an bila kemanfaatannya di tujukan untuk si mayyit itu bisa bermanfaat buatnya.” Demikianlah yang di terangkan oleh As-Subkiy.
Sebagian ulama membelokkan maksudkan tidak sampainya seperti yang di katakan oleh Imam An-Nawawiy kepada arti bilamana bahwa pembacaan tidak di lakukan di sebelah sang mayyit dan pembaca tidak meniatkan pahala bacaannya buat sang mayyit atau meniatkannya tetapi tidak berdo’a untuk itu, maka dalam hal ini Imam Asy-Syafi’i dan para ulama lainnya menetapkan suatu kesunnahan melakukan pembacaan yang terasa mudah di baca di sebelah mayyit dan di sambung dengan do’a, karena berdo’a sesudah membaca Al-Qur’an itu lebih bisa di harapkan terkabul serta lebih afdhal cara pelaksanaannya, dan bagi si mayyit bisa tercurahkan berkahnya sebagaimana pula bagi berkah yang ada di situ (yang melaksanakannya).
Ibnu Shallah berkata,”Seyogyanya menetapkan dengan pemanfaatan do’a dengan cara berikut : “Yaa Allah, tolong sampaikanlah pahala bacaan saya (kami jika berjama’ah) bagi si pulan atau si anu.” Maksudnya adalah sebesar pahala bacaan sekalipun tidak di jelaskan karena besarnya pahala hanya Allah Swt yang tahu, hanya saja mengharapkan pahalanya supaya di sampaikan bagi si mayyit, karena bila kemanfaatan isi do’a yang tidak di dapatkan oleh yang berdo’a tetapi bisa di dapatkan oleh si mayyit, maka hal sangat memadai dan harus kita syukuri, namun Allah Swt dalam menurunkan rahmatNya bukanlah sedemikian, karena ia adalah Maha Adil dan Bijaksana, sudah tentu bagi yang berdo’a juga mendapatkan manfaatnya, sebab segala sesuatu niat dan hal yang baik ada pahalanya di sisi Allah Swt, hal ini juga berlaku pada seluruh amalan, baik berupa shalat fidyah, puasa dan lain sebagainya, maka di anjurkan untuk di lakukan guna untuk menambah sesuatu kegiatan amal shaleh.
Shadaqah ini di sampaikan dan di mohonkan kepada Allah Swt atas nama yang meninggal dunia perolehan pahala kebaikannya, hal – hal yang termasuk shadaqah adalah dapat berupa mewaqafkan Al-Quran atau lain sebagainya yang positif dan dari hasil yang halal, membangun sarana prarsarana ibadah dari sumber yang halal, atau juga dapat berupa hasil tanaman yang mana adalah yang meninggal dunia tadi yang mengusahakannya, maka bagi ahli warisnya dapat menshadaqahkan ataau mewakafkannya atas nama yang meninggal dunia tadi untuk beroleh berupa rahmat kasih sayang dari Allah Swt.
2. Mendo’akan atas namanya.
Menurut ijma’ ulama, dalam hadist shahih di sebutkan,”Sesungguhnya Allah Swt mengangkat derajad seseorang hamba di syurga lantaran sang anak memohonkan ampunan atas dosanya.” Sedangkan firman Allah swt dalam Surah An-Najm Ayat 39 di sebutkan,”Dan bahwasanya seseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah di usahakannya.” Dalam pengertiannya adalah “Am” artinya bersifat umum yang di takhsis dengan hadist tersebut di atas dan ada juga yang mengatakan bahwa mansukh (terhapus) hukumnya, yang di maksudkan bahwa sang mayyit memperoleh kemanfaatan shadaqah adalah seakan – akan bershadaqah sendiri, sebab segala sesuatu yang tinggal di dunia ini jika memperoleh manfaat bagi si ahli waris, maka otomatis sama saja dengan shadaqah atau infaq atau wakaf bagi yang memanfaatkannya, ini baru secara logika saja, sebab apa yang baik dan buruk yang di tinggalkan adalah merupakan tanggung jawab kelak di akhirat, walau sebesar dzarrah, maka yang bersifat do’a bagi atas nama si mayyit adalah sama juga hukumnya, yaitu sampai kepadanya dengan atas dasar izin dan rahmat Allah Swt.
Asy-Syafi’i berkata,”Termasuk keluasan rahmat Allah Swt yaitu IA berkenan memberi pahala orang yang orang yang bershadaqah atas nama mayyit saudaranya sesama muslim.” Maka bagi orang yang bershadaqah di sunnahkan agar niat atas nama bapak atau ibunya misalnya, karena Allah Swt berkenan memberi pahala bagi mereka berdua sebesar pahala yang bershadaqah sendiri dengan tiada pengurangan sedikitpun, karena Allah Swt maha adil dan bijaksana.
Sang mayyit memperoleh kemanfaatan do’a adalah ia mendapatkan isi do’a tersebut yang mana jika di kabulkan Allah Swt, tentang keterkabulan sesuatu do’a adalah itu sendiri adalah sepenuhnya tergantung pada anugerah Allah Swt atas yang berdo’a itu sendiri pada orang yang di do’akan, demikianlah karena hanya do’a itu merupakan pertolongan yang bisa di lakukan oleh ahli warisnya ataupun sesama saudara muslimin lainnya dengan maksud mengharapkan keridhaan dan keberkahan atas rahman dan rahim Allah Swt atas maksud do’a tersebut.
Dari do’a sang anak tersebut, maka sang ayah atau ibunya atau saudara – saudara lainnya yang telah meninggal dunia itu bisa memperoleh manfaat dari hasil pahala dari yang berdo’a tersebut, karena dengan adanya sang ayah umpamanya yang menjadi sebab terwujudnya sang anak, maka perbuatan anak termasuk sebagai perbuatan ayah sebagai nasabnya, sebagaimana hal ini di jelaskan dari hadist, yaitu : “Perbuatan anak adam terputus (jika telah mati) kecuali tiga perkara, lalu Nabi Saw bersabda,”……….atau anak yang shaleh.” Maksudnya adalah anak yang mendo’akannya, di sini Rasulullah Saw menjadikan do’a sang anak termasuk amal perbuatan juga bagi orang tua, walaupun dianya telah meninggal dunia.
Adapun mengenai pahal pembacaan ayat Al-Qur’an, maka menurut dalam Kitab Syarah Shahih Muslim Imam Nawawiy adalah,”Pendapat yang masyhur adalah dalam madzhab Syafi’i adalah pahala pembacaannya tidak sampai kepada si mayyit. Sebagian ulama (madzhab Syafi’iyyin) berkata : “Pahala pembacaan bisa sampai kepada si mayyit dengan semata – mata di tujukan hanya kepada si mayyit tadi, walaupun tujuannya di lakukan setelah selesai membacanya, demikian inilah sekarang yang menjadi pendapat 3 (tiga) Imam Madzhab (Maliki, Ahmad dan Hanafiy) dan yang di pilih oleh umumnya ulama selanjutnya hingga sekarang dengan dasar adalah bid’ah khasanah yang maknanya adalah sesuatu perbuatan yang baik, sebab para ulama tidak akan bersepakat atas sesuatu yang jelek dan cenderung ke neraka, serta hal ini juga jadi pedoman As-Subkiy, selanjutnya As-Subkiy berkata,”Menurut apa yang di istimbatkan dari hadist Nabi Saw, bahwa pembacaan Al-Qur’an bila kemanfaatannya di tujukan untuk si mayyit itu bisa bermanfaat buatnya.” Demikianlah yang di terangkan oleh As-Subkiy.
Sebagian ulama membelokkan maksudkan tidak sampainya seperti yang di katakan oleh Imam An-Nawawiy kepada arti bilamana bahwa pembacaan tidak di lakukan di sebelah sang mayyit dan pembaca tidak meniatkan pahala bacaannya buat sang mayyit atau meniatkannya tetapi tidak berdo’a untuk itu, maka dalam hal ini Imam Asy-Syafi’i dan para ulama lainnya menetapkan suatu kesunnahan melakukan pembacaan yang terasa mudah di baca di sebelah mayyit dan di sambung dengan do’a, karena berdo’a sesudah membaca Al-Qur’an itu lebih bisa di harapkan terkabul serta lebih afdhal cara pelaksanaannya, dan bagi si mayyit bisa tercurahkan berkahnya sebagaimana pula bagi berkah yang ada di situ (yang melaksanakannya).
Ibnu Shallah berkata,”Seyogyanya menetapkan dengan pemanfaatan do’a dengan cara berikut : “Yaa Allah, tolong sampaikanlah pahala bacaan saya (kami jika berjama’ah) bagi si pulan atau si anu.” Maksudnya adalah sebesar pahala bacaan sekalipun tidak di jelaskan karena besarnya pahala hanya Allah Swt yang tahu, hanya saja mengharapkan pahalanya supaya di sampaikan bagi si mayyit, karena bila kemanfaatan isi do’a yang tidak di dapatkan oleh yang berdo’a tetapi bisa di dapatkan oleh si mayyit, maka hal sangat memadai dan harus kita syukuri, namun Allah Swt dalam menurunkan rahmatNya bukanlah sedemikian, karena ia adalah Maha Adil dan Bijaksana, sudah tentu bagi yang berdo’a juga mendapatkan manfaatnya, sebab segala sesuatu niat dan hal yang baik ada pahalanya di sisi Allah Swt, hal ini juga berlaku pada seluruh amalan, baik berupa shalat fidyah, puasa dan lain sebagainya, maka di anjurkan untuk di lakukan guna untuk menambah sesuatu kegiatan amal shaleh.
Posting Komentar untuk "MENGHADIAHKAN PAHALA BAGI SESAMA"
Terimakasih atas kunjungan anda...