LIWATH (HOMOSEXSUAL)
Perbuatan yang lagi viral sekarang ini adalah perbuatan zina pada kategori homo ataupun lesbi, hal ini adalah kemungkaran yang amat di murkai Allah, kemungkaran ini sudah lama sejak dahulu kala ada di lakukan segelintir umat manusia, yaitu perbuatan yang di lakukan oleh kaum Nabi Luth As pada zaman dahulu dengan berkelakuan berhubungan intim dengan sesama jenis yakni laki-laki dengan laki-laki (homosexsual). Allah berfirman : “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya : "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah di kerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu, apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan?" (Q.S. Al-Ankabut Ayat 28-29).
Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homosexsual dengan empat macam siksaan sekaligus, suatu bentuk siksa yang belum pernah di timpakan kepada umat lain.
Keempat siksaan tersebut adalah kebutaan, membalikkan negeri mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar yang ganas. Adapun dalam syari‘at Islam, hukuman pelaku homosexsual dan pasangannya, jika atas dasar suka sama suka menurut pendapat yang kuat adalah di penggal leher keduanya dengan pedang. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Abbas Ra di sebutkan : “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homosexsual), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (H.R. Imam Ahmad).
Hal ini salah satu penyebab timbulnya berbagai penyakit sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan, sebagaimana kita saksikan sekarang seperti penyakit tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menyebabkan penderitanya kepada kematian), dan macam-macam penyakit yang sulit di sembuhkan bahkan belum di temukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah, mengapa begitu keras hukuman yang di berikan Allah untuk pelaku homosexsual, karena dari berbagai penyakit tersebut dapat mengakibat imbasnya pada orang yang tak bersalah dalam hal ini, padahal mereka bersih dan tak melakukan hal tersebut.
Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homosexsual dengan empat macam siksaan sekaligus, suatu bentuk siksa yang belum pernah di timpakan kepada umat lain.
Keempat siksaan tersebut adalah kebutaan, membalikkan negeri mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar yang ganas. Adapun dalam syari‘at Islam, hukuman pelaku homosexsual dan pasangannya, jika atas dasar suka sama suka menurut pendapat yang kuat adalah di penggal leher keduanya dengan pedang. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Abbas Ra di sebutkan : “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homosexsual), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (H.R. Imam Ahmad).
Hal ini salah satu penyebab timbulnya berbagai penyakit sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan, sebagaimana kita saksikan sekarang seperti penyakit tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menyebabkan penderitanya kepada kematian), dan macam-macam penyakit yang sulit di sembuhkan bahkan belum di temukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah, mengapa begitu keras hukuman yang di berikan Allah untuk pelaku homosexsual, karena dari berbagai penyakit tersebut dapat mengakibat imbasnya pada orang yang tak bersalah dalam hal ini, padahal mereka bersih dan tak melakukan hal tersebut.
Posting Komentar untuk "LIWATH (HOMOSEXSUAL)"
Terimakasih atas kunjungan anda...