JANGAN BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
Pada zaman kontemporer ini, jabat tangan antara Iaki-laki dengan perempuan hampir menjadi tradisi, tradisi bejat itu mengalahkan akhlak Islami yang semestinya di tegakkan dan di patuhi, bahkan terkesan kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syari'at Allah yang mengharamkannya, sehingga jika salah seorang dari mereka engkau ajak dialog tentang hukum syari‘at dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduhmu sebagai orang yang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahim, menggoyahkan niat baik dan lain sebagainya. Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi, dengan istri saudara atau istri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum seteguk air.
Seandainya mereka melihat secara jemih dan penuh pengetahuan, tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’, tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah bersabda : “Sungguh di tusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (H.R. Ath-Thabrani).
Kemudian tak di ragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah : “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina." (H.R. Imam Ahmad). Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Muhammad Saw, walaupun demikian, beliau mengatakan : “Sesungguhnya aku tidak pernah menyentuh tangan wanita." H.R. Imam Ahmad).
Beliau juga bersabda : “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita." (H.R. Ath-Thabrani). Dan dari Aisyah Ra, dia berkata : “Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali, tetapi beliau membai'at mereka dengan perkataan." Hendaknya takut kepada Allah, apabila ada orang-orang yang mengancam cerai dan marah kepada istrinya yang shalihah, karena ia tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya, perlu juga di ketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.
Seandainya mereka melihat secara jemih dan penuh pengetahuan, tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’, tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah bersabda : “Sungguh di tusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (H.R. Ath-Thabrani).
Kemudian tak di ragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah : “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina." (H.R. Imam Ahmad). Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Muhammad Saw, walaupun demikian, beliau mengatakan : “Sesungguhnya aku tidak pernah menyentuh tangan wanita." H.R. Imam Ahmad).
Beliau juga bersabda : “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita." (H.R. Ath-Thabrani). Dan dari Aisyah Ra, dia berkata : “Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali, tetapi beliau membai'at mereka dengan perkataan." Hendaknya takut kepada Allah, apabila ada orang-orang yang mengancam cerai dan marah kepada istrinya yang shalihah, karena ia tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya, perlu juga di ketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.
Posting Komentar untuk "JANGAN BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM"
Terimakasih atas kunjungan anda...