Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

KESENJANGAN PENINGKATAN EKONOMI PADA HUKUM

Syariat Islam, sebagaimana bentuknya adalah kulminasi dari semua hukum yang diwahyukan sebelumnya. Masyarakat dan kultur yang mengikuti hukum Tuhan yang asli akan bertahan. Individu atau masyarakat akan beroleh maslahat sesuai dengan kadar penerapan hukum ini. 

Apabila suatu masyarakat atau negeri berlaku dermawan kepada fakir miskin, yang sesuai dengan semua hukum Tuhan, maka sebagai akibat dari perbuatan ini banyak kebaikan akan datang kepada orang-orang dermawan, maka bilamana, secara terbuka atau diam-diam, seseorang atau suatu masyarakat berbuat baik, perbuatan itu segaris dengan hukum Islam.
Kesejahteraan dan kemakmuran suatu kultur atau masyarakat tergantung pada seberapa dekat praktek mereka dengan syariat Islam yang asli, karena mayoritas kaum Muslim sekarang tidak sepenuhnya melaksanakan syariat Islam, selain kedangkalannya, mereka pun secara individu dan kolektif sedang ditimpa dan dihukum oleh ketidaktahuan atau perbuatan batil mereka sendiri. 

Dalam sejarah kemajuan umat manusia, kita dapati bahwa hukum syariat yang diwahyukan sangat sederhana pada mulanya. Namun, ketika kultur, peradaban dan kesadaran manusia berkembang, hukum syariat menjadi lebih rinci dan kompleks. 

Manusia di masa awal mempunyai cara dan gagasan yang sederhana dan langsung tentang hidup. Bahkan hingga kini, terkhusus beberapa suku pengembara (nomaden) mempunyai undang-undang perilaku yang benar-benar berhubungan dengan sifat pembawaan lahir manusia serta terpinggirkan. Undang-undang ini adalah orisinil dan sangat sederhana serta blak-blakan. 

Pemimpin dari suku semacam itu pada umumnya mempunyai sifat-sifat yang paling disukai di kalangan kaumnya. la pemurah, kuat, ramah, penyayang, tidak egois, dan seterusnya. Suku-suku ini terus hidup secara demikian selama suatu masa hingga tiba-tiba muncul pemimpin yang tak becus, atau sistem itu ditantang oleh suatu kultur yang lebih kompleks atau maju, dan kemudian cara hidup mereka yang sederhana hilang.

Singkatnya, hukum syariat Ilahi telah diwahyukan dalam format yang berbeda-beda selama suatu kurun waktu sesuai dengan kebutuhan masa itu dan proses ini. Master plan dari alam gaib ini, dari sumber seluruh realitas penciptaan, adalah bagian dari cinta dan belas-kasih- Nya kepada manusia sehingga kita tidak dibiarkan tanpa bimbingan. 


Para nabi dan rasul mengungkapkan apa yang hakiki dan perlu bagi kondisi manusia. Hukum-hukum dan cetak biru yang mereka bawa terkulminasi dalam cetak biru akhir yang merupakan undang-undang yang dibawakan Nabi Muhammad Saw. Jadi, berbagai macam aturan-aturan hukum lahiriah ini bersifat komplementer (saling mengisi) dan merupakan bacaan-bacaan dari kitab yang sama berupa penyempurnaan segala bentuk aturan diberbagai bidang. 

Kira-kira seperti membaca bab-bab berlainan dari kitab atau lembaran yang sama. Dan di dalam parameter hukum syariat, ada ruangan bagi hukum buatan manusia yang selaras dengan syariat itu. Syariat Islam, memberikan pokok-pokok hukum, tetapi di dalam hal-hal spesifik misalnya, berapa besar pajak harus ditarik atas penduduk untuk barang-barang impor tertentu diserahkan kepada pemerintahan dari masa bersangkutan untuk memutuskannya. 

Apabila pemerintah memerlukan sejumlah tertentu uang untuk suatu proyek khusus, dan rakyat kaya, maka pemerintahan Islam dapat menetapkan peraturan untuk mengumpulkan uang melalui pajak tambahan berupa penerapan zakat sesuai syariat, walaupun hal itu tidak diungkapkan secara tegas sebagai wajib hanya dalam lingkup umat islam menurut hukum Islam. 

Jadi, ada jangkauan yang luas di dalam hukum Islam untuk menetapkan peraturan dan ketentuan yang sesuai dengan keadaan sekarang dan yang selaras dengan itu demi kemakmuran seluruh masyarakat. Keluwesan inilah,berdasarkan dan di dalam bentuk yang tepat, yang meyakinkan bahwa hukum lahiriah itu sebenarnya merupakan sarana menuju hakikat batin, dan bukan suatu halangan yang menutupi atau mencegah jalan masuk kepadanya, karena segala sesuatu itu tetap dan atau mutlak dimintai pertanggungjawabannya.

1 komentar untuk "KESENJANGAN PENINGKATAN EKONOMI PADA HUKUM"

Terimakasih atas kunjungan anda...