SHALAT QABLIYAH JUMAT
Shalat sunnat yang di lakukan setelah melaksanakan ibadah fardhu shalat jum’ah adalah sunnah hukumnya dan masuk pada golongan shalat sunnah rawatib ba’diyah (setelah) Jum’at, Rasulullah Saw bersabda : ”Jika salah seorang di antara kalian shalat jum’at, hendaklah shalat empat raka’at setelahnya." (Di riwayat oleh Bukhari dan Muslim).
Adapun shalat sunnah sebelum shalat Jum’at ini menurut pendapat kami adalah hal ini termasuk pada kategori shalat sunnah mutlak yang hukumnya adalah sunnah, akhir waktu pelaksanaannya pada hari jum'at adalah sesaat sebelum khatib naik mimbar untuk khutbah jum'at.
Pada shalat sunnah qabliyyah jum’at ini, banyak para ulama berbeda pendapat tentang pelaksanaan shalat sunnah qabliyah juma’at ini, hal pertama adalah pada pelaksanaan shalat qabliyyah jum’at ini, adalah sangat di anjurkan untuk di laksanakan (sunnah) berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, dan pendapat Imam Malik dan Hanabilah dalam hal ini adalah tidak di sunnahkan.
Mengenai anjuran untuk shalat qabliyah jum'at ini, ada dasarnya, yaitu : Rasulullah Saw bersabda : "Semua shalat fardlu itu pasti di ikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua raka'at.” (Di riwayatkan oleh Ibnu Hibban). Jadi hadist ini adalah dasar yang secara umum menyatakan adanya qabliyah sebelum shalat fardhu, termasuk shalat jum'at.
Juga masalah ini ada juga riwayat yang lain, yaitu : Abu Hurairah Ra berkata : "Sulaik Al-Ghathafani datang (kemasjid), sedangkan Rasulullah Saw sedang berkhutbah. Lalu Nabi Saw bertanya : "Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulaik menjawab : "Belum." Nabi Saw bersabda : "Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang - panjang).” (Di riwayatkan oleh Ibnu Majah).
Dengan adanya dalil tersebut, maka kami menyimpulkan dan menyarankan untuk melaksanakan shalat sunnah jum'at sebelumya (qabliyah) dan juga pada sesudahnya (ba'diyah), laksanakan kalau bisa sebanyak empat raka'at dua kali salam, jika tidak, maka minimal dua raka'at sekali salam.
Jadi menurut saya, untuk permasalahan ini semua adalah merupakan khilafiyah furu’iyyah (yaitu perbedaan pendapat dalam hukum - hukum fiqh), maka tidaklah seharusnya hal ini di perdebatkan, karena menurut saya ibadah yang ini adalah sunnah, maka siapa yang mau menambah amalan sunnahnya maka adalah lebih baik dan ini tidaklah bid'ah, karena ada dasarnya, siapa yang tidak menyetujuinya maka bukanlah apa – apa, sebab hal ini adalah hanya ibadah sunnah, kecuali hal yang wajib, maka tentu perlu di rembuk bersama.
Adapun shalat sunnah sebelum shalat Jum’at ini menurut pendapat kami adalah hal ini termasuk pada kategori shalat sunnah mutlak yang hukumnya adalah sunnah, akhir waktu pelaksanaannya pada hari jum'at adalah sesaat sebelum khatib naik mimbar untuk khutbah jum'at.
Pada shalat sunnah qabliyyah jum’at ini, banyak para ulama berbeda pendapat tentang pelaksanaan shalat sunnah qabliyah juma’at ini, hal pertama adalah pada pelaksanaan shalat qabliyyah jum’at ini, adalah sangat di anjurkan untuk di laksanakan (sunnah) berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, dan pendapat Imam Malik dan Hanabilah dalam hal ini adalah tidak di sunnahkan.
Mengenai anjuran untuk shalat qabliyah jum'at ini, ada dasarnya, yaitu : Rasulullah Saw bersabda : "Semua shalat fardlu itu pasti di ikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua raka'at.” (Di riwayatkan oleh Ibnu Hibban). Jadi hadist ini adalah dasar yang secara umum menyatakan adanya qabliyah sebelum shalat fardhu, termasuk shalat jum'at.
Juga masalah ini ada juga riwayat yang lain, yaitu : Abu Hurairah Ra berkata : "Sulaik Al-Ghathafani datang (kemasjid), sedangkan Rasulullah Saw sedang berkhutbah. Lalu Nabi Saw bertanya : "Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulaik menjawab : "Belum." Nabi Saw bersabda : "Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang - panjang).” (Di riwayatkan oleh Ibnu Majah).
Dengan adanya dalil tersebut, maka kami menyimpulkan dan menyarankan untuk melaksanakan shalat sunnah jum'at sebelumya (qabliyah) dan juga pada sesudahnya (ba'diyah), laksanakan kalau bisa sebanyak empat raka'at dua kali salam, jika tidak, maka minimal dua raka'at sekali salam.
Jadi menurut saya, untuk permasalahan ini semua adalah merupakan khilafiyah furu’iyyah (yaitu perbedaan pendapat dalam hukum - hukum fiqh), maka tidaklah seharusnya hal ini di perdebatkan, karena menurut saya ibadah yang ini adalah sunnah, maka siapa yang mau menambah amalan sunnahnya maka adalah lebih baik dan ini tidaklah bid'ah, karena ada dasarnya, siapa yang tidak menyetujuinya maka bukanlah apa – apa, sebab hal ini adalah hanya ibadah sunnah, kecuali hal yang wajib, maka tentu perlu di rembuk bersama.
Posting Komentar untuk "SHALAT QABLIYAH JUMAT"
Terimakasih atas kunjungan anda...