Tidak Ada Wasiat Buat Ahli Waris
Tidak Ada Wasiat Bagi Ahli Waris
Pertanyaan:Kenapa Hukum Islam melarang wasiat untuk ahli waris?
Jawaban:
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Subhanahu wata’ala, sebab Allah Subhanahu wata’ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian warisan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an, yaitu : "(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan." (Q.S. An-Nisa': 13-14).
Jika seseorang mempunyai seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sekandung umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai 'ashabah.
Demikian juga hal ini jika memang di bolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang., jadi artinya tidak ada wasiat atas ahli waris yang sudah jelas kedudukannya.
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Subhanahu wata’ala, sebab Allah Subhanahu wata’ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian warisan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an, yaitu : "(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan." (Q.S. An-Nisa': 13-14).
Jika seseorang mempunyai seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sekandung umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai 'ashabah.
Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya misalnya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja dan hal ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah Subhanahu wata’ala.Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian dan ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah Subhanahu wata’ala dan haram untuk dilaksanakan.
Demikian juga hal ini jika memang di bolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang., jadi artinya tidak ada wasiat atas ahli waris yang sudah jelas kedudukannya.
Posting Komentar untuk "Tidak Ada Wasiat Buat Ahli Waris"
Terimakasih atas kunjungan anda...