Hukum Mencela Ad-Dahr (Masa/Waktu)
Hukum Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr)
Pertanyaan:Apakah permasalahan tentang hukum yang mencela atau mencaci-maki Ad-Dahr (masa/waktu)?
Jawaban:
Hukum Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr) ada 3 (tiga) kategori, yaitu :
Pertama, apabila yang dimaksud itu adalah sebagai pembicaraan atau suatu bentuk berita belaka dan bukan bermaksud untuk mencela, maka ini hukumnya boleh-boleh saja, seperti perkataan seseorang misalnya, "Cuaca panas hari ini membuat kita letih", atau disebabkan cuaca yang dingin, dan semisalnya karena semua perbuatan tergantung kepada niatnya, sementara lafazh tersebut boleh diungkapkan bila hanya sekedar berita atau pembicaraan saja.
Kedua, apabila seseorang mencela Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr) karena beranggapan bahwa ia adalah pelaku sesuatu, seperti bila yang dimaksudkannya dengan celaannya itu, bahwa Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr) (masa) itulah yang dapat merubah kondisi menjadi baik atau jelek. Maka, ini adalah perbuatan syirik akbar (syirik paling besar) sebab orang tersebut telah berkeyakinan ada Khaliq (Tuhan) lain yang sejajar dengan Allah Swt. Artinya, dia telah menisbatkan (menyandarkan) kejadian-kejadian kepada selain Allah Swt.
Ketiga, Apabila seseorang mencela Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr) dengan keyakinannya bahwa pelaku sesuatu itu adalah Allah Swt, akan tetapi dia mencelanya karena ia adalah wadah bagi semua hal-hal yang tidak disukai. Maka, ini haram hukumnya, karena menafikan wajibnya bersabar.
Jadi, perbuatan ini bukan kekufuran karena orang tersebut tidak mencela Allah Swt secara langsung. Andaikata, dia mencela Allah Swt secara langsung, maka sudaj jelas dan pastilah dia telah kafir hukumnya.
Posting Komentar untuk "Hukum Mencela Ad-Dahr (Masa/Waktu) "
Terimakasih atas kunjungan anda...