Tentang Shalat Fajar, Sementara Iqamat Shalat Subuh Telah Di Lakukan
Jika saat masuk masjid untuk shalat fajar dan iqamat telah di lakukan, tapi tetap melakukan shalat sunat fajar dua raka'at, setelah itu ikut imam, apakah hukumnya hal tersebut? Manakah yang utama antara shalat sunat fajar setelah shalat subuh langsung atau menunggu hingga terbitnya matahari?
Tidak boleh bagi yang masjid sementara iqamat sudah di lakukan untuk melakukan shalat rawatib atau tahiyyatul masjid, justru yang wajib baginya adalah ikut shalat bersama imam berdasarkan hadits Rasulullah Saw :
Tidak boleh bagi yang masjid sementara iqamat sudah di lakukan untuk melakukan shalat rawatib atau tahiyyatul masjid, justru yang wajib baginya adalah ikut shalat bersama imam berdasarkan hadits Rasulullah Saw :
“Jika iqamat telah di laksanakan, maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu." (H.R. Imam Muslim dalam Shahihnya).Hadits ini berlaku umum, untuk Shalat Fajar dan yang lainnya, kemudian setelah itu dia boleh memilih, apakah shalat sunat rawatib langsung setelah selesai shalat fardhu atau menundanya hingga matahari meninggi dan itulah yang lebih utama, karena terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah Saw yang menunjukkan keduanya.
Posting Komentar untuk "Tentang Shalat Fajar, Sementara Iqamat Shalat Subuh Telah Di Lakukan"
Terimakasih atas kunjungan anda...