Hukum Qadha Shalat Akibat Pingsan Yang lama
Ada pertanyaan tentang hukum shalat, jika misalnya seseorang mengalami kecelakaan kendaraan atau semisalnya, sehingga ia mengalami pendarahan di otak atau tidak sadarkan diri dalam beberapa hari, apakah wajib bagi orang tersebut meng-qadha shalatnya jika telah sadar?
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah : Jika masanya sebentar seperti tiga hari atau lebih wajib baginya meng-qadha shalatnya, karena pingsan dalam masa seperti itu menyerupai tidur yang tidak menggugurkan qadha, telah di riwayatkan dari sejumlah sahabat Radiyallahu'anhum, bahwa mereka mengalami pingsan kurang dari tiga hari, maka mereka mengqadha (shalatnya).
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah : Jika masanya sebentar seperti tiga hari atau lebih wajib baginya meng-qadha shalatnya, karena pingsan dalam masa seperti itu menyerupai tidur yang tidak menggugurkan qadha, telah di riwayatkan dari sejumlah sahabat Radiyallahu'anhum, bahwa mereka mengalami pingsan kurang dari tiga hari, maka mereka mengqadha (shalatnya).
Adapun jika masanya melebihi tiga hari, maka tidak wajib baginya meng-qadha, hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah Saw, yaitu : “Al-Qalam di angkat atas tiga perkara : "Dari orang yang tertidur hingga dia bangun, anak kecil hingga baligh dan orang gila hingga sadar.”Adapun orang yang pingsan dalam waktu yang lama menyerupai orang gila dalam hal hilang akalnya...Wallahu waliyyuttaufiq.
Assalamu'alaikum
BalasHapusAlhamdulillah, bersyukur saya bisa menimba ilmu dari semua tulisan anda yang sangat bernilai ini. Saya senang bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran baru..
Terima kasih. Wassalamu'alaikum.
Wa'alaikumsalaam warahmatullaahi wabarakaatuh...Alhamdulillah atas telah berkenannya saudara singgah di situs kita, semoga saudara senantiasa dalam lindungan dan rahmat Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
Hapus