Dampak Negatif Isbal
Keharaman isbal telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa di anggap remeh, berikut ini sebagiannya.
1. Menyelisihi Sunnah
Menyelisi sunnah termasuk perkara yang tidak dapat di anggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien (agama) dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur'an atau Sunnah. Allah berfirman, "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan di timpa obaan (fitnah) atau di timpa adzab yang pedih." (Q.S. An-Nur: 63).
2. Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka, bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong ataupun tidak.
3. Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahhullah, isbal melazimkan menarik pakaian dan menarik pakaian melazimkan kesombongan,
walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai kesombongan."
Berkata Ibnul 'Araby Rahimahullah, "Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan, "Aku tidak menariknya karena sombong", karena larangan hadits secara lafazh mencakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata, "Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab tersebut tidak ada pada diriku", ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa di terima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongannya.
4. Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita di syari'atkan, bahkan wajib dan mereka tidak di perkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, orang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata, "Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
Imam Ath-Thabari berkata, "Maknanya, tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya."
Dari Kharsyah bin Hirr, ia berkata, Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya, maka Umar menegurnya seraya berkata, "Apakah kamu orang yang haidh?" Pemuda tersebut menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, apakah laki-laki itu mengalami haidh?"
Umar menjawab, "Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?" Kemudian Umar minta di ambilkan gunting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya. Kharsyah berkata, "Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu."
Akan tetapi, 'laa haula wala quwwata illa billah', zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaiannya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan dan yang wanita membuka pakaiannya hingga terlihat dua betisnya, bahkan lebih dari itu, yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat.
Manusia zaman sekarang memang aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya.,,akhirnya, hanya kepada Allah kita mengadu.
5. Berlebih-lebihan
Tidak ragu lagi, syari'at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya, sungguh ia telah berlebih-lebihan, Allah berfirman, "Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Q.S. Al-A'raf: 31).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi israf (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman."
6. Terkena najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Naikkan sarungmu, karena hal itu lebih menunjukkan ketaqwaan." dalam lafadh lain, "lebih suci dan bersih."
Dari pembahasan di atas, dapat di simpulkan:
1. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak dan hal ini haram di lakukan bagi laki-laki.
2. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis dan di bolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
3. Hukum isbal tidak berlaku bagi wanita, bahkan mereka di syari'atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, surban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak di lihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak di sucikan-Nya dan baginya adzab yang pedih.
6. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
7. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya.
8. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim yang tidak bisa di terima, maka bagi mereka, kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam dalam masalah ini.
1. Menyelisihi Sunnah
Menyelisi sunnah termasuk perkara yang tidak dapat di anggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien (agama) dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur'an atau Sunnah. Allah berfirman, "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan di timpa obaan (fitnah) atau di timpa adzab yang pedih." (Q.S. An-Nur: 63).
2. Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka, bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong ataupun tidak.
3. Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahhullah, isbal melazimkan menarik pakaian dan menarik pakaian melazimkan kesombongan,
walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai kesombongan."
Berkata Ibnul 'Araby Rahimahullah, "Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan, "Aku tidak menariknya karena sombong", karena larangan hadits secara lafazh mencakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata, "Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab tersebut tidak ada pada diriku", ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa di terima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongannya.
4. Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita di syari'atkan, bahkan wajib dan mereka tidak di perkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, orang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata, "Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
Imam Ath-Thabari berkata, "Maknanya, tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya."
Dari Kharsyah bin Hirr, ia berkata, Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya, maka Umar menegurnya seraya berkata, "Apakah kamu orang yang haidh?" Pemuda tersebut menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, apakah laki-laki itu mengalami haidh?"
Umar menjawab, "Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?" Kemudian Umar minta di ambilkan gunting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya. Kharsyah berkata, "Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu."
Akan tetapi, 'laa haula wala quwwata illa billah', zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaiannya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan dan yang wanita membuka pakaiannya hingga terlihat dua betisnya, bahkan lebih dari itu, yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat.
Manusia zaman sekarang memang aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya.,,akhirnya, hanya kepada Allah kita mengadu.
5. Berlebih-lebihan
Tidak ragu lagi, syari'at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya, sungguh ia telah berlebih-lebihan, Allah berfirman, "Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Q.S. Al-A'raf: 31).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi israf (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman."
6. Terkena najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Naikkan sarungmu, karena hal itu lebih menunjukkan ketaqwaan." dalam lafadh lain, "lebih suci dan bersih."
Dari pembahasan di atas, dapat di simpulkan:
1. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak dan hal ini haram di lakukan bagi laki-laki.
2. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis dan di bolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
3. Hukum isbal tidak berlaku bagi wanita, bahkan mereka di syari'atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, surban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak di lihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak di sucikan-Nya dan baginya adzab yang pedih.
6. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
7. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya.
8. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim yang tidak bisa di terima, maka bagi mereka, kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam dalam masalah ini.
Posting Komentar untuk "Dampak Negatif Isbal"
Terimakasih atas kunjungan anda...