SEKILAS TINGKATAN GURU THARIQAT
Di Thariqat An-Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah, pengembangan syi'ar ajaran Thariqat ini di lalui dari beberapa tahap,
seorang jama'ah wajib melalui beberapa tahap / tingkat, seperti ; Chalifah dan Chalifah Syeikh.
Mereka ini adalah penerus Mursyid dalam memimpin Halqah atau Surau dalam menjalankan Khatam Tawajjuh
dan juga membantu mengajarkan aturan dan tata cara pengamalan ibadah Thariqat An-Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah kepada masyarakat luas.
Pengangkatan status jam'ah Chalifah atau menjadi Chalifah Syeikh adalah wewenang penuh Guru Mursyid
dan juga bisa mencabut status tersebut apabila ditemui ada pelanggaran selama memegang amanah tersebut.
Dalam hal persyaratan menjadi Chalifah Syeikh (Pemegang Halqah/Surau) seorang jama'ah mesti telah berusia sekurang - kurangnya 40 tahun,
sudah menikah dan sudah mengikuti ibadah suluk minimal 25 kali, Chalifah Syeikh ini baru dapat menjadi Guru Mursyid harus juga
yang bersangkutan bebas dan tidak boleh ada pekerjaannya yang lain selain dari jadi Guru Mursyid,
bila Guru Mursyid masih bekerja hal keduniawian, maka hal ini tidak bisa ditolerir menurut pengetahuan
kami dalam adab aturan pengangkatan status jama'ah dalam Thariqat An-Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah,
sebab ketentuan dari aturan Thariqat An-Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah dari silsilah terdahulu secara turun
temurun mengatakan bahwa seorang guru mursyid harus benar - benar zuhud, dan bebas dari kegiatan duniawi,
hal ini ada tercantum pada Adab Thariqat pada blog ini.
By : Admint
seorang jama'ah wajib melalui beberapa tahap / tingkat, seperti ; Chalifah dan Chalifah Syeikh.
Mereka ini adalah penerus Mursyid dalam memimpin Halqah atau Surau dalam menjalankan Khatam Tawajjuh
dan juga membantu mengajarkan aturan dan tata cara pengamalan ibadah Thariqat An-Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah kepada masyarakat luas.
Pengangkatan status jam'ah Chalifah atau menjadi Chalifah Syeikh adalah wewenang penuh Guru Mursyid
dan juga bisa mencabut status tersebut apabila ditemui ada pelanggaran selama memegang amanah tersebut.
Dalam hal persyaratan menjadi Chalifah Syeikh (Pemegang Halqah/Surau) seorang jama'ah mesti telah berusia sekurang - kurangnya 40 tahun,
sudah menikah dan sudah mengikuti ibadah suluk minimal 25 kali, Chalifah Syeikh ini baru dapat menjadi Guru Mursyid harus juga
yang bersangkutan bebas dan tidak boleh ada pekerjaannya yang lain selain dari jadi Guru Mursyid,
bila Guru Mursyid masih bekerja hal keduniawian, maka hal ini tidak bisa ditolerir menurut pengetahuan
kami dalam adab aturan pengangkatan status jama'ah dalam Thariqat An-Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah,
sebab ketentuan dari aturan Thariqat An-Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah dari silsilah terdahulu secara turun
temurun mengatakan bahwa seorang guru mursyid harus benar - benar zuhud, dan bebas dari kegiatan duniawi,
hal ini ada tercantum pada Adab Thariqat pada blog ini.
By : Admint
Posting Komentar untuk "SEKILAS TINGKATAN GURU THARIQAT"
Terimakasih atas kunjungan anda...