Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

DASAR ADZAN DUA KALI PADA SHALAT JUM'AT

Dalam melaksanakan shalat jum'at, pada umumnya kaum muslimin melakukannya dengan adzan pertama yang mana ini sebagai tanda awal masuknya waktu shalat pada siang hari (zhuhur). Lalu di lakukan lagi adzan yang kedua untuk sebagai iringan bagi khatib naik mimbar dan melaksanakan khutbah jum'at.

Mengenai hal pelaksanaan ini, apakah dan adakah dasar pelaksanaannya? Ini dapat di temukan dalam Al-Qur'an pada surah Al-Jumu'ah Ayat 9, yaitu : "Hai orang - orang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. Dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Pelaksanaan adzan dua kali pada shalat jum'at ini di temukan riwayatnya pada zaman Khalifah Ustman bin Affan Ra, karena pengaruh lingkungan seperti makin ramainya jumlah penduduk dan segala aktifitas penduduk semakin pada dan sibuk, yakni seperti perdagangan yang tumbuh dan berkembang dengan pesat seiring dengan kemajuan zaman.

Akibat dari hal tersebut, maka jika adzan satu kali saja di kumandangkan, maka banyak yang ketinggalan untuk mengikuti shalat jum'at tersebut. Untuk mengatasi hal ini, maka Ustman bin Affan Ra beserta sahabatnya menambah satu kali adzan lagi dengan tempat posisi sang bilal lebih tinggi, atau adalah di atas menara.

Dasar pelaksanaan adzan dua kali pada shalat jum'at ini adalah daripada ijma' ulama pada zaman Ustman bin Affan Ra menjadi Khalifah (Pemimpin Negeri), sebagaimana riwayat yang tercantum dalam kitab Fathul Mu'in, sebagai berikut : "Sunnah adzan dua kali untuk shalat shubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya, jika hanya di kumandangkan satu kali saja, maka adalah yang utama akukan setelah fajar. Sunnah adzan dua kali pada shalat jum’at, yaitu pertama setelah khatib naik ke mimbar untuk membacakan khutbah dan yang kedua sebelumnya."

Ada lagi riwayat ijma' ini, adalah dari Saib bin Yazid Ra, Beliau berkata," Sesungguhnya pelaksanaan adzan pada hari jum’at pada masa Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar hanya satu kali saja, yaitu di lakukan ketika imam duduk di atas mimbar, ketika masa Khalifah Utsman bin Affan Ra, akibat dari ledakan penduduk negeri berikut kesibukan dunia sudah sedemikian pesat, maka beliau memerintahkan hal ini." (Dalam Shahih Muslim)

Adzan di kumandangkan pada tempat ketinggian, atas dasar mula ini, maka hingga sekarang menjadi kebiasaan, tata cara ini adalah di lakukan ulama yang mengikuti dan pernah hidup semasa dengan Rasulullah Saw, jadi tidaklah meragukan atas keputusan beliau dalam menetapkan kebijakan ini, dan demi untuk keselamatan umat Rasulullah Saw juga agar jangan sampai ketinggalan shalat jum'at yang wajib hukumnya bagi laki – laki.

Jadi dasar hukum adzan dua kali pada shalat jum'ah adalah bukan dari sunnah Rasulullah Saw, melainkan dari ijma' atau ijtihad para ulama dan Khalifah Ustman bin Affan Ra.

Posting Komentar untuk "DASAR ADZAN DUA KALI PADA SHALAT JUM'AT"